= TNeI = Usulan Perubahan pada AD / ART

Day 1,684, 02:52 Published in Indonesia Indonesia by def0


AD/ART Tentara Nasional eIndonesia

Nama: Tentara Nasional eIndonesia
Singkatan: TNeI

USULAN PERUBAHAN:
Motto:"Professionalism, Discipline, Leadership"

Reasons: dengan masih diperbolehkannya anggota TNeI untuk berpolitik maka diperlukan sikap PROFESIONALISME untuk dapat memilah kapan saatnya mereka berdiri sebagai bagian dari sistem politik dan saat mereka harus mematuhi perintah komando sebagai wujud keDISIPLINnan prajurit terlatih sehingga dapat menjadi PEMIMPIN baik bagi dirinya sendiri dan lingkungannya dalam memberikan contoh dan panutan bagi rakyat eIndonesia

Visi: Menjaga keutuhan & kesatuan Negara Kesatuan eRepublik Indonesia dari Gangguan Luar maupun Dalam Negeri

USULAN PERUBAHAN:
Misi:
-Sebagai MU Utama Negara dibawah komando Presiden terpilih yang sah
-Sebagai garda terdepan pelaksana strategi militer Pemerintah
-Sebagai simbol utama Pemerintah dalam bidang militer dikancah nasional maupun internasional
-Sebagai wadah penempaan kedisiplinan, kepemimpinan dan strategi militer rakyat eIndonesia dibawah kendali Pemerintah

Reasons:
-Menyatukan seluruh Rakyat eIndonesia menjadi 1 Kesatuan [secara tersirat dapat diasumsikan untuk mengurangi minat terhadap / menutup MU swasta yg dapat menimbulkan polemic baru]
-Memudahkan Koordinasi & Komunikasi dalam setiap tindakan Militer di eIndonesia [ini adalah tugas Presiden bersama MoD bagaimana hal tersebut dapat dicapai karena militer di eIndonesia juga terdapat kontribusi dari MU Swasta]
-Menjayakan Negara Kesatuan eRepublik Indonesia seterusnya [ini adalah tanggung jawab kolektif bangsa / MU-MU yang ada, janganlah dibebankan pada TNeI sendiri]
-Mendisiplinkan Seluruh Rakyat eIndonesia agar patuh & taat Order Pemerintah [Belum tentu seluruh rakyat masuk ke TNeI, bagaimana nasib MU Swasta?]
-Menstabilkan Kondisi & Kesatuan eRepublik Indonesia [ini adalah tugas dan kewenangan Gov & Congress untuk menciptakan kondisi yang dimaksud]
-Meningkatkan Status eIndonesia di Kanca Internasional [dengan belum adanya perkiraan seberapa besar jumlah prajurit / influence yg dapat dihimpun, hal ini hanya akan membebani TNeI kedepannya]
-Membuat eIndonesia Lebih dihargai Sahabat Maupun Lawanya [ini adalah tanggung jawab kolektif bersama yg dimotori oleh Gov & Congress dalam pelaksanaannya]

Pasal 1
Struktur Kepengurusan:

TNeI Memiliki Struktur Kepengurusan Sebagai Berikut:

-President
-MoD & Team MoD
-Dewan Jenderal
-Commander & 2nd Commander MU
-Captain Regiment

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 2
Hak dan Kewajiban Struktur Kepengurusan TNeI

Hak President:
-Menetapkan COtD dan strategi Militer negara secara general [rencana jalan2, pemenuhan resources, dan semacamnya]
-Memilih dan Menunjuk Commander & 2nd Commander TNeI dari calon-calon yang telah dipersiapkan oleh Dewan Jenderal yang berasal dari TNeI yang telah memenuhi kualifikasi terbaik selama masa pengabdian di TNeI
-Akses penuh terhadap Data-Data Lengkap Mengenai TNeI (Anggota, Struktur, AD/ART, Sistem, Logistik, Pengeluaran, dll)
-Bersama Dewan Jenderal dan MoD, melakukan revisi AD/ART jika diperlukan, sesuai dan sejalan dengan visi dan misi tujuan pembentukan TNeI

Reasons: Presiden sebagai pimpinan tertinggi dalam rantai komando bertanggung jawab terhadap garis besar strategi perang TNeI, sedangkan tugas spesifik seperti memberikan perintah, menentukan prioritas BF dilimpahkan kewenanggannya terhadap MoD sebagai tangan kanan Presiden untuk bidang Militer. Sedangkan Dewan Jenderal adalah team penasihat Presiden dalam mengarahkan TNeI.

