[KONSTITUANTE] LAPORAN HASIL RAPAT KERJA IV.2
AvanT
======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================
LAPORAN HASIL RAPAT KERJA IV.2
Yth. Presiden Vlavin dan Kabinet
Yth. Ketua Kongres Psy_cho dan Dewan Kongres
Yth. Seluruh Rakyat eIndonesia
Sebelumnya saya mohon maaf jika selama kegiatan konstituante selama ini tertunda sampai sejak rapat Bulan Februari 2010 dan baru dapat dilanjutkan lagi pada hari Rabu, 26 Mei 2010. Berikut ini saya sampaikan hasil rapat kerja yang diadakan pada
Hari: Rabu, 26 Mei 2010
Jam: 20.30 - 22.30 WIB (120 menit)
Tempat: lihat wall di page group tim konstituante di Facebook (secret group)
TOPIK:
Lanjutan dari pembahasan mengenai Substansi UUD yaitu:
Lanjutan dari pembahasan mengenai Substansi UUD yaitu:
1. eIndonesia sebagai Sistem Pemerintahan
- Asas-asas dalam sistem pemerintahan demokratis
- Pembagian kewenangan, hak dan kewajiban institusi pemerintahan dan kongres
- Alur dan media komunikasi antar institusi pemerintahan
- Sistem pemilihan umum: presiden, ketua partai dan kongres
- Instrumen Pemerintahan: Pajak, Insentif/Disinsentif, Rapat Akbar, RAPBN, LPJ, Public Hearing, Impeachment dll
2. eIndonesia sebagai bagian dari eWorld
(jika masih ada waktu. Jika tidak, dilanjutkan di raker berikutnya)
- Prinsip dasar dalam Hubungan Internasional: bebas aktif, "firm vs driven diplomacy", Flexible, status quo etc?
- Penyelenggaraan Hubungan Internasional: Institusi Legal, Otorisasi, Delegasi, Manajemen SIstem Diplomasi
- Kepentingan Nasional vs Kepentingan Sekutu
- Sinkronisasi substansi UUD yang terkait dengan Hubungan Luar Negeri dengan fitur erepublik
Lihat Handout: http://docs.google.com/View?id=dc9xgkjb_613n37jxct
HASIL RAPAT :
1.Disepakati adanya Pembukaan (Preambule) UUD
yang akan disusun dari asas2 pemerintahan yaitu:
a. Asas Manfaat: Mengutamakan kepentingan Nasional dan Bermanfaat bagi masyarakat
b. Asas Legalitas: Sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku
c. Asas Kontinuitas: Dilakukan secara konsisten / berkelanjutan
d. Asas Tanggung Jawab: disertai Laporan Pertanggungjawaban secara terbuka
e. Asas Keterbukaan: dilakukan secara transparan / disosialisasikan seluas-luasnya
f. Asas Akuntabilitas: pembiayaan yang jelas dan memungkinkan
g. Asas Penyampaian: Disampaikan secara tegas (firm) dan lugas (tidak ambigu) serta menjunjung tinggi martabat bangsa eIndonesia.
Penyusunan Preambule sedang dilakukan oleh Xenocross dan Wander Forward (kalau sudah selesai langsung ditaro di komen artikel ini ya bro
😉
2.eIndonesia sebagai Sistem Pemerintahan
Dengan mengadopsi sebagian dari substansi Rancangan Konstitusi buatan Jr. Ery Wijaya (Draft KNeI), maka bagian ini dipecah menjadi beberapa bab, yaitu:
- Bab IV Lembaga Tinggi Negara
- Bab V Kongres eIndonesia
- Bab VI Presiden eIndonesia
Lebih lengkapnya lihat RANCANGAN UUD 2010
Keterangan warna stabilo:
- Kuning = unfixed-akan direferendumkan
- Hijau = Diadopsi dari "
😉raft KNeI" yang telah dimodifikasi
3. eIndonesia sebagai bagian dari eWorld
Belum sempat dibahas sama sekali...
PENUTUP :
Pembahasan di Rapat Kerja Konstituante selanjutnya:
- Merampungkan Bab VI Presiden eIndonesia
- "eIndonesia sebagai bagian dari eWorld"
- Bab mengenai Aturan Perubahan dan Peralihan
- Pembahasan UU pendukung yang sudah ada dan yang belum ada / sangat diperlukan
- Sistem Dokumentasi, Publikasi dan Sosialisasi Peraturan Perundangan eIndonesia
Demikian saya sampaikan laporan mengenai HASIL RAPAT KERJA KEEMPAT BAGIAN DUA komisi konstituante yang bertujuan untuk merancang UUD dan perundangan lainnya sebagai landasan hukum negara eIndonesia kita tercinta. Doakan agar kami agar dapat kembali aktif dan segera menyelesaikan tugas ini. Amin.
Bagi yang berminta bergabung silakan isi formulirnya di bawah ini
Hormat kami,
Tim Komisi Konstituante
PS:
- Artikel Konstitiuante berikutnya: UNDANGAN RAPAT KERJA V
- pendaftaran tim komisi masih dibuka
======================
DAFTAR KEHADIRAN
======================
REKAMAN RAPAT IV
======================
FORMULIR PENDAFTARAN
======================
RANCANGAN UUD 2010
======================
Comments
petromaxxx
Wah keren. Voted. 😃
Nitip koran juga sekalian. Buat pembaca setia KerisIndo News, baca laporan investigasi kami.
