[KONGRES] Publikasi Hasil Rapat
RaviMirza
Kami adalah congress eIndonesia,
Dipilih oleh rakyat, untuk melayani rakyat.
Hail eIndonesia
Assalamu'alaikum Wr. Wb
Telah dilakukan rapat oleh para anggota kongres eIndonesia pada hari Sabtu, 7 April 2012 (Day 1600 E.T.) yang bertempat di #ruangkongres mengenai 2 perihal:
1. Citizenship Approval
2. Penumpukan Jabatan
==> Mengenai citizenship approval, telah diputuskan bahwa pemohon yang akan menerima CZ eIndonesia secara langsung adalah hanya orang Indonesia yang ingin kembali pulang ke eTanah air. Pemohon non-Indonesia (bule) akan mendapatkan CZ eIndonesia apabila memenuhi langkah-langkah dan syarat-syarat yang telah di tetapkan oleh dewan kongres eIndonesia, antara lain:
1. Pemohon harus mengisi surat rekomendasi.
2. Pemohon mengkomunikasikan permohonannya kepada MoFA eIndonesia yang sedang menjabat.
3. Pemohon memiliki rekomendasi dari MoFA negara dia berasal.
4. Profil (friend lists, koran, dsb) pemohon akan diperiksa oleh MoFA atau anggota kongres eIndonesia (in case of PTOers).
5. Kongres akan menunggu keputusan dari MoFA eIndonesia mengenai aplikasi yang diajukan pemohon.
6. Jika disetujui oleh MoFA eIndonesia, pemohon akan diberikan form yang wajib diisi untuk data eKTPA (eKartu Tanda Penduduk Asing).
7. Kongres akan meng-approve permohonan CZ segera setelah form eKTPA selesai diisi.
ps: untuk anggota Kongres, harap setelah ini tidak ada yang meng-approve CZ dengan asal2an (tanpa pertimbangan). Koordinasikan CZ approval dengan anggota yang lain juga.
==> Mengenai penumpukan jabatan, telah diputuskan bahwa seorang warga-negara eIndonesia diperbolehkan memegang jabatan lebih dari satu selama jabatan tersebut berasal dari badan/lembaga (eksekutif, legislatif, yudikatif) yang sama. Diluar dari itu tidak diperkenankan.
Contoh: MoD diperkenankan merangkap menjadi MoFA karena berasal dari lembaga yang sama (eksekutif). MoD tidak diperkenankan merangkap menjadi anggota kongres atau sebaliknya karena ini merupakan lintas lembaga (eksekutif dengan legislatif).
Bagi anggota kongres yang terlanjur merangkap jabatan di pemerintahan, akan diberikan kesempatan untuk memilih tetap berada di kongres atau melanjutkan pengabdiannya di pemerintahan. Apabila telah memutuskan untuk berada di pemerintahan, maka dengan sangat terpaksa yang bersangkutan harus meninggalkan posisinya sebagai anggota kongres (resign).
ps: Bagi anggota kongres yang ingin melanjutkan ke pemerintahan dan resign, yang bersangkutan akan diprioritaskan untuk mem-propose law agar jatah proposenya tidak terbuang percuma. Mereka akan diutamakan untuk melakukan donasi pada NBI.
Berita Tambahan: Akan dijadwalkan hearing antara anggota kongres dengan ePresiden beserta jajaran kabinet untuk eIndonesia yang lebih baik.
Masukan dapat diberikan dengan cara mengirim PM pada ketua dewan kongres atau memberikan comment di artikel ini.
Selengkapnya dapat dibaca disini: Log Rapat
Terima Kasih
Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Ketua Dewan Kongres eIndonesia (Periode April-Mei 2012)
serang city
Tembusan
Presiden Republik eIndonesia
silfumus02
HAIL eINDONESIA o7
Comments
dilarang nge-junk !!
btw pertamaxx mahal.. premium sama aja sih
Voted
@@
minta sub nya dong om 🙂)))
di erep lembaga yudikatif itu apa y? o.o
o7
premix aja deh
artikel resmi kok di koran pribadi =="
woy..apagunanya ada ORG Congress of Indonesia ?
Trisek brisik.......
no vote
ORG nya bukannya dulu kehapus ya?
threesecond Day 1,600, 18:10
3h 50m ago
artikel resmi kok di koran pribadi =="
woy..apagunanya ada ORG Congress of Indonesia ? >> keliatan banget klo orang goa nda gaol
/me giring 3detik kekandang
abang 3detik,
ORG CONG tidak ada,
kehapus
=========================
/me mayan 5 gold + medal + resign + gaji IDR ( magabut ? )
artikel resmi kok di koran pribadi =="
woy..apagunanya ada ORG Congress of Indonesia ?
========================================================================
sekarang di balik,, kongres kemaren ngasih id ama passnya gak? gimana bisa kita tulis di sana????
betewe mohon maaf nih kang.
Setiap bulan pembahasannya selalu sama. Masalah dualisme jabatan dan CZ Indonesia.
Apa ga ada pembahasan yang lain ?
Kenapa ga dibuat peraturan tetap aja biar tiap bulan ga usah ngebahas hal yang sama mulu.
Hanya sekedar masukan.
Makasih.
@dimas tri: makasih saran2 nya gan.. semoga sampe kongres yang akan datang dan seterusnya peraturannya ga diubah2 lagi, jadi ga buang2 tenaga & waktu..
maap ga bisa jawab lebih jauh, /me nubi
Mengenai Koran Cong yang telah tiada bisa dibaca disini :
http://www.erepublik.com/en/article/-mendagri-hasil-rapat-mengenai-dissolve-congress-office-of-eindonesia-1922871/1/20
UNDANG UNDANG DASAR EREPUBLIK INDONESIA
https://docs.google.com/View?id=dc9xgkjb_69hcrdnpcm&pli=1
lempar minyak tanah... biar ada api dikit