Kewajiban President:
-Menyiapkan pendanaan bagi TNeI
-Menjaga netralitas TNeI dari politik
-Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Militer yang dilakukan TNeI kepada Rakyat eIndonesia
Reasons: Kewajiban versi awal = Hak versi awal

Hak Mo😨
-Menentukan Prioritas Battle Field Kepada Commander & 2nd Commander TNeI
-Bersama President, Merencanakan Taktik, & Strategy untuk Menghadapi Perang yang jika diperlukan dapat melakukan konsultasi dengan Dewan Jenderal
-Memberikan Perintah Langsung Ke Commander & 2nd Commander MU Mengenai Order di Battle Field
-Bersama Presiden dan Dewan Jenderal, melakukan revisi AD/ART jika diperlukan, sesuai dan sejalan dengan visi dan misi tujuan pembentukan TNeI

Kewajiban Mo😨
-Menjaga netralitas TNeI dari politik
-Menyampaikan Perintah dan/atau Order Dari President ke Commander & 2nd Commander MU
-Mengkoordinasikan Kegiatan Perang seluruh Anggota TNeI
-Menyampaikan Laporan Dari Commander Perihal Data TNeI ke President secara berkala
-Memprioritaskan order perang untuk eIndonesia baik defend borders maupun offensive strike

Hak Dewan Jenderal:
-Bertindak sebagai team penasihat seluruh kebijakan yang dibuat di TNeI
-Menentukan Hukuman Untuk Anggota TNeI yang terbukti melanggar peraturan & AD/ART, Sesuai dengan peraturan & AD/ART yang berlaku
-Menyiapkan calon-calon terseleksi yang berasal dari TNeI yang telah memenuhi kualifikasi terbaik selama masa pengabdian di TNeI untuk dipilih dan ditunjuk oleh President sebagai Commander & 2nd Commander TNeI
-Bersama Presiden dan MoD, melakukan revisi AD/ART jika diperlukan, sesuai dan sejalan dengan visi dan misi tujuan pembentukan TNeI
-Memberikan nasihat dan saran-saran terhadap rencana, taktik, & strategy untuk menghadapi perang jika diperlukan oleh Presiden dan MoD
-Akses penuh terhadap Data-Data Lengkap Mengenai TNeI (Anggota, Struktur, AD/ART, Sistem, Logistik, Pengeluaran, dll)

Reasons: Dewan Jenderal yang merupakan perwakilan MU-MU yang ada akan lebih tepat diposisikan sebagai team penasihat dan pengawas Presiden terhadap pelaksanaan TNeI ini. Sehingga dapat meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan TNeI oleh Presiden / Pemerintah untuk kepentingan pribadi / golongan.

Kewajiban Dewan Jenderal:
-Menjaga netralitas TNeI dari politik
-Mengawasi Jalan & Perkembangan TNeI
-Membimbing Seluruh Anggota TNeI
-Menggelar Sidang Untuk Anggota TNeI yang terbukti melanggar Rule & AD/ART
-Menghimbau Seluruh Rakyat eIndonesia untuk mengikuti Order Pemerintah

Hak Commander & 2nd Commander:
-Memecat/Mengkick Anggota yang tidak aktif/Melanggar Rule dan/atau AD/ART yang sudah di sidang terlebih dahulu oleh Dewan Jenderal
-Memecat/Mengkick Captain Regiment yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik
-Menerima Laporan Mengenai Data Kesatuan Militer di MUnya dari Captain Regiment
-Menerima Logistik Dari Pemerintah untuk nantinya dibagikan ke Captain Regiment untuk seluruh anggota
-Mengawasi & Mengatur penempatan anggota MU yang dibawahinya

Kewajiban Commander & 2nd Commander:
-Menjaga netralitas TNeI dari politik
-Mengarahkan DO MU sesuai dengan arahan komandan (MoD)
-Rekapitulasi Laporan Dari Captain Regiment Perihal Data TNeI ke MoD
-Bertanggung jawab atas seluruh anggota MU yang dibawahinya
-Bertanggung jawab atas Kesesuaian Secondary DO dengan Priority Dari Atasannya
-Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggota MU yang dibawahinya

Hak Captain Regiment:
-Menerima Logistik Dari Commander/2nd Commander dari Pemerintah untuk nantinya dibagikan ke seluruh anggota Regiment
-Mengawasi & Mengatur penempatan anggota Regiment yang dibawahinya

Kewajiban Captain Regiment:
-Membangun suasana kondusif di regiment
-Melakukan rekapitulasi Data Regiment yang dibawahinya (Logistik, STR, Rank, Influance, dll)
-Bertanggung jawab atas seluruh anggota Regiment yang dibawahinya
-Bertanggung jawab atas Kesesuaian Primary DO dengan Priority Dari Atasanya
-Mengarahkan DO MU sesuai dengan arahan atasan (President/MoD/Commander & 2nd Commander) bilamana Commander atau 2nd Commander disaat itu berhalangan melakukan tugasnya.
-Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggoa Regiment yang dibawahinya

