[FRONTAL] AD/ART FRONT PANCASILA

Day 2,512, 19:47 Published in Indonesia Indonesia by AG.Kroz


HAIL FRONTAL
HAIL eINDONESIA




TATA TERTIB
PARTAI FRONT PANCASILA
eREPUBLIK eINDONESIA

MUKADIMAH
Berangkat dari impian dan cita-cita untuk terciptanya eIndonesia yang adil, berdaulat dan disegani, yang ditandai dengan peningkatan kualitas kehidupan penduduk eIndonesia, serta tatanan masyarakat yang menjunjung tinggi keragaman pilihan politik, ekonomi dan sosial, penegakan hak asasi, keadilan, kesetaraan dalam persaudaraan serta memiliki komitmen yang tinggi untuk membesarkan nama dan martabat eIndonesia di eRepublik.
Kami membentuk sebuah partai politik yang dilandasi ideologi Pancasila yang membangun, yang dinamakan Front Pancasila.
Secara khusus forum melakukan kajian atas hambatan-hambatan yang dihadapi eIndonesia untuk memberikan saran dan masukan-masukan agar eIndonesia dapat membuat perencanaan yang sesuai dengan kondisi kemampuan dan kebutuhan eIndonesia, serta menyeimbangkan aspirasi antar partai politik, pemerintah, rakyat dan masyarakat dunia.
Dengan atas dasar keinginan luhur dan semangat tanpa batas dan didorong jiwa perubahan,
Bahwa sesungguhnya partai adalah sebuah tempat bernaung dan tempat mencurahkan ideologi-ideologi dan semangat politik rakyat eIndonesia.
Bahwa untuk lebih mendekatkan dan mempererat hubungan antara warga Negara dalam usahanya mencintai eIndonesia, perlu adanya suatu wadah yang dapat menampung serta menyalurkan pemikiran-pemikiran dan kegiatan kreatif, aktif, politik dan sosial serta kegiatan lainnya untuk menyatakan rasa cinta dan semangat tersebut.
Bahwa segala usaha diatas hanya akan berhasil jika didasari oleh jiwa besar dan budi luhur yang harus ditempa, dibina serta senantiasa dikembangkan menurut batas-batas kemampuan setiap anggota yang merdeka dan sebagai insan sosial-politik yang bermartabat dansadar akan fungsi dan peranannya di dalam masayarakat eIndonesia.

Dengan ini dibentuklah sebuah Partai Front Pancasila (Frontal) di dalam lingkup komunitas eRepublik eIndonesia yang bernaung dibawah bendera Negara eIndonesia dengan tata tertib sebagai berikut:
BAB I
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
NAMA
Pasal 1
Partai yang berdiri di bawah bendera eIndonesia ini bernama Front Pancasila, atau lebih populer dikenal dengan nama Frontal

TEMPAT
Pasal 2
1. Frontal beroperasi di seluruh wilayah Negara eRepublik Indonesia
2. Sekretariat Frontal berkedudukan di IRC server Rizon #Frontal sebagai lobby dan sebuah channel lagi yang berfungsi sebagai ruang rapat (Basement)

WAKTU
Pasal 3
Frontal didirikan di eIndonesia, pada tanggal 26 December 2009 hingga waktu yang tidak ditentukan.

BAB II
ASAS, VISI DAN MISI

ASAS
Pasal 4
Frontal berasaskan persaudaraan, persamaan, kemerdekaan dan gotong royong, yang didasari oleh semangat kemanusiaan yang adil dan beradab dan jiwa pancasila

VISI
Pasal 5
Membentuk mental dan moral politik rakyat eIndonesia yang bertanggung jawab terhadap masa depan eIndonesia

MISI
Pasal 6
1. Memberikan pendidikan politik kepada semua rakyat eIndonesia
2. Menanamkan nilai-nilai dasar pancasila dalam insan eIndonesia
3. Mewadahi aspirasi masyarakat pancasilais demi menjaga eksistensi eIndonesia
4. Menjadi sarana penyaluran minat politik warga eIndonesia dalam kerangka yang konstruktif

BAB III
LAMBANG, AVATAR DAN SLOGAN

LAMBANG
Pasal 7
Lambang Partai Frontal adalah lambang pancasila yang dimodifikasi

