HASIL SIDANG KONGRES I

Day 3,407, 09:18 Published in Indonesia Indonesia by Pranata Kongres Indonesia


Minggu 19 Maret 2017 telah dilaksanakan Sidang Kongres I bertempat di IRC, #ruangkongres dengan agenda sbg berikut :
1. Pemberhentian CP terpilih periode Maret 2017 Sdr. Mantan Pejabat
2. Pengangkatan PLT CP periode Maret 2017
3. Pembahasan Update terbaru mengenai sistem diktator

Peserta Sidang Kongres yang hadir:
1. Kidger - Anggota Congress
2. mrrasyid - Anggota Congress
3. Marvelinz - Anggota Congress
4. Ir.Demas - Diktator
5. Puji - eRakyat
6. banis08 - eRakyat
7. Aridanra - eRakyat
*konsumsi sudah dikirimkan kesemua peserta sidang

Sidang Kongres I Menimbang :
Menimbang dan melihat urgensi agenda no 1 & 2 maka congress memutuskan sidang kongres harus berjalan hingga penetapan PLT CP terpilih walaupun hanya dihadiri 3 orang anggota dengan acuan UUD eIndonesia Pasal 19 Ayat 2(b)Dalam hal kekosongan kekuasaan dengan kondisi darurat, Kongres eIndonesia dapat mengupayakan hal terbaik demi kepentingan negara

Sidang Kongres I Memutuskan :

1. CP terpilih periode Maret 2017 Sdr Mantan Pejabat diberhentikan oleh kongres terhitung setelah Koran ini terbit.
Acuan : Pasal 19 ayat 1 dan 2 & Pasal 8 ayat 2 UU Diktator
Menimbang : Sdr. Mantan Pejabat merupakan dead citizen dan tidak aktif in game serta tidak bisa dihubungi in game ataupun in RL.
VOTE : YES 3 NO 0

2. Memutuskan bahwa Sdr. Ir.Demas sebagai PJS Diktator.
Acuan : Pasal 19 ayat 2 point b UUD eIndonesia
Menimbang : Sdr. Ir.Demas masih merupakan diktator ilegal yang belum menjalani syarat menjadi diktator sesuai UU Diktator pasal 10. Pengangkatan Ir. Demas menjadi diktator dikarenakan saat sdr Ag.Kroz mengundurkan diri, terjadi bentrok pasal dalam UU diktator, dimana pada Pasal 25 ayat 1 UU Diktator mengharuskan CP saat itu Sdr. Sir Edgard yang menggantikan diktator karena Ir. Demas belum menjalani Sidang Pengangkatan Diktator dengan Pasal 21 point G yang menyatakan diktator haruslah seorang anggota TNeI dimana Sdr. Sir Edgard bukan anggota TNeI.
VOTE : YES 3 NO 0

3. Membuat Penetapan Kongres bahwa Sdr. Ir. Demas (PJS Diktator) sebagai PLT CP periode Maret 2017.
Acuan : Pasal 8 ayat 2 dan 3 UU Diktator
Menimbang : Tidak ada nya yang berniat untuk menjadi PLT CP menggantikan Sdr. Mantan Pejabat (tidak ada yang membuat koran bersedia menjadi PLT CP periode maret 2017) sehingga sesuai Acuan, diktator berhak meminta penetapan kongres untuk menjalankan fungsi pemerintahan.
VOTE : YES 3 NO 0

4. Penundaan Pembahasan mengenai Update Diktator Upkeep.
Menimbang : Agenda ini sangatlah penting dan memiliki deadline yang masih panjang, dengan anggota kongres yang hadir hanya 3 orang kami memutuskan untuk menunda pembahasan agenda ini. Pembahasan agenda ini akan dilanjutkan pada:

Hari : Senin, 20 Maret 2017
Jam : 1900 WIB
Tempat : Discord, server eIndonesia, #ruangkongres


Dimohon kepada seluruh anggota Congress Periode Maret untuk hadir.

Demikian hasil Sidang Kongres I ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terimakasih.

Salam,


Kongres eIndonesia Periode Maret 2017