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 3
Urutan Rantai Komando TNeI

TNeI Memiliki Urutan Rantai Komando sebagai berikut:

1. President:
Merupakan Rantai Komando tertinggi, Perintah/Order Finalnya tidak dapat dibantah siapapun di Kesatuan, dan Harus dipatuhi

2. Mo😨
Merupakan Rantai Komando kedua dibawah President, jika Priority dari President telah aman, MoD dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota TNeI

3. Dewan Jenderal:
Merupakan dewan Penasihat yang sejajar posisinya dengan President, namun tidak memiliki kekuasaan untuk memberikan perintah langsung kepada TNeI.

4. Commander & 2nd Commander:
Merupakan Rantai Komando Ketiga dibawah President, jika Priority dari President dan MoD & Team telah aman, Commander & 2nd Commander dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota MU Yang dibawahinya

5. Captain Regiment:
Merupakan Rantai Komando Keempat dibawah President, jika Priority dari President, MoD dan Commander & 2nd Commander telah aman, Captain Regiment dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota Regiment Yang dibawahinya

Pasal 4
Seragam/Avatar TNeI

TNeI Memiliki Seragam/Avatar dengan ketentuan sebagai berikut:
-Seragam/Avatar TNeI ditentukan Bersama Oleh Dewan Jenderal
-Seragam/Avatar TNeI Harus dikenakan sebagai Profile Picture Setiap anggota TNeI sebagai Identitasnya
-Seragam/Avatar TNeI tidak boleh diedit/ditambah/diubah/diganti oleh gambar apapun dengan alasan apapun
-Seragam/Avatar TNeI dapat diganti keseluruhan atas persetujuan Dewan Jenderal

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 5
Hal-Hal Dasar Anggota TNeI

TNeI memiliki Hal-Hal Dasar Sebagai Kesatuan Militer eIndonesia sebagai berikut:

-Seluruh anggota TNeI dan jajaran pemimpinnya tanpa terkecuali adalah prajurit profesional yang dapat menempatkan diri secara proporsional dalam bidang Militer dan Politik
-Bersikap Sopan santun terhadap seluruh Rakyat eIndonesia
-Bersikap ramah tamah terhadap seluruh Rakyat eIndonesia
-Menjaga Kehormatan diri sebagai Anggota TNeI dimanapun
-Menjadi contoh & teladan Rakyat eIndonesia
-Bertanggung jawab menjaga kedaulatan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
-Bertanggung jawab menjaga Persatuan & Kesatuan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
-Bertanggung jawab menjaga kestabilan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
-Tunduk kepada seluruh hukum yang berlaku di NKeRI
-Melaksanakan Seluruh Perintah Atasan sesuai dengan Rantai Komando dan tidak membantah perintah
-Setia kepada NKeRI
-Menjalankan Seluruh Kewajiban yang dibebankan kepadanya
-Disiplin dalam menjalankan Tugas & Kewajiban
-Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit
-Menjaga seluruh Rahasia Militer yang dibuat Pemerintah, dan tidak menyebarkanya ke publik

Pasal 6
Logistik

TNeI Memiliki sistem logistik kepada anggotanya yaitu sebagai berikut:

-Logistik dibagikan hanya ke Anggota TNeI yang aktif, terdaftar, & mengikuti Order
-Logistik TNeI berasal dari kas Negara (NBeI) yang dibeli dari market eIndonesia
-Logistik TNeI berupa Food q5 & Tank Q6, sesuai dengan Laporan penggunaan Health (food fight) yang dilaporkan
-Logistik TNeI Diberikan Oleh negara (NBeI), dananya diteruskan ke Commander/2nd Commander yang nantinya diberikan ke Captain tiap regiment untuk dibelanjakan dan dibagikan ke anggota TNeI
-Logistik TNeI dibagikan oleh Captain Regiment ke masing-masing anggota Regimentnya
-Logistik TNeI diberikan sesuai dengan laporan yang dilaporkan anggota kepada Captain Regiment

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 7
Politik

TNeI memiliki sistem aturan dalam perpolitikan sebagai berikut:

