[KONSTITUANTE] LAPORAN HASIL RAPAT KERJA IV.2

Day 922, 03:35 Published in Indonesia Indonesia by AvanT
ePalembang, 30 Mei 2010
======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================

LAPORAN HASIL RAPAT KERJA IV.2

Yth. Presiden Vlavin dan Kabinet
Yth. Ketua Kongres Psy_cho dan Dewan Kongres
Yth. Seluruh Rakyat eIndonesia

Sebelumnya saya mohon maaf jika selama kegiatan konstituante selama ini tertunda sampai sejak rapat Bulan Februari 2010 dan baru dapat dilanjutkan lagi pada hari Rabu, 26 Mei 2010. Berikut ini saya sampaikan hasil rapat kerja yang diadakan pada

Hari: Rabu, 26 Mei 2010
Jam: 20.30 - 22.30 WIB (120 menit)
Tempat: lihat wall di page group tim konstituante di Facebook (secret group)

TOPIK:

Lanjutan dari pembahasan mengenai Substansi UUD yaitu:

Lanjutan dari pembahasan mengenai Substansi UUD yaitu:

1. eIndonesia sebagai Sistem Pemerintahan
- Asas-asas dalam sistem pemerintahan demokratis
- Pembagian kewenangan, hak dan kewajiban institusi pemerintahan dan kongres
- Alur dan media komunikasi antar institusi pemerintahan
- Sistem pemilihan umum: presiden, ketua partai dan kongres
- Instrumen Pemerintahan: Pajak, Insentif/Disinsentif, Rapat Akbar, RAPBN, LPJ, Public Hearing, Impeachment dll

2. eIndonesia sebagai bagian dari eWorld
(jika masih ada waktu. Jika tidak, dilanjutkan di raker berikutnya)
- Prinsip dasar dalam Hubungan Internasional: bebas aktif, "firm vs driven diplomacy", Flexible, status quo etc?
- Penyelenggaraan Hubungan Internasional: Institusi Legal, Otorisasi, Delegasi, Manajemen SIstem Diplomasi
- Kepentingan Nasional vs Kepentingan Sekutu
- Sinkronisasi substansi UUD yang terkait dengan Hubungan Luar Negeri dengan fitur erepublik

Lihat Handout: http://docs.google.com/View?id=dc9xgkjb_613n37jxct


HASIL RAPAT :

1.Disepakati adanya Pembukaan (Preambule) UUD
yang akan disusun dari asas2 pemerintahan yaitu:
a. Asas Manfaat: Mengutamakan kepentingan Nasional dan Bermanfaat bagi masyarakat
b. Asas Legalitas: Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
c. Asas Kontinuitas: Dilakukan secara konsisten / berkelanjutan
d. Asas Tanggung Jawab: disertai Laporan Pertanggungjawaban secara terbuka
e. Asas Keterbukaan: dilakukan secara transparan / disosialisasikan seluas-luasnya
f. Asas Akuntabilitas: pembiayaan yang jelas dan memungkinkan
g. Asas Penyampaian: Disampaikan secara tegas (firm) dan lugas (tidak ambigu) serta menjunjung tinggi martabat bangsa eIndonesia.

Penyusunan Preambule sedang dilakukan oleh Xenocross dan Wander Forward (kalau sudah selesai langsung ditaro di komen artikel ini ya bro 😉

2.eIndonesia sebagai Sistem Pemerintahan
Dengan mengadopsi sebagian dari substansi Rancangan Konstitusi buatan Jr. Ery Wijaya (Draft KNeI), maka bagian ini dipecah menjadi beberapa bab, yaitu:
- Bab IV Lembaga Tinggi Negara
- Bab V Kongres eIndonesia
- Bab VI Presiden eIndonesia
Lebih lengkapnya lihat RANCANGAN UUD 2010

Keterangan warna stabilo:
- Kuning = unfixed-akan direferendumkan
- Hijau = Diadopsi dari &quot😉raft KNeI" yang telah dimodifikasi

3. eIndonesia sebagai bagian dari eWorld

Belum sempat dibahas sama sekali...


PENUTUP :

Pembahasan di Rapat Kerja Konstituante selanjutnya:
- Merampungkan Bab VI Presiden eIndonesia
- "eIndonesia sebagai bagian dari eWorld"
- Bab mengenai Aturan Perubahan dan Peralihan
- Pembahasan UU pendukung yang sudah ada dan yang belum ada / sangat diperlukan
- Sistem Dokumentasi, Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Perundangan eIndonesia

Demikian saya sampaikan laporan mengenai HASIL RAPAT KERJA KEEMPAT BAGIAN DUA komisi konstituante yang bertujuan untuk merancang UUD dan perundangan lainnya sebagai landasan hukum negara eIndonesia kita tercinta. Doakan agar kami agar dapat kembali aktif dan segera menyelesaikan tugas ini. Amin.

Bagi yang berminta bergabung silakan isi formulirnya di bawah ini

Hormat kami,

Tim Komisi Konstituante

PS:
- Artikel Konstitiuante berikutnya: UNDANGAN RAPAT KERJA V
- pendaftaran tim komisi masih dibuka

======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
REKAMAN RAPAT IV
======================
FORMULIR PENDAFTARAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================