[FRONTAL] AD/ART FRONT PANCASILA
AG.Kroz
HAIL FRONTAL
HAIL eINDONESIA
TATA TERTIB
PARTAI FRONT PANCASILA
eREPUBLIK eINDONESIA
MUKADIMAH
Berangkat dari impian dan cita-cita untuk terciptanya eIndonesia yang adil, berdaulat dan disegani, yang ditandai dengan peningkatan kualitas kehidupan penduduk eIndonesia, serta tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi keragaman pilihan politik, ekonomi dan sosial, penegakan hak asasi, keadilan, kesetaraan dalam persaudaraan serta memiliki komitmen yang tinggi untuk membesarkan nama dan martabat eIndonesia di eRepublik.
Kami membentuk sebuah partai politik yang dilandasi ideologi Pancasila yang membangun, yang dinamakan Front Pancasila.
Secara khusus forum melakukan kajian atas hambatan-hambatan yang dihadapi eIndonesia untuk memberikan saran dan masukan-masukan agar eIndonesia dapat membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi kemampuan dan kebutuhan eIndonesia, serta menyeimbangkan aspirasi antar partai politik, pemerintah, rakyat dan masyarakat dunia.
Dengan atas dasar keinginan luhur dan semangat tanpa batas dan didorong jiwa perubahan,
Bahwa sesungguhnya partai adalah sebuah tempat bernaung dan tempat mencurahkan ideologi-ideologi dan semangat politik rakyat eIndonesia.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara warga Negara dalam usahanya mencintai eIndonesia, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif, aktif, politik dan sosial serta kegiatan lainnya untuk menyatakan rasa cinta dan semangat tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap anggota yang merdeka dan sebagai insan sosial-politik yang bermartabat dansadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat eIndonesia.
Dengan ini dibentuklah sebuah Partai Front Pancasila (Frontal) di dalam lingkup komunitas eRepublik eIndonesia yang bernaung dibawah bendera Negara eIndonesia dengan tata tertib sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Partai yang berdiri di bawah bendera eIndonesia ini bernama Front Pancasila, atau lebih populer dikenal dengan nama Frontal
TEMPAT
Pasal 2
1. Frontal beroperasi di seluruh wilayah Negara eRepublik Indonesia
2. Sekretariat Frontal berkedudukan di IRC server Rizon #Frontal sebagai lobby dan sebuah channel lagi yang berfungsi sebagai ruang rapat (Basement)
WAKTU
Pasal 3
Frontal didirikan di eIndonesia, pada tanggal 26 December 2009 hingga waktu yang tidak ditentukan.
BAB II
ASAS, VISI DAN MISI
ASAS
Pasal 4
Frontal berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab dan jiwa pancasila
VISI
Pasal 5
Membentuk mental dan moral politik rakyat eIndonesia yang bertanggung jawab terhadap masa depan eIndonesia
MISI
Pasal 6
1. Memberikan pendidikan politik kepada semua rakyat eIndonesia
2. Menanamkan nilai-nilai dasar pancasila dalam insan eIndonesia
3. Mewadahi aspirasi masyarakat pancasilais demi menjaga eksistensi eIndonesia
4. Menjadi sarana penyaluran minat politik warga eIndonesia dalam kerangka yang konstruktif
BAB III
LAMBANG, AVATAR DAN SLOGAN
LAMBANG
Pasal 7
Lambang Partai Frontal adalah lambang pancasila yang dimodifikasi
AVATAR
Pasal 8
Anggota Frontal diperkenankan menggunakan avatar khusus terkait Frontal yang telah dimodifikasi di seluruh wilayah eRepublik Indonesia
SLOGAN
Pasal 9
Slogan Frontal adalah “Kami Frontal, tapi kami tidak brutal”
BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Mengadakan kuliah umum, kajian serta rapat dalam bidang politik/ekonomi/militer terkait perkembangan di eIndonesia
2. Melakukan sosialisasi dan edukasi politik terhadap pemain baru secara aktif
