SEBUAH ANALISA SEDERHANA UUD eINDONESIA

Day 1,812, 23:43 Published in Indonesia Indonesia by zbarata

[img][/img]

Iseng – iseng saya membaca UUD eIndonesia dan saya melihat bahwa UUD yang dibuat oleh para sesepuh eIndonesia masih sarat dengan kekurangan.

Saya iseng lagi mencoba menganalisa apa saja yang telah diatur dan disesuaikan dengan Game mechanics yang selama ini saya mainkan juga ditambah sedikit pengetahuan mengenai konsep ketata negaraan yang saya peroleh di bangku sekolah dan sedikit pengalaman di bidang politik yang pernah saya lakoni.


Analisa Pertama
BAB VI
PRESIDEN eINDONESIA

Pasal 17
Tugas Presiden eIndonesia adalah sebagai pemimpin tertinggi pemerintahan eIndonesia yang menjalankan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan Negara

Paparan Pengertian Menurut Hukum Ketata Negaraan:
Ini mempunyai pengertian bahwa bahwa Presiden hanya bersifat pemimpin administrasi bukan Pemimpin Negara
Kita harus Membag1 antara 2 konsep ke tata negaraan
Pemimpin Pemerintah : Perdana Menteri / Presiden
Pemimpin Negara : Presiden / Raja


Dalama prinsip ketata negaraan Pemimpin Pemerintahan TIDAK BERHAK menyata perang. Mengajukan usul ke Presiden / Raja bisa saja tapi tetap yang menyatakan perang adalah Pemimpin Negara.

Pasal ini akan bertabrakan dengan Pasal 18 ayat b,c,d yang merupakan Hak Pemimpin Negara (cth: SBY dikasih penghargaan oleh Ratu Elizabeth bukan oleh PM Inggris)
yaitu:
Pasal 18
Wewenang Presiden adalah:

b. Mendeklarasikan Perang ataupun Damai dengan negara lain atas persetujuan kongres
c. Menentukan aliansi negara atas persetujuan Kongres eIndonesia.
d. Memberi gelaran, tanda jasa ,dan lain-lain sebagai tanda kehormatan.


Analisa Selanjutnya:

BAB VII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN


Pasal 20
Semua Warga Negara eIndonesia mempunyai andil untuk turut serta dalam usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.

Pasal 21
(1). pertahanan dan keamanan negara di selenggarakan oleh MoD
(2). MoD selalu merancang setiap order lewat artikel pemerintahan
(3). seluruh MU di wajibkan mengikuti order dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan negara


MoD itu siapa? Bertanggung jawab ke siapa?
Dari tata bahasanya yang ditangkap, MoD berdiri sendiri. Dia seperti WARLORD nya eIndonesia


Untuk pasal 21 ayat 3
seluruh MU di wajibkan mengikuti order dari pemerintah untuk menjaga kedaulatan Negara

bukankah itu artinya Pemerintah mengakui keberadaan MU yang ada selain MU Negara?
Lalu mengapa di artikel Istana yang notabene merupakan artikel Presiden yang keberadaannya harus diatas seluruh MU terdapat paragraph rekrutmen untuk MU Negara?

Presiden jika hanya sebagai kepala Pemerintahan mungkin dapat dibenarkan tapi, jika Presiden juga berperan sebagai Kepala Negara maka artikel tersebut tdak dapat dibenarkan.
Dan MU resmi menjadi kekuatan Pemerintah berkuasa bukan lagi sebagai Kekuatan Militer Negara

Contoh kasus memang tidak ada. Di RL modern tidak ada satupun Negara yang memiliki Tentara Swasta yang resmi (nggak tahu kalau illegal atau lainnya)

Kembali keatas,
Jika pembenaran dilakukan bahwa Presiden hanya berperan sebagai kepala Pemerintahan, maka jelas Negara eIndonesia tercinta ini tidak punya pemimpin Negara…


Saya merasa untuk itu perlu diadakanya amandemen UUD eIndonsia dan tugas baru bagi para kongresspersons untuk menerbitkan Undang – Undang Pertahanan dan Keamanan, maupun Undang – Undang Pengelolaan Negara serta Undang – Undang lainnya yang dianggap dapat menterjemahkan UUD eIndonesia

Note:
Memang ini hanya permainan tapi permainan ini menyediakan fitur untuk kita bisa belajar bernegara, jadi apa salahnya kita bermain sambil belajar sehingga game ini menjadi punya nilai lebih…

mohon maaf jika artikel ini akan menyinggung orang, tidak ada maksud kesitu, saya hanya coba memaparkan apa yang ada dan meneysuaikannya ke keadaan yang terjadi.


[img][/img]
http://www.erepublik.com/en/citizen/profile/6226402