[eBuku] Admin's Rules

Day 1,173, 18:10 Published in Indonesia Indonesia by Fyarcrherdi


Contents :
1. NEW EREPUBLIK LAWS
2. EREPUBLIK PENALTIES
3. RULES ADDENDUM
4. FORFEIT POINTS
5. APPEAL
6. REPORT ABUSE




...di mana bumi dipijak,
di situ langit dijunjung...


Yak, bermain game eRepublik pun ada peraturan-peraturan yang dibuat oleh Admin a.k.a. Plato. Harapan Admin peraturan ini ditaati oleh seluruh penduduk New World. Tetapi tak jarang masih ada yang melanggar peraturan-peraturan ini, dan konsekuensi pun menanti. Peraturan yang dibahas adalah peraturan yang berlaku dalam game eRepublik, bukan pada forum eRepublik atau eRepublik wiki. Oke langsung saja kita bahas apa saja peraturan yang berlaku di New World ini.


1. NEW EREPUBLIK LAWS

Dari sumber-sumber yang ada mengenai peraturan ternyata Admin cukup labil, terdapat perbedaan penulisan (redaksi) peraturan yang dikeluarkan oleh Admin sendiri. Oleh karena itu penulis merangkum peraturan yang berlaku dari sumber-sumber tersebut tanpa mengubah substansinya. Lalu apa saja peraturan atau hukum yang berlaku di New World ini?

1. Pemain dilarang memuat konten-konten yang mengandung iklan eksternal, spam, penghinaan, pornografi, dan rasisme. Selain itu, debat publik dan / atau keluhan mengenai tindakan Tim eRepublik atau tidak adanya tindakan terhadap satu warga atau sekelompok warga negara atau mengenai setiap perubahan pada modul permainan yang dilakukan oleh Tim eRepublik juga dilarang.
2. Pemain dilarang memperoleh properti atau keuntungan melalui cara ilegal seperti kecurangan, taruhan, bug, atau ekploitasi sistem permainan.
3. Pemain dilarang membuat atau memainkan lebih dari satu (multi) akun (ID).


Apa sanksinya jika melanggar peraturan ini...???



2. EREPUBLIK PENALTIES

Melanggar ketiga peraturan di atas akan mendapat sanksi sebagai berikut :

1. Pelanggaran terhadap peraturan pertama akan kehilangan hak dalam penggunaan beberapa konten di dalam game (pemblokiran akses untuk membuat atau mengedit konten) dan akan memperoleh Forfeit Points (dibahas kemudian).
2. Pelanggaran terhadap peraturan kedua akan kehilangan properti dan keuntungan yang telah diperoleh. Setiap properti yang diperoleh dengan cara yang ilegal akan dihapus. Para pelanggar tidak berhak atas properti tersebut dengan ancaman denda, (pengurangan Gold dari akun pelanggar),sanksi skill (pengurangan atribut skill ekonomi dan / atau skill militer), larangan bermain sementara sampai permanen (permanent ban).


3. Pelanggaran terhadap peraturan ketiga terancam denda, (pengurangan Gold dari akun pelanggar),sanksi skill (pengurangan atribut skill ekonomi dan / atau skill militer), larangan bermain sementara sampai permanen (permanent ban).




3. RULES ADDENDUM

Terdapat peraturan tambahan yang menjelaskan dan menginterpretasikan eRepublik Laws di atas.

Sinopsis
1. Setiap sanksi yang diberikan akan dihitung dalam Forfeit Points (FP) pemain.
2. The eRepublik Laws juga berlaku pada forum eRepublik dan eRepublik wiki, disarankan untuk membaca peraturan khusus yang berlaku pada forum dan wiki.
3. New World diatur berdasarkan Terms of Service. Admin menyarankan dengan sangat untuk membaca ToS karena jika tidak menghargai ToS tersebut akan berakhir pada pelanggaran serius yang akan diterapkan kepada akun (ID) pemain. Sebagai contoh, untuk memainkan game eRepublik harus berusia 14 tahun ke atas. Setiap akun yang dikendalikan oleh pemain berusia di bawah 14 tahun akan ditangguhkan secara permanen.
4. Tidak mengambil tindakan dalam pelanggaran hukum yang kamu ketahui atau saksikan akan dianggap tidak menghormati eRepublik Laws itu sendiri. Contoh, setiap warga diwajibkan untuk segera melaporkan adanya eksploitasi sistem atau kesalahan kritis menggunakan contact page.

