MPP Update: AD/ART Independent

Day 1,785, 06:00 Published in Indonesia Indonesia by Hopesa

Ini Adalah Artikel Update MPP Indepedent
-Keep Calm and Be a Furry
~Random Quotes
Featured Video: Cabbit Mating Call
MPP Update
Konsitusi (AD/ART) BLOK INDEPENDENT


ANGGARAN DASAR
BLOK INDEPENDENT

BAB I
NAMA, WAKTU, SIFAT DAN WATAK

PASAL 1
NAMA
Nama Organisasi ini adalah BLOK INDEPENDENT. Disingkat INDEPENDENT.

PASAL 2
WAKTU
INDEPENDENT didirikan pada tanggal _________________________. (Belum didapatkan)

PASAL 3
SIFAT DAN WATAK
INDEPENDENT adalah partai yang berbasis massa dan bersifat terbuka.
INDEPENDENT adalah partai yang berwatak progresif-revolusioner.
INDEPENDENT adalah partai yang menjamin kebebasan berpendapat
INDEPENDENT adalah Partai yang menerima segala golongan



BAB II
ASAS DAN TUJUAN

PASAL 4
ASAS
Asas INDEPENDENT adalah Pancasila.

PASAL 5
TUJUAN
Tujuan INDEPENDENT yaitu mewujudkan masyarakat adil dan makmur tanpa penindasan manusia atas manusia dan penindasan bangsa atas bangsa.


BAB III
POKOK POKOK PERJUANGAN

PASAL 6
Pokok-pokok perjuangan INDEPENDENT yaitu:
Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menuntaskan perjuangan demokrasi nasional.
Memimpin dan atau terlibat aktif dalam menggalang persatuan nasional melawan imperialisme kapitalisme.
Memimpin dan atau terlibat aktif dalam perjuangan anti korupsi.


BAB IV
BADAN dan STRUKTUR ORGANISASI, WILAYAH KERJA ORGANISASI,DAN PRINSIP KERJA ORGANISASI

PASAL 7
BADAN dan STRUKTUR ORGANISASI
Badan dan Struktur organisasi INDEPENDENT tersusun sebagai berikut:
Pembuat keputusan tertinggi adalah Rapat Anggota.
Pembuat keputusan tertinggi setelah Rapat Anggota adalah Keputusan KPP INDEPENDENT.
Pelaksana keputusan Rapat Anggota adalah Komite Pimpinan Pusat – BLOK INDEPENDENT. Disingkat KPP-INDEPENDENT.
PASAL 8
WILAYAH KERJA ORGANISASI
Wilayah kerja organisasi INDEPENDENT adalah seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik eIndonesia.

PASAL 9
PRINSIP KERJA ORGANISASI
INDEPENDENT bekerja dengan prinsip sebagai berikut:
Keputusan dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas.
Setiap tingkat struktur INDEPENDENT dibimbing oleh mekanisme evaluasi yang harus dilaksanakan secara rutin dan berkala sebagai syarat membangun dan memperkuat kolektivisme.
Perdebatan kader dan anggota dibuka secara demokratis sebelum pengambilan keputusan, setelah pengambilan keputusan kader dan anggota wajib menjalankan keputusan tersebut secara bulat.


BAB V
SYARAT KEANGGOTAAN DAN JENJANG KEANGGOTAAN

PASAL 10
SYARAT KEANGGOTAAN
Tiap-tiap warga negara e-Indonesia tanpa membedakan asal-usul suku, ras, agama, golongan yang menyetujui dan setia kepada azas dan program-program INDEPENDENT dan memenuhi kewajiban serta menjalankan keputusan-keputusan dapat menjadi anggota INDEPENDENT.

PASAL 11
JENJANG KEANGGOTAAN
Keanggotaan dalam INDEPENDENT terdiri menjadi tiga, yaitu:
Kader.
Anggota Biasa.
Anggota Luar Biasa.


