Mencuri SH/BH dan kaitannya dengan legal formal Islami

Day 4,447, 00:16 Published in Indonesia Indonesia by racinglikealion
https://www.erepublik.com/en/article/tentang-term-curi-sh-2711737/1/20

Judul sudah jelas. Mari kita bahas.

"Arti kata mencuri sendiri di KBBI adalah: mengambil milik orang lain
tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-sembunyi. Atau secara kamus bahasa inggris arti thief adalah : "one that steals especially stealthily or secretly also : one who commits theft or larceny". Steal sendiri artinya : "take (another person's property) without permission or legal right and without intending to return it"

Dari arti kata jelas harus "milik orang lain", masalahnya SH medal diberikan setelah war selesai. Jadi mana bisa SH hunter ini diklaim mencuri kalo memang belum menjadi milik siapa siapa? Lalu dari arti kata juga disebutkan "sembunyi-sembunyi". Ini kan dunia online, apanya yang sembunyi sembunyi? Semua bisa dilihat 24 jam, jadi tidak ada unsur sembunyi-sembunyi."


Benar. Satu nitpick: definisi "sembunyi-sembunyi" seharusnya dihilangkan. Menjambret motor orang juga disebut pencurian, kan? BM 2808 AE nostalgia intensifies secara teknis yang empunya ni motor kecurian pas dia lagi gatau, jadi ga bisa dibilang jambret atau begal juga sih

Pertanyaan yang muncul dari definisi "pencurian sebagai mengambil barang milik orang lain" ini adalah:
Apakah ini legal? Jelas.
Apakah ini halal? Mari kita bahas.

Karena SH belum dimiliki siapa-siapa dalam rentang 2 jam, maka seharusnya pencurian tidak relevan! Lelang malah lebih relevan.

Keterangan terkait lelang...
https://islamqa.info/en/answers/7294/does-islam-permit-bidding-in-auctions --> Halal
https://islamqa.org/hanafi/daruliftaa/8511 --> Halal
https://konsultasisyariah.com/22125-hukum-jual-beli-lelang.html --> Halal
https://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1369833509 --> Halal

Keterangan yang menghalalkan...
1) Dari Anas bin Malik ra bahwa ada seorang lelaki Anshar yang datang menemui Nabi saw dan dia meminta sesuatu kepada Nabi saw. Nabi saw bertanya kepadanya, ”Apakah di rumahmu tidak ada sesuatu?” Lelaki itu menjawab, ”Ada. Dua potong kain, yang satu dikenakan dan yang lain untuk alas duduk, serta cangkir untuk meminum air.” Nabi saw berkata, ”Kalau begitu, bawalah kedua barang itu kepadaku.” Lelaki itu datang membawanya. Nabi saw bertanya, ”Siapa yang mau membeli barang ini?” Salah seorang sahabat beliau menjawab, ”Saya mau membelinya dengan harga satu dirham.” Nabi saw bertanya lagi, ”Ada yang mau membelinya dengan harga lebih mahal?” Nabi saw menawarkannya hingga dua atau tiga kali. Tiba-tiba salah seorang sahabat beliau berkata, ”Aku mau membelinya dengan harga dua dirham.” Maka Nabi saw memberikan dua barang itu kepadanya dan beliau mengambil uang dua dirham itu dan memberikannya kepada lelaki Anshar tersebut… (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasa`i, dan at-Tirmidzi)

2) Praktek terhadap kandungan menurut sebagian ulama, bahwa dibolehkan jual beli muzayadah untuk harta rampasan perang (ghanimah) dan warisan. Jami’ Turmudzi, 3/514

3) Saya menjumpai para manusia (sahabat) yang mereka melakukan jual beli ghanimah kepada ’man yazid’ orang yang nambah harga. (HR. Bukhari secara Muallaq 3/69, dan disebutkan dalam Syarh Ma’ani al-Atsar, no. 3935).

Apakah ada yang mengharamkan atau memakruhkan? Ada juga! Dasarnya:
1) Aku mendengar Rasulullah saw melarang jual beli lelang. (HR Al-Bazzar).
2) Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAw melarang seseorang di antara kalian membeli sesuatu yang sedang dibeli oleh saudaranya hingga dia meninggalkannya, kecuali rampasan perang dan waris.

Masalahnya, dua hadits yang mengharamkan tadi kurang kuat (https://www.rumahfiqih.com/x.php?id=1369833509)

Jadi, apakah boleh menyalip? Boleh. SH masih bukan milik siapa-siapa. Tinggal kalau disalip jangan ribut. Buat yang menganut legal formal aja ini ya... kalo nggak mau karena etika juga silakan, gak ada masalah. Cuma jangan mengharamkan yang halal... karena lelang itu halal

ALLAHu a'lam bisshawaab...