[KEPRES] Zona Ekonomi Ekslusif eIndonesia

Day 4,078, 05:46 Published in Indonesia Indonesia by ISTANA NEGARA
PRESIDEN
eREPUBLIK INDONESIA


KEPUTUSAN PRESIDEN eREPUBLIK INDONESIA
NOMOR 01 TAHUN 2019
TENTANG
ZONA EKONOMI EKSLUSIF eINDONESIA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN eREPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya percepatan pelaksanaan eIndonesia 100% bonus food resource (rent concession dengan Australia) diperlukan kebijakan penetapan wilayah yang dijadikan tempat khusus holding warga eIndonesia

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu ditetapkan Keputusan Presiden tentang Zona Ekslusif Ekonomi eIndonesia

Mengingat:

a. Pasal 10 Undang-Undang Dasar eRepublik Indonesia
b. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Dasar eRepublik Indonesia
c. Pasal 20 Undang-Undang Dasar eRepublik Indonesia

MEMUTUSKAN

Menetapkan:
KEPUTUSAN PRESIDEN eREPUBLIK INDONESIA TENTANG ZONA EKONOMI EKSLUSIF eINDONESIA

PASAL 1

Menghimbau para pengusaha roti berkewarganegaraan eIndonesia untuk memindahkan food industry-nya (pabrik roti dan FRM) ke wilayah Zona Ekonomi Ekslusif eIndonesia

PASAL 2

Menetapkan region Sumatera dan Java sebagai wilayah Zona Ekonomi Ekslusif eIndonesia

PASAL 3

Mewajibkan seluruh warga negara eIndonesia untuk melindungi region Sumatera dan Java serta Tasmania (eAustralia) dari segala ancaman dan serangan dari negara lain di masa kini dan masa yang akan datang selama rent concession ini berlangsung


Ditetapkan di Java
pada tanggal 4078 eRepublik Day

PRESIDEN eREPUBLIK INDONESIA


AG.KOPRAL TUKIMIN