Komentar untuk peraturan denda citizenship

Day 1,406, 15:24 Published in Indonesia Indonesia by ravimalekinth15

- DewaGim (Frontal,) belum bayar denda 700G utk penerimaan numaiaunumelibere, SuperSrbin1234, susamuru, LeperMessiah, zzihni, kolil, g3org1, Sale037, VladoCar, motgbg, Mark Maximus, Milos Pakleni, kepaso85, dan AntuanTr.
- Martabak Ostin (PKeI), belum bayar denda 300G utk penerimaan obiwan emil, Piktas22, .BESIKTAS., Uygurturk, htondkar, dan Bajira.
- Admiral Proudmoore (PKS), belum bayar denda 200G utk penerimaan CarlZ, damil, mustangman, dan Kanunii Sultan Suleyman.
- Paijox (Frontal), belum bayar denda 50G utk penerimaan lukaszerwan.
- Dvipa Nusantara (PKeI), belum bayar denda 50G utk penerimaan Nuker.
- tikiki18 (Frontal), hasn't paid the 50G fine for Sebatay's acceptance.
- Doli Claire (GolKus), belum bayar denda 50G utk penerimaan xarig.
- kambink pemburu (PReI), belum bayar denda 50G utk penerimaan Rhual.



Komentar saya:

Kalo pun ngga bayar denda so what?
Mau dimarahi, ditegur, diblacklist, diasingkan, kalo yang bersangkutan dan partai yang bersangkutan tak mau bayar ya so what?
Bahkan kalo sampai di-banned dan dibunuh beneran kalo ngga mau bayar, so what?

Dari yang saya lihat, ini berarti baik hukum maupun penegakan hukum oleh kongres untuk masalah citizenship adalah...gagal.

Lihat reaksi dari rakyat, mereka tetap memilih Dewagim dan Ostin menjadi kongresmen periode ini (dan mereka lolos seleksi).


Point saya bukanlah saya anti dengan peraturan citizenship yang dikeluarkan kongres.

Tapi kalo memang tak bisa menjalankan dan menegakkan peraturan itu, then why wasting your time and energy into that law? Nonsense.

Buang-buang waktu dan tenaga yang harusnya bisa dipakai untuk hal-hal produktif lainnya.