= KONGRES = Peraturan Tata Cara Rapat, Vote dan Disiplin Kongres

Day 1,707, 22:53 Published in Indonesia Indonesia by def0




Dear all,
Anggota Kongres Yang Terhormat dan Rakyat eIndonesia

Pada masa akhir jabatan ini, ijinkanlah kami selaku Pimpinan dan pengurus Kongres periode Juni 2012 menyampaikan secara terbuka tentang Peraturan Tata Cara Rapat, Vote dan Disiplin Kongres untuk dapat mulai dijalankan pada periode kongres Juli 2012.

Pimpinan Kongres Juni 2012 telah membentuk team kerja yang dipimpin oleh saudara mastermankz untuk merumuskan tata cara rapat, vote dan disiplin anggota kongres yang dimana hal tersebut bermula dari banyaknya keluhan terkait kinerja kongres baik dari anggota kongres sendiri maupun dari masyarakat luas yang hanya melihat orang-orang itu saja yang aktif dan kebanyakan hanya menyalakan medal tanpa ada tanggung jawab dari medal dan gold yang diperoleh.

Berlandaskan tanggung jawab terhadap masyarakat eIndonesia untuk dapat memberikan yang terbaik selama masa pengabdian kami maka inilah kado perpisahan dari kongres periode juni 2012 bagi masyarakat eIndonesia untuk dapat kedepannya membangung kongres yang maju, bertanggung jawab dan dapat menjadi mitra kerja pemerintah yang akan membawa eBangsa ini menuju kejayaan masa depan.



Peraturan Tata Cara Rapat, Vote dan Disiplin Kongres

1. Rapat kongres diadakan di #ruangkongres pada waktu yang telah ditetapkan oleh ketua kongres dan atau kesepakatan bersama

2. Bagi seluruh anggota kongres wajib hadir dan terlibat aktif pada rapat kongres di #ruangkongres

3. Ketidak hadiran anggota kongres pada rapat di #ruangkongres wajib menghubungi ketua kongres dan atau sekretaris untuk pengajuan ijin dan pemberitahuan dalam waktu 1x24 jam sebelum waktu yang ditentukan

4. Ketidak hadiran anggota kongres pada rapat di #ruangkongres tanpa ijin dan pemberitahuan akan mendapatkan sangsi yang berupa:

a) Jika dalam 2 minggu dari 4 minggu masa pengabdian tidak hadir sama sekali dalam rapat di #ruangkongres maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar blacklist dan diblacklist dari #ruangkongres pada masa tersebut dan diumumkan nama-namanya dalam article kongres dan diiklankan dalam koran-koran rakyat yang membuka porsi iklan di articlenya

b) Jika dalam 2 minggu dari 4 minggu masa pengabdian tidak hadir sesekali tanpa alasan jelas dan atau hanya parkir dan tidak terlibat aktif dalam rapat di #ruangkongres maka ybs akan dimasukkan dalam daftar blacklist dan diumumkan nama-namanya dalam article kongres dan diiklankan dalam koran-koran rakyat yang membuka porsi iklan di articlenya

c) sangsi blacklist dari #ruangkongres akan dicabut pada akhir masa jabatan kongres yang bersangkutan

d) list blacklist anggota kongres yang bermasalah akan dibuat terbuka untuk public dan dilanjutkan dari satu periode ke periode berikutnya sehingga rakyat dapat menentukan pilihan yang terbaik untuk mewakili mereka dalam pemilihan anggota kongres setiap bulannya

e) Pembiayaan untuk pemasangan iklan dan atau pembelian voters untuk mengangkat articles akan diambil dari patungan anggota kongres pada masa tersebut

f) yang dimaksud dengan list blacklist diatas adalah daftar nama anggota kongres dan tindakan indisipliner yang telah dilakukan dalam masa pengabdian ybs sebagai anggota kongres

5) Voting dilakukan di #ruangkongres dan mass PM anggota kongres untuk mendapatkan hasil terbaik dan bagi mereka yang melakukan voting di mass PM ditekankan untuk membaca terlebih dahulu log yang dilampirkan.

6) semua hasil rapat di #ruangkongres tetap di sampaikan di mass PM bagi seluruh anggota kongres untuk mendapatkan update informasi sehingga dapat menyampaikan perkembangan terbaru dari kongres pada konstituennya maupun partai



Demikian Peraturan Tata Cara Rapat, Vote dan Disiplin Kongres untuk dapat mulai diimplementasikan pada periode Juli 2012. Namun bila ternyata kongres Juli 2012 ingin meminta daftar blacklist dimulai dari periode kami di juni 2012 maka dengan senang hati akan kami berikan.

Terima kasih atas perhatian saudara-saudara eSebangsa dan eSetanah Air.



Seluruh Anggota Kongres Dihimbau Agar:
Encouraged To All Members of Congress:

-Tidak Mem-vote Proposal secara sembarang / To Not vote any Proposal carelessly
-Tidak Mengajukan Proposal Secara sembarang / To Not propose proposal carelessly
-Hadir tepat waktu pada saat rapat / Punctual attendance at meetings
-Aktif dalam melaksanakan kewajiban sebagai Congress / Active in carrying out duties as Congress
-Bersikap Tenang,dan tidak terburu" dalam segala hal / Be calm, and not in a hurry in all aspects
-Saling menghormati sesama warga eIndonesia / Mutual respect for fellow citizens of eIndonesia


eBogor July 24, 2012

Disclaimer: Artikel ini adalah artikel resmi Kongres, harap di-vote agar info dapat tersebar lebih luas.