[PRANATA KONGRES] PENGESAHAN RUU DIKTATOR INDONESIA
Pranata Kongres Indonesia
Selamat Pagi, Siang, Sore, Malam
Salam sejahtera bagi kita semua
Disclaimer: Artikel ini adalah artikel pemerintahan (kongres), harap di-vote dan di-subscribe agar info dapat tersebar lebih luas.
Kami adalah congress eIndonesia,
Dipilih oleh rakyat, untuk melayani rakyat.
Pengesahan RUU Darurat Diktator
Melalui forum Murba (Musyawarah Rakyat Banyak) sebelumnya telah diputuskan bahwa eIndonesia harus memiliki diktator dikarenakan banyaknya tekanan dan ancaman dari luar, namun kongres dan pemerintah tidak mau membuat ini seakan mendesak dan keputusan terburu-buru seperti sebelumnya, sehingga kongres menyepakati untuk rapat lanjutan bersama pemerintah, karena rapat tidak quorum maka disepakati selanjutnya dibicarakan di Mass PM Congress dan Pemerintah.
Akhirnya telah muncul sebuah Rancangan Undang-Undang darurat Diktator eIndonesia yang telah disepakati bersama dengan seluruh anggota kongres eIndonesia dan pemerintah, terkait eksekusi coup dan sebagainya diserahkan kepada pemerintah dan kami kongres akan mengawasi jalannya UU yang telah dibuat.
Berikut adalah UU Diktator eIndonesia : http://tinyurl.com/RUUeIDIK
Bahan pertimbangan UUD eIndonesia : http://tinyurl.com/UUDeI
Kami harap agar pemerintah dapat menjalankan amanah UU Darurat ini sebagaimana aturan hukum yang berlaku sehingga tidak ada lagi kekuasaan yang memihak seperti sebelumnya karena hukum sudah mengatur demikian.
Kami himbau agar seluruh rakyat eIndonesia agar bersatu menjalankan amanah undang-undang dengan mendukung coup ini saat tombol coup ditekan oleh Commander TNeI sudah menekan tombol coup ini.
Himbauan :
Kepada seluruh anggota kongres agar hadir dan ikut serta dalam diskusi, jangan Vote sebelum ada koordinasi dan jangan Propose law tanpa koordinasi. Suara lantang, ketegasan dan hati nurani kita untuk membela yang benar sangat dibutuhkan demi kemajuan eIndonesia.
"Saudara dipilih bukan dilotre. Meski kami tak kenal siapa saudara. Kami tak sudi memilih para juara. Juara diam, juara he'eh, juara ha ha ha. . ." -Suara Rakyat
Saran Kritik serta Masukan dipersilahkan.
Sekian dan Terima Kasih
Tertanda,
Ketua Kongres Oktober 2015
CoachDimi
Comments
pertamax hoho.
Spokesman kami masih bangun aja, xD
nyambi om.. 😃
o7
Laksanakan
Wealah...
Tanya sekalian saran aja :
1.dasar 'kediktatoran' apa sudah diatur UUD? Jika belum perlu amandemen yg memuat pasal ttg darurat negara yg kemudian menjelaskan soal kediktaroran
2. Jangka waktu kediktatoran ini sampai kapan? Apa seumur ehidup? Atau setelah dirasa tidak darurat lagi maka sistem diktator akan dicabut perlu revisi RUU atau ya amandemen UUD lagi.
3. Kalau hal2 di atas belum di atur saya curiga sistem kediktatoran ini hanya dibuat2 supaya memenuhi hasrat rak piala diktator dgn cara legal ?!
Saya sudah kemukakan 3 hal diatas dalam mass pm cong. Dan akan di followup lebih lanjut.
makasih om
Wah ini luar biasa komentarnya kritis membangun walau tajam..
Kongres dan pemerintah membahas ini bukan cuma 1-2 hari tapi cukup lama sampai ada seminggu, dan menggunakan Undang-Undang darurat karena UUD tidak memperbolehkan sistem diktator ini, (sesuai fitur ini baru sedangkan Undang-undang disahkan di 2011).
Undang-undang darurat akan menjadi Undang-undang setelah adanya amandemen undang-undang dasar yang telah di minta oleh bung alex rival dan pemerintah melakukan follow up..
Terkait selama apa jangka diktator Undang-undang darurat tidak mengatur, tapi pemerintah menyarankan (selamanya) artinya keadaan diktator dan ancaman ini akan terus ada..
o7
kalo bisa sih diatur.
laksanakan! 😃
o7
semoga diikuti dan lancar
semoga w dapet jatah dekorasi :3
diktator sebagai operator. balik lagi seperti usulku awal dlu (yg ditentang banyak pihak), sewaktu arya masi diktator..
memang itu sepertinya yg terbaik, asal diktator amanah, netral, aktif online di erep, dikenal/dapat dikontak di RL.. (contoh: si petung)
xD
Cuma kalau diktatornya sekedar netral tapi gak ada hukumnya juga gak baik om, bahkan waktu masuk ke theant jadi diktator dia bisa semena-mena ngasih miss*allsunday diktatornya. Gak salah arya tapi salah operator theant sih dan dengan berbagai alasan gak mau ngasih ke CP yang menjabat saat itu..
