Draft Aturan Tambahan Tentang Perang dalam (Draft?)UUD

Day 410, 02:42 Published in Indonesia Indonesia by Phortoz
Memperhatikan:
1. Peraturan perang E-Republik pada: http://wiki.erepublik.com/index.php/War

2. Draft Undang-Undang Dasar di Forum E-Indonesia yang diajukan oleh toomuch pada: http://www.erepublikindonesia.com/viewtopic.php?f=36&t=467&st=0&sk=t&sd=a

Menimbang:
1. Suara rakyat di media massa baik artikel maupun comment, ex.

http://www.erepublik.com/en/article/menyerang-argentina-marri-sodara-714284/1 dan
http://www.erepublik.com/en/article/suara-hati-seorang-warga-716732/1 (Hi-Fi News), http://www.erepublik.com/en/article/menyerang-argentina-pikirkan-lagi-713782/1 (Cintha), http://www.erepublik.com/en/article/keputusan-yang-tidak-mengenakkan-tapi-kita-harus-kompak-716709/1 (Dunia dalam Berita) dll.

2. Tidak berjalannya secara teratur mekanisme perpolitikan Rakyat-Kongres-Pemerintah

3. Pentingnya perang dalam sistem wellness+rank, namun menguras tenaga dan kas negara maka:

Mengusulkan:

1. Perlunya suatu pengaturan yang lebih lanjut tentang sistem komando dalam perang.
2. Presiden dapat menyetujui/tidak untuk menyatakan dan membatalkan perang dengan pertimbangan rasional menyangkut aspek2 kehidupan E-Indonesia.
3. Presiden mempertanggungjawabkan keputusannya (point ke-2)kepada rakyat, melalui kongres.
4. Pemberitahuan resmi tentang point ke-2 ke rakyat dapat disampaikan oleh Presiden atau MENHAN dengan Mandat Presiden atau ketentuan yang berlaku.
5. keputusan sepihak point ke-2 dapat dibuat oleh Presiden sebagai chief in commander jika negara dalam keadaan bahaya, dan ¾ dari anggota Kongres tidak hadir di IRC.

Memutuskan:

1. bukan hak saya, karena warga biasa yang cuma mengusulkan. Hehehe
2. mari dibahas , saya merasa ini penting soalnya kita hidup sebagai satu negara tapi tidak ada acuan bersama
3. itu saja dolo draftnya nanti dilanjutkan .
4. sorry link nda jadi (Arghhhh...GAPTEK) maklum nubie.

rimba e-Maluku
/me masih minum cappucino+merokok