3. Mengadakan komunikasi dan kerja sama proaktif dengan seluruh entitas eIndonesia
4. Memberikan dukungan dan mencalonkan kandidat presiden dan congress eIndonesia
5. Mengikuti proses pemilihan kongres eIndonesia sesuai dengan mekanisme di eRepublik
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan Frontal terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan
Pasal 11
1. Anggota biasa adalah penduduk eIndonesia yang melakukan pendaftaran administrasi dan menyatakan ikrar bergabung dengan Frontal
2. Anggota luar biasa adalah penduduk eRepublik yang karena sebab tertentu tidak dapat bergabung dengan Frontal di game
3. Anggota kehormatan adalah penduduk eRepublik yang dianggap berjasa sangat tinggi bagi perkembangan dan keberlangsungan Frontal di eIndonesia
4. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Frontal
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Setiap anggota Frontal memiliki hak suara dan bicara dalam setiap rapat
Pasal 13
Setiap anggota Frontal berhak mengajukan diri / dicalonkan sebagai ketua umum partai melalui mekanisme rapat anggota
Pasal 14
Setiap anggota Frontal berhak mengajukan diri / dicalonkan sebagai calon presiden eIndonesia melalui musyawarah bulanan
Pasal 15
Setiap anggota Frontal wajib melaksanakan tata tertib maupun ketentuan dan kesepakatan yang disepakati melalui rapat/musyawarah dengan penuh tanggung jawab
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 16
Untuk mengatur jalannya partai maka dibentuk kepengurusan yang bertugas dalam masa jabatan satu bulan yang dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk tiga periode berikutnya
Pasal 17
Kepengurusan dibentuk oleh inisiasi Ketua Umum terpilih dengan mempertimbangkan kesediaan anggota yang ditunjuk
Pasal 18
Struktur kepengurusan Frontal yang dibentuk harus berdasarkan formasi sebagai berikut :
Ketua
Sekretaris Jendral
Ketua Bidang Politik / Ekonomi / Militer / Komunikasi
Bendahara
Pasal 19
Pengurus Frontal wajib menjalankan program kerja yang telah dipaparkan sebelumnya di depan rapat anggota
Pasal 20
Pengurus Frontal berwenang menonaktifkan sementara/selamanya anggota yang bermasalah yang mekanismenya diputuskan melalui rapat anggota.
Pengurus dan tata cara kerja Frontal ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya
Pasal 21
Untuk mengatur jalannya partai dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu bulan serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk tiga masa jabatan berikutnya.
Pasal 22
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya partai dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.
Pasal 23
Kekuasaan tertinggi Partai terletak di tangan Rapat Umum Anggota
BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 24
Sruktur Partai Front Pancasila sebagai berikut :
1. Pendiri
2. Pembina/Penasehat
3. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Bidang
d. Bendahara
BAB IX
KEKAYAAN
Pasal 25
Kekayaan organisasi didapat dari uang awal organisasi, sumbangan anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 26
1. Rapat anggota merupakan sidang tertinggi dalam menetapkan segala kebijakan guna kemajuan Partai Frontal kedepan dan dilaksanakan sebulan sekali
2. Rapat anggota luar biasa merupakan sidang dalam menindak lanjuti permasalahan penyimpangan AD / ART kepengurusan Partai Frontal dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
3. Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan minimal sebulan 3(tiga) kali untuk mengevaluasi program kerja dan diikuti oleh seluruh anggota Frontal