Mengungkap Fakta Dibalik Aliran Dana NBI (National Bank of Indonesia) - http://www.erepublik.com/en/newspaper/kerisindo-news-229970/1">http://www.erepublik.com/en/newspaper/ke[..]970/1
ada pengkhianat diantara kita? terjemahkan dan baca ini. http://bit.ly/97pem9">http://bit.ly/97pem9
Waduh gan, undang- undang dasar itu harusnya dibuat setelah dan merujuk kepada dasar negara (kalo di Indonesia pancasila) nah kalo UUD eIndonesia apaan dasar negaranya? Tos gamekah?
klimaxx yeaaaaaaah
@Crondol
wew rajin jg u baca2 berita cina. Ati2.. jangan terlalu cepat ambil kesimpulan 😉
@rodredrad
dasar negara ya konstitusi
Pancasila itu "cuma" landasan idiil / ideologi 😉
Wkwkwk, cumanya dikasih quote.. Ya udah abis ini bikin gbhn ya 😛
VCS sebelum di closed mimin.. ______:ngacir:
trix, coba baca teori welfare state. 🙂
numpang lewat.. 😒iul:
@Bong
sip dah gw baca bang disini
http://en.wikipedia.org/wiki/Welfare_state">http://en.wikipedia.org/wiki/Welfare_sta[..]tate
itu salah satu konsep pemerintahan kan. Lalu kaitannya dengan konstitusi apa bang? 😃
ah iya.. bener.. pembahasan kita selanjutnya di bagian "presiden" sempet kepentok masalah sistem pemerintahan: Parlementer atau Presidensiil.
ok kalo welfare state yg gw tangkep itu konsep pemerintahan yg lebih cenderung ke fokus kebijakan pemerintahnya yang lebih condong ke "social service", bukan ke bagaimana proses "policy making" nya- melalui presiden/kabinet dan disetujui oleh legislatif atau disusun dan diputuskan bersama2 antara eksekutif dan legislatif.
Dengan kata lain "welfare state" memang baru pada tataran "konsep".. belum sampai ke tataran "sistem".
nah, di pembahasan terakhir rasanya kita agak lebih mengarah ke sistem parlementer karena sistem itu yg lebih disupport oleh game mechanic.
mohon petunjuknya 🙂
tralala. Minum aja kita yok, bosan berpolitik. Lisoi, lisoi, lisoi, lisoi, oooo parmituuuu
😛eer:
voted \o/
mantaaappp!!
numpang artikel gan,,lagi project media mogul,,klo agan-agan beruntung dapet weapon Q5 lohh
http://www.erepublik.com/en/newspaper/ac[..]987/1">http://www.erepublik.com/en/newspaper/ac[..]987/1
maap ga bisa hadir karena ada kesibukan RL, semoga next time masih dapet undangan
potato
Page one safely without ambiguity has been closed!
Usul:
1. Setiap lembaga mempunyai organisasi sendiri dan koran sendiri.
Jadi setiap ganti e-presiden, organisasi dan korannya teteup, nggak seperti sekarang tiap ganti presiden pake koran masing-masing, termasuk organisasi yang akan menerbitkan UU, sehingga orang mudah mencari bahan legislasi yang dibutuhkannya.
2. Pasal 3 R-UUD 2010, yang menyebutkan: Wilayah Kedaulatan eIndonesia meliputi Region Java, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Kepulauan Maluku, Kepulauan Nusa Tenggara dan wilayah lain yang akan diatur di dalam Undang Undang.
Karena 'wilayah lain' bisa cuma sehari doang dikuasain, akan repot dan perlu seseorang yang sangat rajin dan teliti untuk menerbitkan UU dan mencabutnya 🙂
3. format bentuk dan isi serta bahasa RUU harus terstandardisasi dan mekanisme pengundangan harus diatur terlebih dahulu, sebelum disahkan oleh kongres dan diundangkan di dalam lembaran negara republik eIndonesia 🙂
@Brangau
Mantab bro! keren komennya. Akhirnya ada masukan2 yg bagus buat kami 🙂
saya tanggapi yak 😃
"Karena 'wilayah lain' bisa cuma sehari doang dikuasain, akan repot dan perlu seseorang yang sangat rajin dan teliti untuk menerbitkan UU dan mencabutnya 🙂"
UU yang akan disusun bukan UU yang tiap region berubah ganti UU. Tapi cukup berupa UU yang mengatur region2 milik eIndonesia terkait dgn mekanik game dan strategi yg berkembang, seperti: swap region, negara2 PTO dll. Jadi UU ttg ini kira2 judulnya "UU Wilayah Perluasan eIndonesia".
"format bentuk dan isi serta bahasa RUU harus terstandardisasi dan mekanisme pengundangan harus diatur terlebih dahulu, sebelum disahkan oleh kongres dan diundangkan di dalam lembaran negara republik eIndonesia 🙂"
standarisasi ini memang harus diatur oleh sebuah UU (krn sifatnya teknis) dan mengatur paling tinggi UU, bukan UUD.
Tinggal perkara akan diundangkan di lembaran negara / melalui Org tertentu / forum dll akan dibahas di rapat selanjutnya mana yg terbaik 😉
terima kasih atas komentarnya 🙂