SEBUAH ANALISA SEDERHANA UUD eINDONESIA
zbarata
[img][/img]
Iseng – iseng saya membaca UUD eIndonesia dan saya melihat bahwa UUD yang dibuat oleh para sesepuh eIndonesia masih sarat dengan kekurangan.
Saya iseng lagi mencoba menganalisa apa saja yang telah diatur dan disesuaikan dengan Game mechanics yang selama ini saya mainkan juga ditambah sedikit pengetahuan mengenai konsep ketata negaraan yang saya peroleh di bangku sekolah dan sedikit pengalaman di bidang politik yang pernah saya lakoni.
Analisa Pertama
BAB VI
PRESIDEN eINDONESIA
Pasal 17
Tugas Presiden eIndonesia adalah sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan eIndonesia yang menjalankan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Negara
Paparan Pengertian Menurut Hukum Ketata Negaraan:
Ini mempunyai pengertian bahwa bahwa Presiden hanya bersifat pemimpin administrasi bukan Pemimpin Negara
Kita harus Membag1 antara 2 konsep ke tata negaraan
Pemimpin Pemerintah : Perdana Menteri / Presiden
Pemimpin Negara : Presiden / Raja
Dalama prinsip ketata negaraan Pemimpin Pemerintahan TIDAK BERHAK menyata perang. Mengajukan usul ke Presiden / Raja bisa saja tapi tetap yang menyatakan perang adalah Pemimpin Negara.
Pasal ini akan bertabrakan dengan Pasal 18 ayat b,c,d yang merupakan Hak Pemimpin Negara (cth: SBY dikasih penghargaan oleh Ratu Elizabeth bukan oleh PM Inggris)
yaitu:
Pasal 18
Wewenang Presiden adalah:
b. Mendeklarasikan Perang ataupun Damai dengan negara lain atas persetujuan kongres
c. Menentukan aliansi negara atas persetujuan Kongres eIndonesia.
d. Memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.
Analisa Selanjutnya:
BAB VII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Pasal 20
Semua Warga Negara eIndonesia mempunyai andil untuk turut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Pasal 21
(1). pertahanan dan keamanan negara di selenggarakan oleh MoD
(2). MoD selalu merancang setiap order lewat artikel pemerintahan
(3). seluruh MU di wajibkan mengikuti order dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara
MoD itu siapa? Bertanggung jawab ke siapa?
Dari tata bahasanya yang ditangkap, MoD berdiri sendiri. Dia seperti WARLORD nya eIndonesia
Untuk pasal 21 ayat 3
seluruh MU di wajibkan mengikuti order dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan Negara
bukankah itu artinya Pemerintah mengakui keberadaan MU yang ada selain MU Negara?
Lalu mengapa di artikel Istana yang notabene merupakan artikel Presiden yang keberadaannya harus diatas seluruh MU terdapat paragraph rekrutmen untuk MU Negara?
Presiden jika hanya sebagai kepala Pemerintahan mungkin dapat dibenarkan tapi, jika Presiden juga berperan sebagai Kepala Negara maka artikel tersebut tdak dapat dibenarkan.
Dan MU resmi menjadi kekuatan Pemerintah berkuasa bukan lagi sebagai Kekuatan Militer Negara
Contoh kasus memang tidak ada. Di RL modern tidak ada satupun Negara yang memiliki Tentara Swasta yang resmi (nggak tahu kalau illegal atau lainnya)
Kembali keatas,
Jika pembenaran dilakukan bahwa Presiden hanya berperan sebagai kepala Pemerintahan, maka jelas Negara eIndonesia tercinta ini tidak punya pemimpin Negara…
Saya merasa untuk itu perlu diadakanya amandemen UUD eIndonsia dan tugas baru bagi para kongresspersons untuk menerbitkan Undang – Undang Pertahanan dan Keamanan, maupun Undang – Undang Pengelolaan Negara serta Undang – Undang lainnya yang dianggap dapat menterjemahkan UUD eIndonesia
Note:
Memang ini hanya permainan tapi permainan ini menyediakan fitur untuk kita bisa belajar bernegara, jadi apa salahnya kita bermain sambil belajar sehingga game ini menjadi punya nilai lebih…
mohon maaf jika artikel ini akan menyinggung orang, tidak ada maksud kesitu, saya hanya coba memaparkan apa yang ada dan meneysuaikannya ke keadaan yang terjadi.
[img][/img]
http://www.erepublik.com/en/citizen/profile/6226402
Comments
o7
o7
o7
voted...
mantabs,,
om zbarata,, analisa juga dunk ad/art TNeI,, mw diamndemenjg tu 😃
voted
semoga bisa dibahas
Voteeed~!
http://www.erepublik.com/en/country/politics/Indonesia
MoD ada disitu : )
udah pasti ke presiden, namanya aja mentri pertahanan
mentri apaan yg berdiri sndiri
mentri sunat kali ye : D
and yes, amandemen itu perlu banget
eUUD dibikin taun 2009-2010
Pastinya beda banyak sama sekarang
But again, ga ada perangkat yg bisa memaksakan isi eUUD ke rakyat
Klopun melanggar, siapa peduli?
