[KONGRES] Publikasi Hasil Rapat

Day 1,600, 11:30 Published in Indonesia Indonesia by RaviMirza
Disclaimer: Artikel ini adalah artikel pemerintahan (kongres), harap di-vote dan di subscribe agar informasi dapat tersebar luas.

Kami adalah congress eIndonesia,
Dipilih oleh rakyat, untuk melayani rakyat.




Hail eIndonesia



Assalamu'alaikum Wr. Wb
Telah dilakukan rapat oleh para anggota kongres eIndonesia pada hari Sabtu, 7 April 2012 (Day 1600 E.T.) yang bertempat di #ruangkongres mengenai 2 perihal:

1. Citizenship Approval
2. Penumpukan Jabatan



==> Mengenai citizenship approval, telah diputuskan bahwa pemohon yang akan menerima CZ eIndonesia secara langsung adalah hanya orang Indonesia yang ingin kembali pulang ke eTanah air. Pemohon non-Indonesia (bule) akan mendapatkan CZ eIndonesia apabila memenuhi langkah-langkah dan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh dewan kongres eIndonesia, antara lain:

1. Pemohon harus mengisi surat rekomendasi.
2. Pemohon mengkomunikasikan permohonannya kepada MoFA eIndonesia yang sedang menjabat.
3. Pemohon memiliki rekomendasi dari MoFA negara dia berasal.
4. Profil (friend lists, koran, dsb) pemohon akan diperiksa oleh MoFA atau anggota kongres eIndonesia (in case of PTOers).
5. Kongres akan menunggu keputusan dari MoFA eIndonesia mengenai aplikasi yang diajukan pemohon.
6. Jika disetujui oleh MoFA eIndonesia, pemohon akan diberikan form yang wajib diisi untuk data eKTPA (eKartu Tanda Penduduk Asing).
7. Kongres akan meng-approve permohonan CZ segera setelah form eKTPA selesai diisi.


ps: untuk anggota Kongres, harap setelah ini tidak ada yang meng-approve CZ dengan asal2an (tanpa pertimbangan). Koordinasikan CZ approval dengan anggota yang lain juga.



==> Mengenai penumpukan jabatan, telah diputuskan bahwa seorang warga-negara eIndonesia diperbolehkan memegang jabatan lebih dari satu selama jabatan tersebut berasal dari badan/lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang sama. Diluar dari itu tidak diperkenankan.

Contoh: MoD diperkenankan merangkap menjadi MoFA karena berasal dari lembaga yang sama (eksekutif). MoD tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota kongres atau sebaliknya karena ini merupakan lintas lembaga (eksekutif dengan legislatif).

Bagi anggota kongres yang terlanjur merangkap jabatan di pemerintahan, akan diberikan kesempatan untuk memilih tetap berada di kongres atau melanjutkan pengabdiannya di pemerintahan. Apabila telah memutuskan untuk berada di pemerintahan, maka dengan sangat terpaksa yang bersangkutan harus meninggalkan posisinya sebagai anggota kongres (resign).

ps: Bagi anggota kongres yang ingin melanjutkan ke pemerintahan dan resign, yang bersangkutan akan diprioritaskan untuk mem-propose law agar jatah proposenya tidak terbuang percuma. Mereka akan diutamakan untuk melakukan donasi pada NBI.



Berita Tambahan: Akan dijadwalkan hearing antara anggota kongres dengan ePresiden beserta jajaran kabinet untuk eIndonesia yang lebih baik.

Masukan dapat diberikan dengan cara mengirim PM pada ketua dewan kongres atau memberikan comment di artikel ini.

Selengkapnya dapat dibaca disini: Log Rapat

Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb

Ketua Dewan Kongres eIndonesia (Periode April-Mei 2012)
serang city

Tembusan
Presiden Republik eIndonesia
silfumus02


HAIL eINDONESIA o7