BAB VI
KEUANGAN
PASAL 12
Sumber keuangan INDEPENDENT didapatkan dari:
Iuran Anggota.
Sumbangan tidak mengikat.
Badan Usaha

BAB VII
TENTANG ORGANISASI MASSA
PASAL 13
INDEPENDENT membuka diri terhadap afiliasi organisasi-organisasi massa dan politik.


BAB IX
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 14
Hal-hal yang belum diatur di dalam Anggaran Dasar (AD) akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).






ANGGARAN RUMAH TANGGA
BLOK INDEPENDENT
BAB I
BADAN PENGAMBIL KEPUTUSAN

PASAL 1
RAPAT ANGGOTA DAN TUGAS

Rapat Anggota INDEPENDENT adalah pengambil keputusan tertinggi.
Rapat Anggota INDEPENDENT dilaksanakan 1 (satu) bulan sekali.
Peserta Rapat Anggota INDEPENDENT adalah seluruh anggota INDEPENDENT.
Setiap peserta Rapat Anggota memiliki:
a. Hak bicara dan hak suara.
b. Hak memilih dan dipilih.

Tugas-tugas Rapat Anggota adalah:
Meminta pertanggungjawaban dan mendemisionerkan pimpinan nasional INDEPENDENT yang dipilih pada periode sebelumnya.
Membahas, menganalisa dan menyimpulkan situasi politik nasional.
Menetapkan program dan metode perjuangan INDEPENDENT.
Mengubah dan atau menetapkan kembali Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga INDEPENDENT.
Menentukan Calon - calon pimpinan nasional INDEPENDENT yang akan maju dalam pemilihan Party President sesuai Game Mechanic.
Membuat resolusi-resolusi.
Rapat Anggota Luar Biasa (KL😎 INDEPENDENT dapat dilaksanakan atas dasar usulan minimal setengah tambah satu dari jumlah Anggota yang ada.

PASAL 2
KOMITE PIMPINAN PUSAT BLOK INDEPENDENT (KPP INDEPENDENT)
KPP INDEPENDENT adalah badan pengambil keputusan tertinggi setelah Presidium Nasional
Dalam menjalankan fungsi idiologi, politik dan organisasi KPP INDEPENDENT dibantu oleh biro dan deputi-deputi yang dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Umum.
KPP-INDEPENDENT adalah pembuat keputusan harian politik organisasi.
KPP-INDEPENDENT bertanggung jawab pada Rapat Anggota

TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB KPP INDEPENDENT:
Melaksanakan keputusan-keputusan Rapat Anggota
Mengambil keputusan dan memberikan arahan praktis pada seluruh jajaran komite pimpinan di bawahnya dan seluruh anggota INDEPENDENT
Menyelenggarakan rapat reguler satu (1) kali dalam satu (1) minggu
Membuat laporan kerja
Struktur organisasi KPP INDEPENDENT dapat diperluas dengan menambah Biro atau Deputi sesuai kebutuhan, yang diputuskan dalam Presidium Nasional INDEPENDENT.


BAB II
TENTANG RAPAT DAN KONFERENSI
PASAL 3
JENIS RAPAT
Rapat-rapat INDEPENDENT dibagi menjadi:
Rapat Harian
1. Rapat Harian adalah rapat pimpinan harian INDEPENDENT di
2. Rapat Harian sekurang-kurangnnya diselenggarakan 2 (dua) minggu sekali.
3. Rapat Harian dipimpin oleh Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal
Rapat Pleno
1. Rapat Pleno adalah rapat seluruh anggota dan Pengurus
2. Rapat Pleno diselenggarakan satu kali dalam satu bulan,
3. Rapat Pleno dipimpin oleh Ketua Umum dan atau SekretarisJenderal.