-Seluruh anggota TNeI yang terlibat dalam politik, baik partai, kongres maupun pemerintahan wajib menjaga kenetralitasannya untuk tetap dapat melaksanakan order yg telah ditetapkan sesuai dengan rantai komando
-Seluruh anggota TNeI yang merasa tidak mampu menjaga kenetralitasannya dapat mengajukan pengunduran diri dari TNeI
-Seluruh anggota TNeI dapat tetap terlibat dalam permasalahan partai dimana dia bernaung namun tidak mengurangi keprofesionalannya dalam melaksanakan perintah sesuai rantai komando
-Struktur Pengurus TNeI tetap dapat merangkap sebagai Ketua Partai atau Congress, tanpa mengurangi keprofesionalannya dalam dua bidang tersebut.
-Pelanggaran dalam hal ini dapat berujung pada pengadilan militer oleh Dewan jenderal

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 8
Sistem Pemilihan Struktur TNeI

TNeI memiliki sistem aturan dalam pemilihan struktur pengurus TNeI sebagai berikut:

a. President
Dipilih oleh Seluruh Rakyat eIndonesia dengan cara game mechanic yang telah tersedia

b. MoD
Dipilih Oleh President

c. Dewan Jenderal
Merupakan perwakilan dari seluruh MU yang ada sebagai simbol sinergisnya seluruh komponen bangsa untuk kembali menempatkan NKReI sebagai bangsa yang disegani kawan maupun lawan

d. Commander & 2nd Commander
Dipilih dan ditunjuk oleh Presiden dari calon-calon yang telah dipersiapkan oleh Dewan Jenderal yang berasal dari TNeI yang telah memenuhi kualifikasi terbaik selama masa pengabdian di TNeI

e. Captain Regiment
Diseleksi oleh MoD dan Commander & 2nd Commander, bagi mereka yang telah memennuhi kualifikasi terbaik selama masa pengabdian di TNeI, yang nantinya dicalonkan lewat Pemilihan yang telah disediakan di game mechanic

Pasal 9
Transparasi Penggunaan Logistik

TNeI memiliki sistem aturan dalam Transparasi Penggunaan Logistik sebagai berikut:

-Anggota TNeI Mengisi Form Influance yang nanti akan disediakan oleh masing-masing Captain Regiment
-Captain Regiment melaporkan seluruh Pengeluaran sesuai dengan bukti yang telah tercantum di Laporan Influance ke Commander & 2nd Commander
-Commander & 2nd Commander melakukan rekapitulasi untuk nantinya dilaporkan ke MoD dan President
-President dan MoD nantinya akan melaporkan semua laporan dari 4 MU ke Rakyat sebagai bukti Tranparasi

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 10
Penghargaan

TNeI memiliki sistem aturan dalam Penghargaan yang berlaku bagi seluruh Anggota TNeI sebagai berikut:

-Jenjang karier untuk dapat menempati posisi dari capt. regiment, 2nd Commander, Commander
-Penghargaan dalam bentuk bonus logistic maupun IDR atau Gold sesuai dengan hasil rapat konsultasi antara Presiden, MoD dan Dewan Jenderal bagi mereka yang dapat menjadi yang terbaik berdasarkan rekapitulasi hasil laporan yang diserahkan oleh Commander

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 11
Tindakan Disiplin

TNeI memiliki sistem aturan dalam Tindakan Disiplin yang berlaku bagi seluruh Anggota TNeI sebagai berikut:

-TNeI yang mendapatkan Tindakan Disiplin adalah Anggota TNeI yang melanggar isi AD/ART TNeI
-Satu tindakan pelanggaran dari AD/ART akan mendapatkan Surat Peringatan dari Atasannya melalu PM di Game
-Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah mendapatkan Surat Peringatan dan tidak meresponsenya akan dibawa ke sidang Dewan Jenderal
-Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah dibawa ke Sidang Dewan Jenderal, akan diberikan Tindakan Disiplin sesuai dengan Bentuk Hukuman yang telah ditetapkan
-Tindakan Disiplin akan diberlakukan secara ketat guna menciptakan Tentara Nasional eIndonesia yang profesional dan dapat menjadi contoh baik dalam bidang militer maupun politik

USULAN PERUBAHAN:
Pasal 12
Bentuk Hukuman:

TNeI memiliki List Hukuman Untuk Anggota TNeI Yang Melanggar AD/ART TNeI sebagai berikut:

-Mendapatkan Logistik Setengah selama 3 Hari
-Tidak mendapatkan Logistik selama 3 Hari
-Diturunkan Jabatanya
-Diturunkan ke Akademi TNeI
-Dikeluarkan Dari Kesatuan Militer eIndonesia secara tidak hormat

===========================================================================

Disclaimer: semua usulan diatas adalah pendapat pribadi, hanya sekedar sumbangan ide bagi NKReI dan TNeI
eBogor, June 30

=====
frontal tapi tidak brutal