Sang Diktator dan eIndonesia

Day 2,709, 10:12 Published in Indonesia Indonesia by Kim Fransiskus


Koran ini diterbitkan bukan oleh Pemerintah eIndonesia, akan tetapi diterbitkan secara bebas dan independen untuk kepentingan masyarakat eIndonesia.

Seperti yang pernah saya kemukakan sebelumnya dalam artikel koran saya yang berjudul Bagaimana Diktator itu? Bagi Anda yang belum membacanya, disarankan untuk membaca artikel saya sebelumnya. 🙂

Pemerintahan eIndonesia, negara kita tercinta ini, telah dikuasai dan dikendalikan oleh seorang diktator. Sekalipun presiden dan anggota kongres dilakukan secara demokratis, namun pada hakikatnya, sifat demokratis tersebut telah tiada dengan hilangnya fungsi Presiden dan Kongres dalam tubuh pemerintahan ini.



Seorang terpelajar dari Yunani mengatakan, "Every dictator is an enemy of freedom, an opponent of law." (Setiap diktator adalah musuh dari kebebasan dan penentang hukum."

Hal ini dapat kita saksikan sekarang ini, di negara kita tercinta eIndonesia, di mana seorang Diktator, menguasai pemerintahan dan merampas serta meniadakan hak-hak Presiden dan Kongres.

Perlu diketahui bahwa diktator dan presiden dapat dipegang oleh dua orang yang berbeda. Kadang, seorang warga eIndonesia menjadi seorang diktator, dan di saat yang lain menjadi seorang Presiden. Namun tidak menutup kemungkinan apabila seorang diktator dan seorang presiden dipegang oleh orang yang sama, seperti sekarang, hingga koran ini dipublikasikan pada hari ke 2,709, jabatan diktator dan presiden dipegang oleh orang yang sama, yaitu theant.

Sepuluh anggota kongres kita tidak memiliki hak apapun di depan parlemen bahkan saat rancangan undang-undang diajukan oleh presiden, karena presiden akan menentukan hasilnya. Apabila presiden mengajukan rancangan undang-undang, maka ia dapat dengan mudah menetapkannya karena kongres tak punya hak lagi untuk menggunakan hak suaranya. Perhatikan usulan Undang-undang ini!

Jika diperhatikan, kalian akan melihat undang-undang tersebut seluruhnya diterima. Bahkan jika kalian mengklik "rincian," kalian akan mendapatkan satu informasi penting bahwa seolah hanya ada satu hak suara di negara kita ini, yaitu Sang Diktator.

Siapapun mereka yang mengajukan undang-undang, Yang Mahakuasa Diktator, adalah satu-satunya yang mempunyai hak suara. Di bagian bawah ada sebuah "information message" yang berisi "Only the dictator has the right to vote." (Hanya seorang diktator yang mempunyai hak suara.)




Apakah pemerintahan harus dipegang oleh satu orang?
Apakah parlemen tidak memiliki hak suara apapun?
Apakah rakyat eIndonesia harus menanggung akibatnya?


Kita bukanlah orang-orang yang hidup pra-abad ke-16, di mana negara dengan satu orang yang mempunyai kekuasaan penuh atas negara. Di mana Raja, Sultan, Amir, dan The Dictator menguasai seluruh pemerintahan. Jangan lupa! John Locke dan Montesquieu pernah menuliskan tinta sejarah untuk memisahkan kekuasaan. Montesquieu membaginya kepada tiga bagian: (1) Legislatif (2) Eksekutif (3) Yudikatif.

Legislatif adalah kekuasaan bagian untuk parlemen atau kongres. Eksekutif adalah kekuasaan bagian untuk Presiden, wakil presiden, jajaran menteri, dan sebagainya. Yudikatif adalah kekuasaan bagian untuk peradilan atau mereka yang menegakkan keadilan. Locke tidak menjadikan Yudikatif sebagai bagian ketiga, tetapi menjadikan Federatif sebagai kekuasaan bagian ketiga untuk mengumumkan perang dan menjaga perdamaian di dalam negeri.


Mari kita perjelas garis-garis pembatas kekuasaan, antara Presiden, Kongres, dan sebagainya. Jangan jadikan diktator itu hidup di tanah tercinta ini! Hidup Demokrasi, Hidup Demokrasi!