KEANGGOTAAN
PASAL 4
JENJANG KEANGGOTAAN

Bahwa jenjang keanggotaan INDEPENDENT diatur sebagai berikut:
Anggota Biasa adalah individu yang menyetujui program, strategi taktik, AD/ART Partai
Kader adalah individu yang menyetujui program, strategi taktik, AD/ART Partai, dan terlibat aktif dalam keseluruhan kerja-kerja INDEPENDENT.
Anggota Luar Biasa adalah anggota yang direkomendasikan oleh KPP INDEPENDENT.

PASAL 5
HAK ANGGOTA
Setiap anggota memiliki hak:
1. Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, dan kritik dalam rapat-rapat INDEPENDENT.
2. Mendapat pendidikan yang terorganisir dan sistematis sesuai dengan materi yang dikeluarkan secara resmi oleh INDEPENDENT.
3. Mendapat informasi tentang perkembangan organisasi INDEPENDENT.
Setiap anggota biasa dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART INDEPENDENT.


PASAL 6
KEWAJIBAN ANGGOTA

Setiap anggota memiliki tanggung jawab:
Menjunjung tinggi AD/ART dan kehormatan INDEPENDENT.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang ditetapkan INDEPENDENT
Membaca koran INDEPENDENT
Menghormati Hak Furries

PASAL 7
HAK KADER
Setiap kader memiliki hak:
Memilih dan dipilih sebagai pimpinan INDEPENDENT
Mengajukan penilaian, evaluasi, usulan, dan kritik dalam rapat dan konferensi INDEPENDENT.
Mendapat pendidikan yang terorganisir dan sistematis sesuai dengan materi yang dikeluarkan secara resmi oleh INDEPENDENT.
Mendapat informasi tentang perkembangan organisasi INDEPENDENT.
Mengajukan usulan untuk diadakannya rapat INDEPENDENT.
Setiap kader dapat menggunakan hak-haknya secara penuh sejauh tidak bertentangan dengan AD/ART.


PASAL 8
KEWAJIBAN KADER
Setiap kader memiliki kewajiban:
Menjunjung tinggi AD/ART dan kehormatan INDEPENDENT.
Mematuhi kebijakan, keputusan dan aturan-aturan yang telah ditetapkan INDEPENDENT.
Terlibat aktif dalam badan maupun struktur INDEPENDENT.
Menjalankan tugas dan program yang diberikan INDEPENDENT.
Menghadiri dan berpartisipasi aktif dalam rapat-rapat atau pertemuan yang diselenggarakan INDEPENDENT sesuai tingkat struktur organisasinya.
Memperdalam dan menambah pemahaman tentang teori-teori perjuangan INDEPENDENT.
Membaca serta mendistribusikan koran dan bacaan INDEPENDENT.
Membuat laporan kerja secara reguler.

PASAL 9
HAK ANGGOTA LUAR BIASA
Memperoleh informasi tentang perkembangan INDEPENDENT.

PASAL 10
KEWAJIBAN ANGGOTA LUAR BIASA
Anggota Luar Biasa wajib menghormati AD/ART dan Kehormatan INDEPENDENT.

PASAL 11
HILANG HAK KEANGGOTAAN
Hak keanggotaan dapat hilang apabila:
Dipecat/Kicked
Mengundurkan diri.
Meninggal dunia/Dibanned.


BAB IV
DISIPLIN DAN SANKSI ORGANISASI
PASAL 12
DISIPLIN ORGANISASI
Setiap anggota dituntun oleh ketentuan yang ditetapkan di dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, garis politik dan program politik INDEPENDENT.
Setiap anggotamelaksanakan tugas dan tanggungjawab yang diberikan INDEPENDENT dengan disiplin.

PASAL 13
JENIS SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada setiap anggota berupa:
Teguran lisan.
Teguran tertulis.
Skorsing.
Pemecatan.

