Citizenship Lagi dan Lagi....

Day 1,407, 17:13 Published in Indonesia Indonesia by Tom Boati

Masih segar dalam ingatan kita, dimana peraturan tentang penerimaan citizenship di sah kan oleh kongres, yang pada waktu itu diketuai oleh Pigee dan juga oleh Genas?

Peraturan itu kurang lebih tercantum sebagai berikut di koran,

Untuk bulan ini, Kami selaku Congress eIndonesia telah memutuskan untuk menutup CS. kami tidak akan melakukan accept CS keculai untuk warga eIndonesia yang ingin kembali ke eIndonesia,
bagi cong yang melanggar, akan dikenakan denda sebesar 50G, yang akan dibebankan pada dana Partai asal masing-masing cong yang melanggar.


Peraturan ini mengundang pro dan kontra dari berbagai pihak. Pigee dan Genas yang dikala itu merupakan anggota KOALISI GOLKUS-FRONTAL-PNEI, mengatakan citizenship tidak akan diberikan kepada siapapun, dan tanpa hak istimewa dari siapapun dan seberapapun berjasanya orang itu terhadap negara ini.

Ini diperkuat dengan di acceptnya citizenship dari whatsupcarlitos oleh saudara Adden Salampessy atas permintaan beberapa rekan dan juga government. Hal tersebut tidak menghentikan terhentinya penegakan peraturan yang telah dibuat dan denda pun telah dibayar seperti terlihat di sini. Masalah ini pun membuat Genas mencoba untuk mengambil alih istana secara sukses walaupun akhirnya dilengserkan beberapa minggu kemudian.

Kemudian terjadi juga pelanggaran yang dilakukan presiden tanpa medal CP kita, Irvan Putra. Di dalam artikel ini, sang presiden pun menyatakan kesalahannya dalam menerima citizenship, walaupun bisa dibilang itu adalah hak prerogatif presiden, dengan pertimbangan beliau yang mungkin menganggap dengan penerimaan tersebut dapat memberikan manfaat bagi kita walaupun tidak. Dan secara jantan beliau pun membayar denda tersebut.

Peraturan ini telah berjalan selama 2 bulan, disepakati secara bersama oleh congress, dan tidak ada perubahan sama sekali. Selayaknya sebuah peraturan, maka harus ditegakkan bukan malah dilanggar. Jadi, kepada orang-orang yang telah kedapatan memberikan citizenship ke WNA dimohon kesadarannya untuk secara ksatria mengakui kesalahan dan membayar denda yang tertera seperti di bawah ini.

- DewaGim (Frontal,) belum bayar denda 700G utk penerimaan numaiaunumelibere, SuperSrbin1234, susamuru, LeperMessiah, zzihni, kolil, g3org1, Sale037, VladoCar, motgbg, Mark Maximus, Milos Pakleni, kepaso85, dan AntuanTr.
- Martabak Ostin (PKeI), belum bayar denda 300G utk penerimaan obiwan emil, Piktas22, .BESIKTAS., Uygurturk, htondkar, dan Bajira.
- Admiral Proudmoore (PKS), belum bayar denda 200G utk penerimaan CarlZ, damil, mustangman, dan Kanunii Sultan Suleyman.
- Paijox (Frontal), belum bayar denda 50G utk penerimaan lukaszerwan.
- Dvipa Nusantara (PKeI), belum bayar denda 50G utk penerimaan Nuker.
- tikiki18 (Frontal), hasn't paid the 50G fine for Sebatay's acceptance.
- Doli Claire (GolKus), belum bayar denda 50G utk penerimaan xarig.
- kambink pemburu (PReI), belum bayar denda 50G utk penerimaan Rhual.

Tidakkah kalian malu, seorang presiden dan juga rakyat biasa telah membayarkan dendanya kepada negara sedangkan kalian tidak. Tidak perlu kalian saling menyalahkan satu sama lain, karena ini peraturan yang telah menjadi sebuah keputusan bersama, maka tegakkan dengan adil. Kepada anggota government yang terlibat, dimohonkan untuk berinstropeksi, karena dengan kejadian tersebut, terlihat Indonesia tidak memiliki pendirian, dikarenakan peraturan yang telah dibuat dapat dengan mudah dikompromikan asal dengan pemerintahan. Niat hati ingin memberikan kesan baik, akan tetapi malah memberikan posisi tawar yang lebih rendah.

Ditekankan lagi kepada nama-nama diatas dimohonkan dengan konsekuen dan juga tulus untuk melakukan kewajibannya. Jika merasa tidak turut bagian dalam keputusan tersebut karena berbagai alibinya, itu kesalahan anda sendiri. Anda dapat mengajukan peninjauan kembali peraturan jika dirasa tidak tepat guna.

p.s. saya merasa berhak untuk berpendapat, karena saya bukan sapi yang mewabah saat pemilu, bukan pula orang yang hanya bersembunyi di balik "/me nubi" maupun "bikin sapi buat kritik" tapi saya orang yang peduli, itu saja.


Appendix
http://www.erepublik.com/en/article/-congress-final-decree-about-applying-cz-july-2011-1830478/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/-congress-undangan-rapat-rutin-himbauan-1831206/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/-congress-hasil-keputusan-untuk-pihak-yang-melanggar-aturan-cong-1832617/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/-semalam-di-ruang-kongres-dan-surat-terbuka-untuk-rakyat-bonus--1833463/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/-update-2-blunder-citizenship-1849973/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/cicilan-1850259/1/20
http://www.erepublik.com/en/article/-congress-laporan-akhir-periode-dan-undangan-sertijab-1870175/1/20