[Usulan] Peraturan dan Hukuman untuk Dual Jabatan

Day 1,352, 08:16 Published in Indonesia Indonesia by ravimalekinth15

"Dual jabatan" (eksekutif-legislatif) sudah menjadi issue yang sangat lama sekali dalam belantika politik erepindo. Pro-Kontra dari rakyat erepindo maupun undang-undang konstitusi erepindo (yang dulu dibuat Avant dan team nya ya?) tidak menghentikan dual jabatan dari e-masa ke e-masa.

Oleh karena itu masukan saya adalah seharusnya tidak hanya peraturan saja yang dibuat untuk mengatasi dual jabatan, tapi juga hukuman.

Terinspirasi dari artikel ini, saya punya usul bagaimana kalau para dualist jabatan dikenakan hukuman harus membayar 50G ke kas negara?

Nilai nominal tersebut bisa dikurangi atau dihapus apabila yang bersangkutan memiliki alasan yang kuat atau memang tak ada lagi yang kompeten dalam mengemban jabatan pada masa periodenya.

Tapi bisa juga dinaikkan apabila sang dual jabatan tidak mendiskusikan atau berkoordinasi terlebih dahulu kepada kongres dan rakyat melainkan langsung dual jabatan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Sekian dan terimakasih,
ccm_maniac