PASAL 14
MEKANISME SANKSI
Sanksi yang diberikan kepada anggota diputuskan oleh jajaran pimpinan di setiap struktur organisasi setelah mendapat laporan dari organ-organ di bawahnya.
Anggota yang akan terkena sanksi diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
Apabila kesalahan yang sama dilakukan lagi, kesempatan pembelaan diri tidak diberikan.
Sanksi yang dijatuhkan harus sesuai dengan bobot kesalahan.
Sanksi berupa teguran lisan diberikan maksimal tiga (3) kali.
Rehabilitasi diberikan oleh struktur yang menjatuhkan sanksi.



PASAL 15
KETENTUAN PEMBERIAN SANKSI
Sanksi diberikan dengan mengacu kepada ketentuan umum sebagai berikut:
Pemberian sanksi kepada anggota didasarkan atas keputusan yang dibuat berdasarkan diskusi yang teliti, cermat, mendalam, penuh perhitungan dan atas hasil suara mayoritas dalam rapat di setiap badan partai.
Pemberian sanksi yang diberikan kepada seorang kader atau anggota bermakna re-edukasi bagi kader atau anggota yang bersangkutan, kecuali sanksi pemecatan.
Pemberian sanksi teguran lisan dan teguran tertulis dapat diberikan di setiap badan dengan kewajiban dari masing-masing badan untuk melaporkannya kepada badan yang lebih tinggi.
Pemberian sanksi skorsing dan pemecatan kepada anggota KPP-INDEPENDENT dilakukan oleh Presidium Nasional.
Peninjauan sanksi dilakukan oleh organ yang lebih tinggi dari organ yang memberi sanksi.

BAB V
KEUANGAN ORGANISASI
PASAL 16
KEUANGAN
Sumber Keuangan bisa berasal dari umbangan, Hasil Usaha dan Lain sebagainya
Iuran Anggota atau ditentukan lain
Laporan keuangan INDEPENDENT wajib diumumkan secara periodik oleh KPP INDEPENDENT
Penggunaan Keuangan demi kesejahteraan Anggota INDEPENDENT


BAB VI
PASAL 17
BAGAN STRUKTUR
Bagan Struktur Organisasi INDEPENDENT
Terdiri dari

KETUA UMUM
SEKRETARIS JENDERAL
BENDAHARA UMUM

KETUA BIDANG 1 (Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi)
KETUA BIDANG 2 (Media, Publikasi dan Promosi)
KETUA BIDANG 3 (Kesjahteraan dan Usaha)
KETUA BIDANG 4 (Hubungan antar Lembaga)

Jika dibutuhkan dapat dilakukan penambahan bidang


BAB VII
ATURAN TAMBAHAN DAN PERALIHAN
PASAL 18
ATURAN TAMBAHAN
Segala sesuatu yang belum diatur dalam ART ini akan ditentukan melalui Peraturan Organisasi yang diputuskan KPP-INDEPENDENT.
Peraturan Organisasi KPP-INDEPENDENT seperti tersebut pada ayat (1) memiliki kekuatan setingkat di bawah Presidium Nasional.


PASAL 19
ATURAN PERALIHAN
Lihat pasal 14 Anggaran Dasar.



Badan Usaha Independent
-IVC (Hopesa)
Suatu Badan Usaha yang berjalan di bidang Vote-Sub
Didirikan Demi kesejahteraan Anggota Independent, eIndonesia, Dan Furries 😃
Murah, Terpercaya. Tertarik?, PM Hopesa
-KUI (HRH Faustin)
Badan Usaha Koperasi, Menjual Harga Macam" Kebutuhan Dengan murah, tersedia berbagai macam penawaran, Tertarik?, PM HRH Faustin
-Indie Fund( Dalam Perencanaan)



Bagi Anggota Independent, Lomba Artikel Dan Refferal Masih berjalan
http://www.erepublik.com/en/article/independent-contest-2131668/1/20
Artikel Yang Terdaftar:
- Dytowi
-RMT Kuro

Ayo, bagi Indiers Furries, Ikuti Lomba Ini!


Sekian Dari MPP Independent ini, Mohon Subscribe untuk Update Terbaru
Terima Kasih..
~Hopesa