[KONGRES] Usulan Tata Cara Pengajuan Law

Day 2,135, 22:02 Published in Indonesia Indonesia by Blakasuta

Assalamu'alaikum.

Selamat siang/sore/malam warga eIndo

Beberapa waktu belakangan ini dunia politik eIndo "disenggol" dengan dua buah law (NE dan Impich) yang tidak disertai dengan penjelasan yang memadai mengenai tujuan dan sebab diajukannya law tersebut. Sebenarnya kejadian seperti ini bukan yang pertama (dan mungkin bukan yang terakhir).

Munculnya law-law tanpa penjelasan ini menimbulkan reaksi yang beragam. Bahwa law tidak terkoordinasi (betulkah kongres harus selalu dikoordinasi, sehingga seperti paduan suara?), Joke of the day, kebingungan anggota kongres yang lain (kontroversi hati antara iya atau engga 😛), kebingungan rakyat (ini cong maunya apa sih), hingga kebingungan dunia internasional. Bahkan sampai CP yang memiliki proker bejibun sempat-sempatnya membandingkan kongres eIndo dengan kongres eArgen yang memang sejatinya pasti berbeda. Dan masih banyak lagi tanggapan lain yang pada umumnya bersifat "negatif".

Di lain pihak, pengajuan law adalah hak anggota kongres dan tidak selayaknya dibatasi. Meskipun demikian law-law seperti ini adalah sebuah ironi bagi saya, jika pengaju law memang serius dengan lawnya, mengapa dia tidak berusaha agar law tersebut lolos? Caranya dengan sosialisasi ataupun lobi-lobi politik dengan anggota fraksi lainnya. Bagi saya pribadi law seperti ini hasil dari ketidaktahuan anggota kongres mengenai konsep "kongres sebagai wakil rakyat yang berdiskusi dan mengambil kepututsan yang strategis dan berpengaruh luas terhadap eIndo" sehingga memerlukan pembahasan yang "mendalam, komprehensif, dan faktual", atau hanya sekedar main-main yang dilakukan anggota kongres, sehingga wibawa badan wakil rakyat tersebut menjadi jatuh.

"Nothing is more terrible than to see ignorance in action.
-Johann Wolfgang von Goethe"


Solusi: prosedur pengajuan law
Untuk mengatasi masalah "law" seperti ini di masa depan saya mengusulkan kongres bulan depan untuk menggunakan prosedur pengajuan law yang saya usulkan.

Usulan prosedur pengajuan law NE, Tax, dan Impeachment


Pengajuan law sampai pengesahan/penolakannya dilakukan melalui 3 tahap. Law NE, Tax, dan Impeachment yang tidak melalui tahapan di bawah ini harus ditolak.
1. Sosialisi oleh perwakilan fraksi
Perwakilan fraksi menuliskan usulan law beserta argumen-argumen yang mendukungnya melalui mass PM, artikel, dan forum. Law harus diajukan melalui fraksi di kongress dengan konfirmasi oleh ketua fraksi.
2. Pembahasan dan konfirmasi selama 2 hari
Dalam masa ini anggota kongres berdiskusi, mengkonfirmasi argumen, menampung pendapat rakyat, melalukan lobi-lobi politik, mengkonfirmasi kepada gov, dan kegiatan lainnya dalam rangka memperoleh pengetahuan yang cukup untuk mengambil keputusan terhadap law yang diusulkan. Keseragaman suara dan pendapat kongres tidak harus tercapai di tahap ini. Diskusi dilakukan di forum yang dimoderasi oleh salah satu anggota kongres.
3. Voting
Setelah 2 hari voting dilakukan dengan mengajukan law yang dimaksud secara game mech.

Dengan mekanisme ini diharapkan ada pembahasan berkualitas sebelum voting dilakukan sehingga diperoleh law yang tepat.

Salam,
Blakasuta
Fraksi PKS
Kongres eIndonesia