[IPDN-Sosial] TM Liberalisme with SS

Day 1,825, 16:53 Published in Indonesia USA by f o b

eMedia sajalah>>>menulis yang ada seadanya saja
===============================================

pada kesempatan ini saya telah (karena emang udah diposting) membuat Tugas Mandiri dari kelas IPDN-Sosial yang diberikan oleh Bapak dosen CoachDimi. mungkin ada yg bingung dengan judulnya. Liberalisme dengan ss..?! lah emang ada screenshotnya? yg saya maksud dengan ss adalah sejarah singkat. berikut adalah sejarah singkat dari liberalisme.

Liberalisme muncul di Eropa abad ke 17, memuncak pada abad ke 19 dan tenggalam pada abad ke 20. Istilah liberalisme ini berasal dari kata liberales (bahasa Spanyol), yaitu nama partai pada abad ke-19 yang memperjuangkan pemerintahan konstitusional untuk Spanyol. Waktu itu masyarakat Eropa ingin berontak terhadap kehidupan politik, budaya serta agama yang cenderung bersifat absolut. Masyarakat ingin membebaskan diri dari belenggu absolutisme yang diciptakan golongan bangsawan dan agamawan.

Liberalisme dapat diartikan sebagai paham kebebasan, yaitu paham yang menghendaki adanya kebebasan individu, sebagai titik tolak dan sekaligus tolok ukur dalam interaksi sosial.

Menurut paham liberal, individu mempunyai kedudukan sangat fundamental, maka kebebasan individu harus dijamin.



Ada tiga hal yang mendasar dari Ideolog Liberalisme yakni Kehidupan, Kebebasan dan Hak Milik (Life, Liberty and Property). Dibawah ini, adalah nilai-nilai pokok yang bersumber dari tiga nilai dasar Liberalisme tadi:

-> Bahwa manusia mempunyai kesempatan yang sama, di dalam segala bidang kehidupan baik politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
-> Dengan adanya pengakuan terhadap persamaan manusia, dimana setiap orang mempunyai hak yang sama untuk mengemukakan pendapatnya, maka dalam setiap penyelesaian masalah-masalah yang dihadapi baik dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan kenegaraan dilakukan secara diskusi dan dilaksanakan dengan persetujuan – dimana hal ini sangat penting untuk menghilangkan egoisme individu.
-> Pemerintah harus mendapat persetujuan dari yang diperintah. Pemerintah tidak boleh bertindak menurut kehendaknya sendiri, tetapi harus bertindak menurut kehendak rakyat.
-> Fungsi Negara adalah untuk membela dan mengabdi pada rakyat. Terhadap hak asasi manusia yang merupakan hukum abadi dimana seluruh peraturan atau hukum dibuat oleh pemerintah adalah untuk melindungi dan mempertahankannya. Maka untuk menciptakan rule of law, harus ada patokan terhadap hukum tertinggi (Undang-undang), persamaan dimuka umum, dan persamaan sosial.
-> Yang menjadi pemusatan kepentingan adalah individu.

jika kita melihat dari nilai" pokok di atas, ada beberapa poin yg bertabrakan. tetapi sebenarnya adalah tidak sama sekali. karena jika kita mengaplikasikan paham liberal maka yang dimaksudkan adalah kebebasan" yg tidak mengganggu hak" kebebasan" dari orang lain.

pasti ada kekurangan dari apa" yg saya perbuat, maka CMIIW 🙂