4. Rapat Harian adalah Rapat Koordinasi Pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
5. Rapat Divisi adalah Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota divisi dan dipimpin oleh ketua divisi
Pasal 27
1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan sudah diundang
2. Keputusan diambil dengan suara bulat, berdasarkan Musyawarah untuk mufakat
3. Apabila musyawarah untuk mencapai kata mufakat tidak tercapai maka ditunda selama 1 X 15 Menit untuk melakukan lobi politik setelah itu diadakan voting
BAB XI
SANKSI
Pasal 28
Apabila ada yang melanggar AD/ART Frontal maka akan dikenakan sanksi :
a. Pencabutan Akses di room
b. Sosial-Media Judgement
c. Pemberhentian secara non game mech
d. Pencabutan hak suara dan bicara
Pasal 29
Apabila ketua umum melanggar AD/ART Frontal maka akan dikenakan sanksi :
a. Pemberhentian secara non game mech
b. Sosial-Media Judgment
c. Pemberhentian jabatan ketua secara non game mech
d. Pencabutan Akses room
e. Skors dari pencalonan apapun
BAB XII
PEMILIHAN PRESIDEN
Pasal 30
Calon presiden dari Frontal bisa berupa dukungan kepada anggota frontal, partai koalisi ataupun kepada kandidat partai lain yang memiliki visi dan misi yang sama dengan Frontal
Pasal 31
Calon presiden yang berasal dari dari frontal wajib membuat artikel
a. Pencalonan Presiden
b. Proker Prsiden
c. Artikel Politik
3. Calon Presiden dari frontal akan diperkenalkan oleh ketua umum dengan menggunakan artikel pribadi dengan tag [FRONTAL]
4. Pengajuan pencalonan presiden akan sah bila dirapatkan didalam rapat anggota
5. Penerimaan pencalonan presiden akan diterima bila dapat dukungan mufakat dari anggota frontal pada rapat anggota
BAB XIII
PEMILIHAN CONGRESS
Pasal 32
1. Calon congress dari Frontal bisa berupa kandidat dari frontal, partai koalisi ataupun kepada kandidat partai lain yang memiliki visi dan misi yang sama dengan Frontal
2. Calon Congress yang berasal dari dari frontal minimal membuat 1 koran politik pada bulan itu
3. Calon Congress frontal akan didahulukan yang aktif baik dalam rapat, comment, membuat artikel
4. Calon congress dari frontal akan diperkenalkan oleh ketua umum dengan menggunakan artiekel pribadi dengan tag [FRONTAL]
5. Pengajuan pencalonan congress akan sah bila dirapatkan didalam rapat anggota
6. Penerimaan pencalonan congress akan diterima bila dapat dukungan dari minimal 2 anggota frontal pada rapat anggota
BAB XIV
PERUBAHAN PANDANGAN POLITIK
Pasal 33
segala jenis perubahan ideologi dan hal hal mendasar mengenai pandangan partai dapat dilaksanakan dengan minimal prsetujuan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dengan persetujuan minimal 2 pendiri
BAB XV
PERATURAN-PERATURAN LAIN
Pasal 34
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib ini diatur dalam Keputusan Bersama Rapat Umum Anggota
Pasal 35
Peraturan-peraturan yang diluar Tata Tertib dapat berupa peraturan tertulis maupun tak tertulis yang sesuai dengan Keputusan Bersama Rapat Umum Anggota
Ketum Front Pancasila
AG.Kroz
Unity in diversity
FRONTAL DIHATI
FRONTAL DINANTI
FENOMENAL FRONTAL TAK KAN MATI
HAIL FRONTAL
Comments
Pertamax..
Telat dikit 😒
Sekedar mengingatkan...
Pertamaxxx....
telatmax
ckckckckkc
bagi tenk pakdhe
di koran berikutnya ada bagi2 tank 🙂
numpang mejeng
o7
Hail Frontal
o7
o7
o7
pokoknya donut
dankin donat 😃
Que sera sera!
votemaxxx
i born for frontal 😃
vote
Kami Frontal
Tapi tidak Brutal \o/
We are Frontal !!
Firmaxx !!
Kak, ideologi Pancasila itu apa ya?
komen
Familiar bgd ama nh AD/ART
vc
bakar partai ini beserta antek2 nyah
wakakakakak
...