renungan untuk rekonsiliasi

Day 1,417, 12:44 Published in Indonesia Indonesia by hendriDace


Isu rekonsiliasi saat ini sedang santer dihembuskan berbagai pihak, baik militer maupun sipil, baik kiri tengah maupun kanan, semua ingin mewujudkan tersebut. Dengan dalih menyatukan eIndonesia untuk menuju ke masa depan yang lebih baik. Akan tetapi sebelum kita membahasnya dengan lebih lanjut, alangkah lebih baik jika kita kupas apa sejatinya rekonsiliasi itu.

Rekonsiliasi memiliki artian umum mendamaikan, mengatasi maupun mencocokkan, tapi menurut penulis, kata itu mewakili sesuatu yang lebih dari itu. Resolve peacefully, bring togetherness, and harmonise merupakan artian rekonsiliasi yang lebih mendalam, meski penulis menemukannya dalam kamus bahasa inggris.

Semua warga republik ini pastinya menginginkan segala sesuatunya bergerak ke arah yang lebih baik dan dapat dibanggakan. Sebagian orang menganggap bahwa keadaan sekarang adalah sebuah titik nadir dari sebuah negara, namun ada juga yang menganggap itu merupakan dinamika yang diperlukan untuk mencapai kesadaran dan kedewasaan dalam berbangsa.

Suatu rekonsiliasi akan terjadi jika didukung oleh elemen-elemen pendukung yang solid. Sumber daya manusia yang mau untuk berbagi, sebuah kesepakatan bersama akan adanya ground rule ( peraturan) yang baik, dan yang pasti adalah adanya kemauan bersama. Rekonsiliasi yang baik juga tidak membunuh "pluralitas" budaya secara universal, karena budaya setiap elemen pasti berbeda walaupun memiliki koridor yang sama.

Disini saya menyambut baik dengan adanya wacana rekonsiliasi ini. Akan tetapi menurut saya wacana ini hanyalah akan menjadi wacana. Karena selama ini kita lebih suka melanggar peraturan yang ditetapkan di dalam konsensus bersama, meskipun hanya 1-2 peraturan saja kita masih kesulitan untuk melaksanakannya. Kita lebih suka melanggarnya dengan berbagai alibi yang pada intinya adalah “siapa elo, gw maen gem ini mandiri, duit2 gw, lo ngatur2 gw”. Jika demikian rekonsiliasi harus berdasarkan apa? Ketika hukum pun tak mampu memfasilitasinya.

Peraturan adalah bentuk ekstraksi dari suatu kebudayaan/ komunitas yang dapat menjadi sebuah dasar ataupun alat bagi komunitas tersebut untuk melakukan rekonsiliasi antar individunya. Ground rule ini bisa menjadi sebuah landasan yang akan mengakomodir apa yang ingin kita capai dan juga kita impikan dengan adanya rekonsiliasi.

Saya ingin berpesan kepada sesosok pejabat pemerintahan, yang dulu amat sangat vokal terhadap fenomena-fenomena pelanggaran peraturan, yang kemudian menjadi amat sangat pendiam ketika dirinya terpampang di koran kongres telah melakukan pelanggaran dan memberikan dalih bahwa itu atas suruhan individu. Beliau juga termasuk orang yang menjadi pencetus rekonsiliasi nasional ini.

Bagaimana kami sebagai rakyat biasa, dapat bersikap optimis jika seseorang yang termasuk sebagai pencetus rekonsiliasi ini tidak dapat menghormati sebuah peraturan yang ditetapkan oleh konsensus, menjanjikan sebuah rekonsiliasi nasional yang disini terdengar layaknya sebuah negeri utopia. Berikanlah kami contoh cara bersikap sebagai sumber daya manusia yang baik, yang memiliki integritas, memiliki jiwa menghargai sebuah peraturan, dan memiliki kemauan untuk bersatu.

Semoga Ini dapat menjadi renungan bersama. Selamat menikmati weekend anda.