"So why bother", that's what they said : )
Kalo ga salah di Erep ada status Prime Minister, apakah disini bisa berarti kepala pemerintahan bisa di buat terpisah ? lalu wewenang nya di erep sprti apa ?
Paling yang bisa menjawab adalah yang menjabat sebagai cP.
Contoh kasus memang tidak ada. Di RL modern tidak ada satupun Negara yang memiliki Tentara Swasta yang resmi (nggak tahu kalau illegal atau lainnya)
=====
banyak kaleee, gan
http://en.wikipedia.org/wiki/List_of_private_military_companies
o_O
Analisa Pertama
BAB VI
PRESIDEN eINDONESIA
==============================
coba jangan sekedar ambil menurut hukum ke tata negaraan harusnya begini...kaau dibalik gimana? dari pasal yang disebutin ada kekurangannya ga?
masalah mu, disini eUUD ga bisa diakomodir game mech, kalau ada mu yang ga nurut order pemerintah, ga ada tools untuk "enforce" itu pasal.
Sing penting ono UUD-ne ndhisik
vote
o7
Pada eUUDyang telah diatur pada tahun terakhir 2009-2010 memang dinilai banyak kekurangan,
maka saya mohon untuk disempurnakan lagi bagi kongres nanti..jangan sampai ada abu abu
karna, katakan hitam adalah hitam
katakan putih adalah putih
KATAKAN MERAH ADALAH MERAH!
yg penting punya
hmm.... eUUD itu bisa diamandemen gak yah? ketentuannya gimana?
oke, bagi yang mengenal Avant, tolong bangunkan dia dari tidurnya, dan kita bahas tentang ini lagi : )
hei coy, ini game namanya erepublik, artinya pake sistem pemerintahan republik, kalau kata diatas
Pemimpin Pemerintah : Perdana Menteri / Presiden
Pemimpin Negara : Presiden / Raja
mana bs? di republik kan cm ada presiden, ga ada ceritanya perdana menteri, raja
stahu ane aja sih, ane soalnya krg paham jg soal tata negara, bukan bidangnya
coba buat game eParlementer ae
Komentar dikit soal koreksi pasal 17,
Seinget gua sih nggak ada yang salah kalau kepala negara dan kepala pemerintahan diperankan oleh 1 orang. Gua lupa bentuk negara apa yang macam itu, kalo nggak salah republik. Macam Indonesia di rl, presiden berfungsi sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan.
Coba cek lagi materi ilmu negara sebelum masuk ke hukum tata negara..
Gue lupa-lupa inget, materi awal kuliah dulu ini
Cmiw
@ kk Revip... setuju
tapi kata - katanya harusnya:
Pasal 17
Tugas Presiden eIndonesia adalah sebagai pemimpin tertinggi Negara dan pemerintahan eIndonesia yang menjalankan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Negara
bahas UU adalah bahasa hukum jadi harus jelas sehingga orang yang membaca tidak salan mengerti dan mengintrerpretasikannya sendiri - sendiri
kk RyGnwn mungkin harusnya kata2nya sbb:..
Pasal 20
Semua Warga Negara eIndonesia mempunyai andil untuk turut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.
Komando pertahanan dan militer berada dalam komando Presiden
Presiden mengangkat Menteri Pertahanan sebagai pelaksana kebijakan Presiden di bidang Pertahanan dan keamanan
jika begini jelas MoD di bawah presiden dan sebagai pelaksana kebijakan militer
chester93 ...
dalam republik ada 2 sistem:
1. Presidensial (kepala Pemerintahan dan kepala negara di pegang oleh Presiden)
2. Parlementer (ada perdana menteri sbg kepala pemerintahan dgn Presiden sebagai Kepala Negara)
mungkin ini yang dimaksud kk ya...
NKRI (negara Kesatuan REPUBLIK Indonesia) pernah menerapkan ke dua sistem ini dengan nama tetap Republik Indonesia
http://www.erepublik.com/en/article/naikan-minimum-wage-atau-naikan-pajak--2152774/1/20
semua aturan yg sifatnya mengikat sebaiknya di kaji ulang
karenan diikat itu ga enak kecuali main iket2an ama cw d ranjang
@All:
1. Terlepas dari perbedaan Kepala Negara dengan Kepala Pemerintahan yang dikemukakan oleh TS, artikel ini lebih banyak menganalisa dari sisi redaksional yang memang sarat dengan kalimat2 bermakna ganda dan rawan dipelintir.
2. Terlepas dari kenyataan bahwa eUUD ini gak bakalan berguna karena gak punya kekuatan hukum dari sisi game mechanic, gw sih setuju untuk mengusulkan amandemen ini 🙂