Pornography
Dalam Bahasa Indonesia berarti pornografi, standar apa yang dikatakan pornografi sangat beragam dalam komunitas internasional. Nudity (ID : berhubungan dengan telanjang) dan sensuality (ID : sensualitas) tidak selalu disamakan dengan pornografi. Setiap kasus diambil secara individual, hal ini berlaku tetapi tidak dibatasi pada avatar dan gambar yang diterbitkan dalam artikel :
1. gambar erotis TIDAK DIANGGAP sebagai pornografi
2. foto di mana orang-orang tidak memiliki pakaian minimal celana (dan bra, dalam kasus wanita) DIANGGAP sebagai pornografi.

Jadi kalau kamu mau menampilkan cewe-cewe berbikini di dalam artikel boleh-boleh saja karena tidak termasuk kategori pornografi dan tidak akan mendapatkan sanksi dari admin. Tetapi yang perlu dipertimbangkan adalah budaya ketimuran kita, terlebih tidak semua pemain adalah laki-laki.
*bukan berarti yang ditampilkan cowo-cowo! Tambah banyak maho ntar..

Vulgarity
Dalam Bahasa Indonesia berarti vulgar, berikut ini tergolong vulgar tetapi tidak terdapat batasan yang jelas dalam hal:
1. penggunaan kata vulgar dan kata-kata kasar yang umum digunakan
2. penggunaan avatar vulgar atau nama pengguna (akun/ID) vulgar

Insults
Dalam Bahasa Indonesia berarti penghinaan. Terdapat perbedaan antara berbeda pendapat dengan penghinaan. Konten ironis dan propaganda tidak dianggap sebagai upaya untuk menghina warga lain.
Bercanda tidak akan ditindak jika tidak ada laporan dari pihak ketiga. Orang dengan kata-kata tersebut ditujukan kepadanya harus melaporkan konten tersebut jika merasa tersinggung.

Jadi jangan saling RA yah… Kalau bisa dinasehati baik-baik dulu, kalau masih diulang baru RA rame2.. 😃

Racism
“The term “racial discrimination” shall mean any distinction, exclusion, restriction or preference based on race, colour, descent, or national or ethnic origin which has the purpose or effect of nullifying or impairing the recognition, enjoyment or exercise, on an equal footing, of human rights and fundamental freedom in political, economic, social, cultural or any other field of puclic life” –INTERNATIONAL CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF RACIAL DISCRIMINATION

Rasisme dianggap sebagai bentuk penghinaan terhadap sekelompok warga negara.
Tindakan langsung maupun tidak langsung berikut TIDAK DIANGGAP RASISME : mengkritik suatu bangsa atau negara.
Tindakan langsung maupun tidak langsung berikut DIANGGAP RASISME : merendahkan gens suatu negara, dan menghina atau menggunakan istilah atau stereotip yang merugikan dari / terhadap suatu bangsa atau negara.

Kick RACISM out of eRepublik!!!


