DIKTATOR DAN PRESIDEN

Day 2,962, 16:46 Published in Indonesia Indonesia by Ekrem Chehab

Ga perlu banyak penjelasan lagi, artikel ini adalah tindak lanjut dari komentar gw di http://www.erepublik.com/en/article/-tnei-pergantian-panglima-dan-diktator-eindonesia-2573865/1/20

Seperti yang rekan-rekan tahu bahwa kita akan kembali ke masa diktator dengan dilakukan pergantian diktator dari saudara Type-X ke saudara Eraclev/DW. well, gw bukan penggemar sistem diktator ini tapi kata orang-orang katanya kita sedang ada ancaman di coup oleh orang luar jadi kenapa kita ga melakukan itu sendiri dan mengangkat Diktator sendiri (walaupun sampe sekarang gw ga tau apa ancaman yang dimaksud, ada pencerahan?). Menurut gw niatnya baik apalagi juga sudah dibuat aturan tertulis dalam bentuk UU (i think it's good) http://tinyurl.com/njfe23p .

Tapi yang jadi masalah adalah peralihan posisi diktator ini yang sebenarnya sudah diatur di UU tersebut tetapi malah dilangkahi dan dinjak-injak. Sesuai UU harus melalui sidang yang dihadiri oleh pihak presiden, kongres, dan TNEI malah tidak dilakukan. well berdasarkan info ini merupakan arahan presiden, so gw di sini meminta penjelasan dari saudara Alex Rival selaku presiden ataupun Eraclev selaku diktator yang diajukan dari TNEI.
Saya paham kita sedang tidak ada kongres sehingga sidang pengangkatan tidak bisa dilakukan, tapi toh sudah ada aturan kan di UU diktator.

Pasal 25
(1) Dalam hal anggota Diktator berhenti dan diberhentikan, diktator pengganti sementara adalah
Presiden eIndonesia sebelum musyawarah TNeI dan Sidang pengangkatan diktator dilakukan.


Kasih lah penjelasan kepada kami ini. kalau memang ini cuman bagi-bagi medal biar profilenya pada cantik ya kami rakyat kecil juga paham lah. kalau memang ngga ya tolong dijelaskan dan ditindak lanjuti dengan mengikuti UU yang ada. saya yakin saudara eraclev juga ga mau medal yang nongol di profilenya di bilang medal tilepan.

Cheers!