Mangkanya Congress menggodok baiknya CJC TNeI yang jadi diktator di eRepublik melalui game mech tentunya CP dibawah diktator tapi eIndonesia kan negara hukum sampe ada UUD dan tata tertib, nah di AD/ART TNeI CJC harus tunduk pada negara (dalam hal ini undang-undang dan UUD) jadi TNeI Dibawah koordinator langsung pemerintah..
Kalau gak mengikuti perintah, bisa dipecat dengan tidak hormat bahkan dibubarkan TNeI kalau melanggar..
ya itu, siapaun diktatornya, yg penting memenuhi syarat dan sebagai operator, bukan CP😃iktator,
soalnya ane belum yakin bahwa pemilu presiden (yg tiap bulan itu) akan SELALU memunculkan tokoh yg "pas" untuk jadi diktator. di sisi lain orang yg kompeten untuk jadi CP dan diktator belum tentu mau maju pilpres.
syarat pas (minimal) diktator : amanah, aktif online erep, dikenal/dapat dihubungi di RL.
intinya diktator jangan sering ganti2 karena nyari diktator yg pas gak mudah.
CJC TNEI juga ok saja secara hukum, yg penting charnya memenuhi syarat tsb
#Hail eIndonesia
#Hail AG
#Hail Front Pancasila
mou ikot dekor
Di RUU ada pasal diktator boleh diteror ke RL kalau nggak mau lepasin diktatornya ga?
weleh
mencari diktator (sebagai operator) susah2 gampang, syarat minimal: amanah, aktif online erep, bisa dihubungi di RL..
mungkin banyak pemain2 sepuh yg kompeten, namun tidak mau jadi CP karena ga mau ribet ngurusin negara, diplomasi dll, tp kalo cuma jadi diktator (sebagai operator) kemungkinan bisa dan mau.
ada beberapa hal yg perlu diperhitungkan di UU:
1. sanksi apabila char diktator melanggar tugas, fungsi dan kewenangannya.. (misal tidak boleh menjabat diktator lagi, dll)
2. jika diktator behalangan, diganti presiden? klo presidennya pas ga amanah gimana lagi tuh.. alternatif ada second commander (yg sudah diseleksi dulu tentunya) sebagai pengganti diktator sementara sebelum pemilihan diktator ulang.
Sebagai non-partisan, tentu saya tidak mengetahui bagaimana proses penggodokan dan pengesahan UU ini oleh pihak Kongres. Apakah situasi Kongres masih sama seperti sebelumnya (ada wujudnya tapi tak ada suaranya), atau memang keseluruhan Kongres aktif dalam pembahasan dan pengesahan (minimal kuorum 1/2 n +1 terpenuhi lah). Hanya mau mengkonfirmasi,apakah dengan ini berarti UU ini menggantikan keputusan Kongres sebelumnya terkait sistem kediktatoran? (http://www.erepublik.com/en/article/ikhtisar-rapat-mekanisme-negara-2512786/1/20). Cuma bertanya saja, just in case jika ada pihak-pihak yang mengklaim kalo UU ini hanya disusun dan disahkan oleh sebagian pihak/fraksi saja, keh keh keh.
Kedua, dengan diangkatnya Panglima TNeI sebagai operator DIktator, maka kewajiban TNeI tidak hanya lagi berfokus pada masalah militer dan pendidikan militer saja, tapi juga masalah politik. Saya tidak tahu apa alasan petinggi-petinggi TNeI menyepakati hal ini, mengingat saya cukup lama vakum dari eRep, tapi hal ini membawa konsekuensi logis pada pemilihan Panglima TNeI nantinya. Panglima TNeI tidak lagi hanya fokus bagaimana meningkatkan damage dan memberikan pendidikan militer bagi taruna-taruna di Akmil, tapi juga mau tak mau terseret dalam arus pusaran politik (semangat om type-x!).
Well, yang terakhir, kita tahu bahwa rezim berganti tiap bulan. Begitu juga Kongres. Adalah hal yang wajib bagi setiap parpol yang memiliki fraksi di Kongres untuk memastiken bahwa setiap wakil mereka di Kongres mengawasi praktik dari setiap produk legislasi yang telah mereka buat sendiri, siapapun yang menjabat. Agar tidak ada lagi drama "amnesia terhadap peraturan" seperti yang sudah-sudah, keh keh keh.
Pengangkatan diktator pertama kali itu bisa dibilang bukan melalui UU tapi melalui tata tertib karena jika UU harus disahkan seluruhnya,
mau liat isi mass PM congress dan Gov-congress ??
Mass PM Congress sampai 285 yang bicara dan bukan itu-itu aja tapi semua ikut membicarakan, ada juga sih yang diem adem tanpa bicara..
Tapi setidaknya pembicaraan di mass PM pasti harusnya ditangkap seluruh anggotanya..
UU kuat hukumnya beda dengan tata tertib kalau mau di turunkan harus melalui MUBES juga..
Selamat berjuang TNeI sekarang kalian (kita) memiliki banyak tugas dan ini bisa jadi awal balik kebangkitan kembali TNeI..
Tidak perlu, karena di sini saya berkomentar sebagai non-partisan, Tentunya tidak ada kepentingan bagi saya untuk melihat, apalagi diikutkan dalam pembahasan internal gov-cong. Saya hanya bisa menilai dari apa yang terlihat di media saja.
o7