Spam
Spam diartikan sebagai semua teks yang tidak koheren, atau kurangnya teks itu sendiri, atau teks yang disalin dari sumber lain dengan tujuan untuk membanjiri media agar artikel lain tidak terlihat.
Hal berikut ini termasuk kategori spam :
1. mengirimkan bahan atau bentuk lain yang tidak diinginkan, tidak diminta, atau tidak sah menurut web eRepublik
2. menulis komentar yang tidak berhubungan dengan pembahasan. (bahasa kerennya : OOT -out of topic- atau junk)
3. menulis/menerbitkan artikel atau topik mengenai kejadian di dunia nyata (Real Life / World) yang tidak berhubungan dengan eRepublik.
4. menulis/menerbitkan komen atau topik yang sama lebih dari satu kali dalam tempo waktu yang singkat (double atau multi post) dan menerbitkan artikel duplikat.
5. menulis/menerbitkan bahan atau materi tidak seizin penerbit (orang yang menerbitkan) pertama kali.
6. menulis/menerbitkan artikel yang tidak berhubungan untuk membanjiri modul berita
7. menulis/menerbitkan iklan suatu produk atau perusahaan
8. mempromosikan sebuah artikel dengan menerbitkan artikel dalam jumlah banyak pada satu atau lebih negara yang memiliki subjek yang sama atau menghubungkan (linking) artikel yang dipromosikan.
9. artikel lotere atau taruhan.

Hal berikut tidak termasuk spamming :
1. menulis/menerbitkan artikel dalam bahasa yang berbeda dari atikel saduran (menerjemahkan artikel berbahasa asing)
2. mebuat konten asli (originil) yang mengandung puisi, humor, lelucon, atau ironi asalkan konten tersebut menghormati peraturan-peraturan eRepublik lainnya.

Admin gak punya waktu buat meladeni yang beginian klo gak lapor atau RA (Report Abuse). Hati-hati aja dalam menulis kali aja ada yang iseng RA haha. Jadi, harap diperhatikan baik-baik bagi teman-teman yang menulis artikel, ada peraturan tersendiri dari admin. Jangan marah kalau tiba-tida dapat FP dari admin, coba dilihat dulu apakah sudah sesuai dengan peraturan yang ada, jika belum segera diperbaiki, kalau gak ya siap-siap aja dapat FP 😛

Advertising
Hal berikut termasuk sebagai mengiklankan produk luar (eksternal) :
1. menulis atau menyebutkan link suatu game atau permainan lain
2. menulis atau menyebutkan link situs lain yang tidak berhubungan dengan eRepublik
3. mengiklankan hal lain yang tidak berhubungan dengan produk, pelayanan, amal, agama, organsisasi eRepublik

Multiple Citizen Accounts
Atau bahasa kerennya adalah nyapi, berasal dari kata sapi mendapat awalan me-, sehingga fonem s luluh diganti n menjadi kata menyapi dan disingkat nyapi. Jadi yang tergolong nyapi adalah :
1. membuat sapi pastinya (membuat akun atau ID dalam jumlah banyak)
2. mengendalikan lebih dari satu akun atau ID
3. ”sitting” - mengasuh kali ya kaya babysitter, maksudnya memainkan akun warga lain ketika ia sedang berlibur atau tidak dapat bermain atau untuk mengerjakan suatu tugas atas nama akun tersebut.

Penggunaan ALAMAT IP SAMA lebih dari satu akun tidak dianggap nyapi!!! Tidak terdapat larangan khusus untuk warga berbagi alamat IP.


4. FORFEIT POINTS

Dari tadi FP terus, apa sih itu? FP singkatan dari Forfeit Points yakni poin yang akan kita peroleh jika melanggar hukum satu eRepublik (Ingat : Hukum 1 aja lho...). FP juga dikenal dengan Famous Points, ya semakin banyak FP akan semakin dikenal Admin. LOL. Penulis sendiri baru pernah mendapatkan 2 FP sampai eBuku ini ditulis.
Jadi, jika melanggar peraturan pertama eRepublik, akan mendapatkan sanksi sesuai tabel berikut.


FP requirement berarti syarat FP yang dipenuhi ketika memperoleh sanksi lainnya yang jauh lebih tinggi. Sebagai contoh seorang warga akan memperoleh Peringatan Ketiga jika memiliki 2 FP di akun nya. Jadi sanksi yang dikenakan bertahap mulai dari 0 FP sampai lebih dari 9 FP. Setiap pelanggaran akan dikenakan 1 FP. Ada yang mau coba berapa maksimal total FP diberikan Admin? Hehehe..