AVATAR
Pasal 8
Anggota Frontal diperkenankan menggunakan avatar khusus terkait Frontal yang telah dimodifikasi di seluruh wilayah eRepublik Indonesia

SLOGAN
Pasal 9
Slogan Frontal adalah “Kami Frontal, tapi kami tidak brutal”

BAB IV
RUANG LINGKUP KEGIATAN
1. Mengadakan kuliah umum, kajian serta rapat dalam bidang politik/ekonomi/militer terkait perkembangan di eIndonesia
2. Melakukan sosialisasi dan edukasi politik terhadap pemain baru secara aktif
3. Mengadakan komunikasi dan kerja sama proaktif dengan seluruh entitas eIndonesia
4. Memberikan dukungan dan mencalonkan kandidat presiden dan congress eIndonesia
5. Mengikuti proses pemilihan kongres eIndonesia sesuai dengan mekanisme di eRepublik

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Keanggotaan Frontal terdiri dari:
1. Anggota biasa
2. Anggota luar biasa
3. Anggota kehormatan

Pasal 11
1. Anggota biasa adalah penduduk eIndonesia yang melakukan pendaftaran administrasi dan menyatakan ikrar bergabung dengan Frontal
2. Anggota luar biasa adalah penduduk eRepublik yang karena sebab tertentu tidak dapat bergabung dengan Frontal di game
3. Anggota kehormatan adalah penduduk eRepublik yang dianggap berjasa sangat tinggi bagi perkembangan dan keberlangsungan Frontal di eIndonesia
4. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam Frontal


BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 12
Setiap anggota Frontal memiliki hak suara dan bicara dalam setiap rapat

Pasal 13
Setiap anggota Frontal berhak mengajukan diri / dicalonkan sebagai ketua umum partai melalui mekanisme rapat anggota

Pasal 14
Setiap anggota Frontal berhak mengajukan diri / dicalonkan sebagai calon presiden eIndonesia melalui musyawarah bulanan

Pasal 15
Setiap anggota Frontal wajib melaksanakan tata tertib maupun ketentuan dan kesepakatan yang disepakati melalui rapat/musyawarah dengan penuh tanggung jawab

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 16
Untuk mengatur jalannya partai maka dibentuk kepengurusan yang bertugas dalam masa jabatan satu bulan yang dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk tiga periode berikutnya

Pasal 17
Kepengurusan dibentuk oleh inisiasi Ketua Umum terpilih dengan mempertimbangkan kesediaan anggota yang ditunjuk

Pasal 18
Struktur kepengurusan Frontal yang dibentuk harus berdasarkan formasi sebagai berikut :
Ketua
Sekretaris Jendral
Ketua Bidang Politik / Ekonomi / Militer / Komunikasi
Bendahara

Pasal 19
Pengurus Frontal wajib menjalankan program kerja yang telah dipaparkan sebelumnya di depan rapat anggota

Pasal 20
Pengurus Frontal berwenang menonaktifkan sementara/selamanya anggota yang bermasalah yang mekanismenya diputuskan melalui rapat anggota.
Pengurus dan tata cara kerja Frontal ditentukan sendiri oleh anggota-anggotanya

Pasal 21
Untuk mengatur jalannya partai dibentuk sebuah Badan Pengurus yang bertugas dalam masa jabatan satu bulan serta dapat dipilih kembali sebanyak-banyaknya untuk tiga masa jabatan berikutnya.

Pasal 22
Badan Pengurus bertugas mengatur jalannya partai dan melakukan hubungan-hubungan kerjasama dengan pihak luar yang dianggap perlu.

Pasal 23
Kekuasaan tertinggi Partai terletak di tangan Rapat Umum Anggota

BAB VIII
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 24
Sruktur Partai Front Pancasila sebagai berikut :

1. Pendiri
2. Pembina/Penasehat
3. Pengurus Harian :
a. Ketua
b. Sekretaris Jenderal
c. Ketua Bidang
d. Bendahara

BAB IX
KEKAYAAN

Pasal 25
Kekayaan organisasi didapat dari uang awal organisasi, sumbangan anggota, sumbangan yang tidak mengikat, serta usaha-usaha lain yang sah, serta tidak bertentangan dengan asas organisasi

