Lembar Pertanggung Jawaban
CONGRESS OFFICE OF eINDONESIA
Selamat Pagi eIndonesia.
Artikel ini adalah Lembar Pertanggung Jawaban congress selama masa jabatannya.
Berikut adalah kinerja congress selama masa jabatan 26 januari - 25 februari.
1.) Penerimaan Citizenship
Sistem diatas belum berjalan sempurna, dikarenakan adanya exodus besar2an dari Turki sehingga jika mewawancarai satu2, akan memakan waktu lama, sehingga khusus untuk Turki, penerimaan citizenship dibahas bersama salimatiko (Ambassador untuk Indonesia), ini juga berlaku untuk masa jabatan cong selanjutnya.
2.) Penetapan Hukuman bagi congress
Seperti yg bisa anda lihat di sini
http://www.erepublik.com/en/article/-congress-hasil-rapat-rutin-28-01-2011-edited--1658403/1/20
a. Hukuman congress resign
Beberapa congress yg resign seperti matahari, ardordo, handray, dan telah membayar denda, tetapi ada juga congress yang membelum membayar denda yaitu saudara kausar hadi, diharap segera membayar dendanya.
b. Hukuman congress yang blunder ktp
Penerimaan semua ktp masa jabatan ini hampir semuanya melalui ketua congress walaupun ada approve citizenship yg saya tidak tahu seperti zigazaga (citizenshipnya serbia lagi).
c. Hukuman congress yang asal propose
Semua prposal tanpa koordinasi untuk bulan ini semua direject.
3.) Pengesahan eUUD
Hasil final eUUD bisa dilihat disini
https://docs.google.com/Doc?docid=0AaWqzu8M9hO_ZGM5eGdramJfNjloY3JkbnBjbQ&hl=en
Terdapat bagian yg "ditambahi" yaitu pasal 15 ayat 4 yg tidak ada dalam rapat.
Saya sudah menghubungi saudara Trixi (yg mempunyai akses) untuk menghapusnya.
4.) Rapat Koordinasi dengan Gov
Hal ini blum terlaksana, dikarenakan kurangnya koordinasi antara ketua congress dengan gov, diharapkan congress periode berikutnya bisa melangsungkan rapat koordinasi.
Sekian LPJ congress periode 25 januari - 25 februari
Jika ada kesalahan mohon di maafkan.
Comments
peternak
g keliatan gambarnya
Ketiax?
coba http://picasa.google.com/
kodok : |
gambar katak dalam tempurung es maxxx
gambar : epic fail
kodok..
😃
buset,, baru baca gw itu.. kok pake dihapus?? ini udah sah di dalam rapat konstituante dan tidak ada keberatan dalam rapat pengesahan UUD, jhadi pasal 15 ayat (4) tidak perlu dihapus. tks