[MoCI] Update Peraturan Artikel 'n Cennecting People (Tweep's & Facebook)

Day 1,242, 00:45 Published in Indonesia Indonesia by Canester
Assalamualaikum



Pembukaan



Dengan maksud untuk mengatur & mentertib kan Post Artikel, ke dalam Kategori Tertentu, saya membuat Artikel peraturan & PengKategorian Pem Post-an Artikel di eIndonesia ini.



Telah Di Amandemen kan

BAB I
Kebebasan Pers dan Syarat

Kebebasan pers adalah mutlak, tetapi harus memenuhi syarat di bawah berikut:
1. Tidak mengandung unsur pornografi, ketidak sopanan, penghinaan, spam, atau iklan untuk produk atau jasa eksternal.
2. Kutipan dari percakapan pribadi tanpa izin dari pihak-pihak yang terlibat adalah dilarang.
3. Tidak diperbolehkan untuk Junk
4. Dilarang Memasukan Artikel Ke Kategori yang bukan pada Temoatnya secara sengaja maupun tidak sengaja.

BAB II
Kategori Junk

1. Flooding Junk

Adalah berita yang tidak berkaitan dengan EI dan diposting secara terus menerus, atau Media penerbit melakukan flooding atau biasa dikenal dengan membanjiri slot dengan artikel tulisannya. Dengan alasan bahwa slot "Latest News" di halaman home setiap citizen hanya 10, maka ditetapkan bagi artikel yang di post hingga 2 kali dengan isi berita yang sama maupun berbeda atau 3 artikel dengan penerbit yang sama maupun berbeda dalam satu waktu termasuk dalam kategori ini, untuk Re: Publish Suatu Artikel Harus Menunggu Hingga Artikel Tersebut telah tenggelam.

2. Original Junk
Berita yang dipublikasikan di Media yang ada di erepublik, baik yang ditulis sendiri oleh owner media tersebut, ataupun yang didapat dari hasil copy paste terhadap media lain dalam bentuk apapun dan TIDAK BERHUBUNGAN secara langsung dengan kehidupan di erepublik.

3. Short Junk
Selain itu, JUNK ARTICLE juga dapat didefinisikan sebagai artikel yang hanya berisikan tulisan beberapa baris saja, yang rasanya lebih cocok kalau dituliskan di komentar artikel orang lain, atau di forum resmi EI.
a. artikel yang berisi kurang dari 300 karakter termasuk dalam kategori ini. Mengapa? Karena 300 karakter adalah batas maksimal untuk anda post dalam shoutout anda, jika anda merasa ingin membuat tulisan lebih panjang dari 50 Kata (300 Karakter) , silakan menulis artikel. Tetapi jika kurang dari 50 Kata (300 Karakter), bisa ditulis di shotout anda atau di komentar artikel yang lainnya
b. artikel yang tidak termasuk dalam kategori “a” tetapi menuliskan berita tidak bermutu dan sama sekali tidak informatif terhadap perkembangan berita di eIndonesia juga termasuk dalam kategori ini. Nilai mutu dari berita sendiri akan ditentukan oleh kementrian komunikasi dan informasi secara objektif.
c. artikel yang tidak termasuk dua kategori di atas, tetapi artikel beberapa baris untuk mengarahkan pembaca ke artikel yang sebelumnya juga termasuk dalam kategori ini.

BAB III
Pemilihan kategori Media
1. Media yang berisi tentang Update Modul, Tutorial, & Tip's Seputar Permainan eRepublik, Harus Di Masukan Ke Kategori First Step In eRepublik Disini!!.
2. Media yang berisi tentang Order Dan Perintah Untuk perang, Harus Di Masukan ke Kategori Battle Order's Disini!!, & Kategori ini Hanya boleh di Post oleh BG Swasta/Partai & ABeRI Sebagai Lembaga Order Resmi.
3. Media yang berisi tentang Analisis Perang, Taktik, dan Kabar Seputar Perang di eWorld,Harus dimasukan kedalam kategori Warefare Analysis Disini!!.
4. Media yang berisi tentang Saran Untuk eGov, Perdebatan, & Kampanye Partai, Harus dimasukan kedalam kategori Political Debates and Analysis Disini!!.
5. Media yang berisi tentang Analisis Keuangan, Gaji, Monex, eJualan Produk, & eLowongan kerja, Harus dimasukan kedalam kategori Financial Business Disini!!.
6. Media yang berisi tentang eKehidupan, Curhat, Komik, Hiburan, Dan Yang Lainya, Dapat di post disini, namun tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atas!!.

BAB IV
Pengaduan
Pengaduan akan media eIndonesia yang melanggar baik yang disebabkan karena melanggar atau menghina pihak tertentu, bisa disampaikan langsung ke kantor kami di Server IRC.Rizon.Net channel #MoCI atau PM ke Menteri atau Deputi

BAB V
Pencegahan dan Sanksi

1. Media dan orang yang melanggar, akan diberi peringatan baik lewat komentar di artikel media tersebut maupun lewat pesan personal (PM) untuk menghapus seluruh atau sebagian artikel junk yang telah diterbikan.
2. Apabila dalam 15 Menit media/pemilik media tersebut tidak mengindahkan peringatan maka saya akan merekomendasikan kepada Admin untuk menghapus koran anda karena dianggap merugikan negara.
3. Apabila dalam 45 Menit tidak ada itikad baik dari penerbit maka akan dilaporkan ke admin dengan judul report abuse.


Demikian aturan ini dibuat demi kenyamanan kita bersama.

Di Amandemen Dari: Link



Connecting People Tweeting 'n Facebook


Untuk seluruh Warga eIndonesia yang memiliki Akun Twitter n' Facebook silahkan berbagi Nama Profilnya/Blog disini!!, Silahkan Follow/Add & Kunjungi Profil" yg telah di post comment 😃 , hal ini berhubungan erat dengan Komunikasi dalam pelaksanaan kedepan, menyambung silahturahmi, dan memperbanyak Follower/Friend List anda \o/.

Contoh:

Canester

Twitter: @Akilanzaffu
FB: Alfika Fauzan

Mengapa tidak Link?, dikarenakan ada peraturan yg saya terbitkan pada BAB 1 poin 1, mengenai link iklan & spam, maka saya hanya menyarankan untuk menaruh Nama Profilnya saja.





Peraturan & Lomba Akbar Perartikelan eIndonesia April-2011 \o/

Sukseskan, Wujudkan dan Ramaikan Lomba Peratikelan di eIndonesia \o/, Patuhi Peraturanya!!, dan buatlah Peratikelan eIndonesia Lebih bermutu!! \o/

Bagi yang belum mengetahui link Lomba dan Peraturanya bisa Klik di:

[MoCI] PESTA AKBAR ARTIKEL eINDONESIA 2011!!



Sekian Update Peraturan Artikel Dari Saya.

Tertanda:

Menteri Komunikasi Dan Informasi eIndonesia:

Canester

Wassalamualaikum