[ISTANA] Peraturan Pemerintah day 2,275

Day 2,275, 23:37 Published in Indonesia Indonesia by ISTANA NEGARA


Selamat Pagi, Siang, Sore, dan Malam
May The Force be With You!


Jogjakarta, ijinkan aku tuk slalu pulang lagi!



[Peraturan Pemerintah day 2,275 Tentang Acting-President]

1. Jika CP hilang dan berhalangan untuk menjalankan fungsi negara, maka pemerintahan akan dijalankan oleh acting-president. adapun yang berhak :
a. Perdana Menteri
b. Menteri Pertahanan, jika Perdana Menteri berhalangan,
c. Menteri Luar Negeri, jika Menteri Pertahanan berhalangan.

2. Acting-president harus disetujui oleh kongres.

3. Acting-president berhak mengakses dana di dalam National Bank of Indonesia sebagai anggota Kabinet dari pemerintahan yang sah.

4. Acting-president berhak untuk membuat perjanjian dengan negara lain dalam kapabilitasnya sebagai menteri dari kementrian yang bersangkutan melalui persetujuan kongres

5. Dalam kondisi negara darurat, acting-president dapat meminta kongres secara langsung untuk menganggarkan dana jika NBeI tidak dapat diakses ataupun kekurangan dana. Mekanisme transfer dana dari treasury kepada acting-president harus disepakati oleh kongres. adapun kondisi negara darurat adalah ketika negara terancam tidak dapat menyelenggarakan pemilihan anggota kongres.

6. Acting-president diwajibkan untuk menerbitkan Laporan Pertanggungjawaban penggunaan dana ketika masa bakti telah selesai ataupun CP yang hilang di makzulkan oleh kongres.

7. Peraturan Pemerintah ini dapat di ubah atau di hapuskan oleh CP yang memerintah.


Presiden Negara eRepublik Indonesia

Day 2,275 Java, eIndonesia