[MoF #2] Lempar Wacana Perubahan Pajak

Day 1,114, 19:36 Published in Indonesia Indonesia by Riaddenoe

Pajak adalah sumber keuangan utama dari negara kita, selain dari donasi ke eNBI dan gold rampasan perang. Namun di satu sisi, sudah menjadi rahasia umum bahwa sebagian pengusaha bertindak cerdas tapi nakal dengan melakukan penyelewengan pajak, khususnya pajak pendapatan, melalui pasar valuta asing (monetary exchange, monex), sehingga jumlah pendapatan negara secara “legal” berkurang.



Berdasar dari itu, maka kementrian ekonomi berusaha menghambat perbuatan merugikan negara tersebut. Setelah dilakukan beberapa perhitungan, didapatkan opsi perubahan pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai guna mengurangi jumlah penyelewengan pajak, tanpa menyebabkan penurunan daya beli dan pendapatan negara dari pajak.

Opsi tersebut berupa mengubah besaran pajak pendapatan dari 10% menjadi 1% dan pajak pertambahan nilai dari 5% menjadi 15%. Sektor yg mengikuti perubahan pajak ini adalah semua sektor, raw (hanya pajak pendapatan, tanpa pajak pertambahan nilai), manufaktur food, ticket, maupun senjata, dan semua sektor konstruksi. Perhitungan yg telah dilakukan dapat dilihat pada tabel di bawah:



keterangan:
- skill: skill ekonomi, dari apprentice hingga guru*, kecuali assistant dan junior.
- Gaji: nilai penawaran gaji tertinggi di pasar tenaga kerja, data diambil pada tanggal 9 desember 2010 0945 wib
- PPn: pajak pendapatan, income tax
- foo😛 harga dasar terendah food q1 sebelum pajak pertambahan nilai, data diambil pada tanggal 9 desember 2010 0945 wib
- PPN: pajak pertambahan nilai, value added tax
- gaji bersih: nilai gaji setelah dikurangi pajak pendapatan
- food pasar: harga food setelah ditambah pajak pertambahan nilai
- harian: kebutuhan dasar berupa 3 food q1 untuk menutupi kebutuhan 6 health harian
- sisa: sisa pendapatan pekerja yang dapat dibelanjakan untuk kebutuhan lain
- ekuivalen: jumlah food q1 yang dapat dibelanjakan dari sisa pendapatan, dijadikan indikator daya beli

Dapat dilihat dari tabel, setelah perubahan pajak, akan terjadi kenaikan daya beli walaupun sangat tipis, sedang pendapatan negara mengalami penurunan sebesar 2,61%, maaf perhitungannya tidak disertakan. Namun penurunan pendapatan ini secara real justru diperkirakan tidak terjadi karena dapat dikuranginya tindakan penyelewengan pajak pendapatan oleh pengusaha nakal.

Di luar perubahan pajak pendapatan dan pajak pertambahan nilai, masih ada sumber pendapatan pajak lain, yaitu pajak import. Kami menyarankan kenaikan besaran pajak import ke angka minimal 20%, mengingat tingginya nilai rupiah dan amat rendahnya nilai jual barang dalam negeri yg justru membahayakan pasokan dalam negeri.

Karena perubahan ini baru merupakan wacana yang dikeluarkan dari pihak kementrian ekonomi, maka kami sangat mengharapkan umpan balik baik berupa diskusi, saran, maupun kritik. Silakan saja sampaikan di kolom komen, semua komen akan dijadikan pertimbangan demi kemajuan ekonomi Indonesia kedepannya.



Terima kasih atas kesempatannya,

riaddenoe
co-Menko

tembusan berupa link:
- Presiden Indonesia Kandon
- co-Menko Beldaevina

alamat gedung Kementrian Ekonomi: #kementrian-ekonomi