BAB X
PERMUSYAWARATAN

Pasal 26
1. Rapat anggota merupakan sidang tertinggi dalam menetapkan segala kebijakan guna kemajuan Partai Frontal kedepan dan dilaksanakan sebulan sekali
2. Rapat anggota luar biasa merupakan sidang dalam menindak lanjuti permasalahan penyimpangan AD / ART kepengurusan Partai Frontal dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
3. Rapat Pleno adalah rapat yang dilakukan minimal sebulan 3(tiga) kali untuk mengevaluasi program kerja dan diikuti oleh seluruh anggota Frontal
4. Rapat Harian adalah Rapat Koordinasi Pengurus dan dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan
5. Rapat Divisi adalah Rapat Koordinasi yang dihadiri oleh seluruh anggota divisi dan dipimpin oleh ketua divisi

Pasal 27
1. Musyawarah dapat berlangsung tanpa memandang jumlah yang hadir asal yang berkepentingan sudah diundang
2. Keputusan diambil dengan suara bulat, berdasarkan Musyawarah untuk mufakat
3. Apabila musyawarah untuk mencapai kata mufakat tidak tercapai maka ditunda selama 1 X 15 Menit untuk melakukan lobi politik setelah itu diadakan voting

BAB XI
SANKSI

Pasal 28
Apabila ada yang melanggar AD/ART Frontal maka akan dikenakan sanksi :
a. Pencabutan Akses di room
b. Sosial-Media Judgement
c. Pemberhentian secara non game mech
d. Pencabutan hak suara dan bicara

Pasal 29
Apabila ketua umum melanggar AD/ART Frontal maka akan dikenakan sanksi :
a. Pemberhentian secara non game mech
b. Sosial-Media Judgment
c. Pemberhentian jabatan ketua secara non game mech
d. Pencabutan Akses room
e. Skors dari pencalonan apapun

BAB XII
PEMILIHAN PRESIDEN

Pasal 30
Calon presiden dari Frontal bisa berupa dukungan kepada anggota frontal, partai koalisi ataupun kepada kandidat partai lain yang memiliki visi dan misi yang sama dengan Frontal

Pasal 31
Calon presiden yang berasal dari dari frontal wajib membuat artikel
a. Pencalonan Presiden
b. Proker Prsiden
c. Artikel Politik
3. Calon Presiden dari frontal akan diperkenalkan oleh ketua umum dengan menggunakan artikel pribadi dengan tag [FRONTAL]
4. Pengajuan pencalonan presiden akan sah bila dirapatkan didalam rapat anggota
5. Penerimaan pencalonan presiden akan diterima bila dapat dukungan mufakat dari anggota frontal pada rapat anggota

BAB XIII
PEMILIHAN CONGRESS

Pasal 32
1. Calon congress dari Frontal bisa berupa kandidat dari frontal, partai koalisi ataupun kepada kandidat partai lain yang memiliki visi dan misi yang sama dengan Frontal
2. Calon Congress yang berasal dari dari frontal minimal membuat 1 koran politik pada bulan itu
3. Calon Congress frontal akan didahulukan yang aktif baik dalam rapat, comment, membuat artikel
4. Calon congress dari frontal akan diperkenalkan oleh ketua umum dengan menggunakan artiekel pribadi dengan tag [FRONTAL]
5. Pengajuan pencalonan congress akan sah bila dirapatkan didalam rapat anggota
6. Penerimaan pencalonan congress akan diterima bila dapat dukungan dari minimal 2 anggota frontal pada rapat anggota

BAB XIV
PERUBAHAN PANDANGAN POLITIK

Pasal 33
segala jenis perubahan ideologi dan hal hal mendasar mengenai pandangan partai dapat dilaksanakan dengan minimal prsetujuan sedikitnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota dengan persetujuan minimal 2 pendiri

BAB XV
PERATURAN-PERATURAN LAIN

Pasal 34
Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Tata Tertib ini diatur dalam Keputusan Bersama Rapat Umum Anggota

Pasal 35
Peraturan-peraturan yang diluar Tata Tertib dapat berupa peraturan tertulis maupun tak tertulis yang sesuai dengan Keputusan Bersama Rapat Umum Anggota





Ketum Front Pancasila


AG.Kroz
Unity in diversity

FRONTAL DIHATI
FRONTAL DINANTI
FENOMENAL FRONTAL TAK KAN MATI
HAIL FRONTAL