Terdapat 3 kali peringatan sebelum akses kita terhadap fitur-fitur tertentu di eRepublik dibatasi (diblokir) dalam waktu tertentu oleh Admin.
Nah fitur atau konten yang diblokir admin pun beragam, bisa saja akses untuk work dan train diblok. Tetapi pemain masih bisa memainkan fitur game lainnya. Contoh berikut adalah fitur shout diblok oleh Admin, tetapi masih bisa memainkan fitur lain.


Hanya setelah memperoleh 6 FP baru kita dapat menggunakan hak appeal atau banding (dibahas kemudian).
Ketika memperoleh FP, Admin akan mengirimkan pesan ke inbox mengenai peraturan yang dilanggar sehingga kita mengetahui dan menilai pelanggaran yang dibuat atau nama kerennya My Law Infringements. Total FP yang kita peroleh dapat dilihat pada akun profile masing-masing. Kalau tidak ada berarti FP kamu 0 (nol) saat ini.

FP bisa hilang dengan sendirinya gak…??
Bisa…!!! Jika kita berlaku baik selama 2 bulan (masa percobaan) setelah memperoleh FP, maka FP tersebut akan hilang secara otomatis. Hal ini tidak berlaku pada kasus permaban.


5. APPEAL

Tadi ada appeal tuh atau banding! Apa lagi tuh…?? Ini surat cinta untuk Admin.
Appeal adalah melakukan uji banding kepada Admin atas sanksi yang diberikan Admin. Ya kali aja gak merasa bersalah boleh banding donk minta dilepaskan dari sanksi. Namun appeal sendiri hanya bisa dilakukan jika telah mengoleksi 6 FP dan hanya memilki satu kali kesempatan banding. Jadi pergunakan banding ini dengan baik dan bijaksana. Tak jarang bagi warga yang kurang lancar berbahasa Inggris meminta bantuan kepada warga lain menuliskan uji bandingnya 😃

Untuk akun yang dilarang bermain baik itu sementara atau permanen juga dapat mengirimkan banding sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Jika pelanggarannya banyak, maka banding nya pun juga banyak tetapi hanya digunakan masing-masing satu kali sesuai dengan pelanggarannya.


6. REPORT ABUSE

Disingkat RA, merupakan fitur eRepublik yang bisa dibilang mematikan. Ya, bisa membuat warga mati permanen!
RA merupakan laporan yang diberikan penduduk kepada Admin atas terjadinya pelanggaran terhadap eRepublik Laws, adanya Bug, Critical Error, dan lain-lain. Jangan main-main dengan RA ini terlebih dengan saudara sebangsa sendiri, bisa-bisa musnah semua! hahaha
Lalu di mana saja terdapat tombol RA ini?
1. Report Citizen di halaman profile seseorang
2. Report Shout di halaman shout
3. Report Article di halaman suatu artikel
4. Report Comments di halaman comments suatu artikel
5. Report Company di halaman suatu company
6. Report Party di halaman profile suatu Partai
7. dan lain-lain.

Pergunakan RA ini dengan bijak, kalau ada yang salah nasehati dulu baru di-RA kalau masih diulang. 😃


Sumber :
http://www.erepublik.com/en/laws
http://www.erepublik.com/en/penalties
http://wiki.erepublik.com/index.php/Rules
http://wiki.erepublik.com/index.php/Rules_Addendum
http://wiki.erepublik.com/index.php/Forfeit_points
http://wiki.erepublik.com/index.php/Appeal
http://wiki.erepublik.com/index.php/Multi-accounts


Terima kasih atas waktu yang diluangkan untuk membaca eBuku yang panjang ini. Maaf untuk gambar contoh kasus permaban, semoga penulis dimaafkan oleh earwah para mantan presiden, biar mati tetap eksis dan bantu rakyatnya. Semoga eBuku ini dapat bermanfaat bagi kita semua terutama penulis. Tak ada gading yang tak retak, penulis mengharapkan saran dan kritik dari pembaca untuk menyempurnakan eBuku ini.