[SoRE] Please pencet 'anu'-nya...

Day 4,102, 03:46 Published in Indonesia Indonesia by Kang Tiban

Selamat sore republikan!

WARNING:tldr

Senang sekali bisa bersua di sore yang cerah ini.
Terima kasih banyak saya ucapkan untuk komentar yang diberikan kawan-kawan sekalian di artikel sebelumnya
Senang sekali bisa menulis kembali di artikel kemarin, setelah puasa hampir 2000 hari
Dan yang bikin girang bukan kepalang adalah banyaknya donasi dan kiriman yang masuk ke kantong
Benar-benar sangat membantu sehingga saya bisa pindahkan semua kumpeni yang tersisa di Hormozgan ke kampung halaman
Dan malah bisa tambah bikin dua kumpeni lagi…
:Horeee:

Sekali lagi, Terima kasih banyak atas bantuannya…

Btw, sore ini kita akan ngobrolin pajak…
Topik yang pastinya kita semua sangat gemari..
Wkwwkwkwkwk

Karena sudah menjadi seorang pengusaha
Sekarang saya benar-benar memikirkan bagaimana caranya supaya bisa bertambah kaya
Melihat hasil bekerja di kumpeni sendiri setelah pergantian hari,
dengan bertambahnya jumlah perusahaan, semakin terasa, wah lumayan juga ya potongan pajak yang dikenakan setelah work as manager.

saya pun bertanya-tanya,
Apakah besar potongan pajak kita sudah ideal?

Untuk menjawab hal tersebut saya pun memastikan kembali kebijakan pajak yang berlaku saat ini di tab economy pada halaman country Indonesia
https://www.erepublik.com/en/country/economy/Indonesia
untuk melihat rate pajak yang sedang berlaku di negara kita tercinta

lalu untuk mencoba mencari tahu lebih lanjut mekanisme pemotongan pajak yang berlaku di erepublik,
saya mencari informasi di wiki terkait pajak work as manager ini
https://wiki.erepublik.com/index.php/Work_tax

dari sana saya memahami bahwa:
1. setelah memindahkan kumpeni balik ke tanah air, maka 100% pajak work as manager akan terserap ke treasury eIndonesia
2. bila sebelumnya saya masih work as manager di kumpeni yang berada di Hormozgan, maka 80% work tax akan terserap ke treasury Iran (sebelum dijajah) dan hanya 20% work tax yang akan masuk ke treasury eIndonesia.
3. dasar pengenaan pajak penghasilan untuk pengusaha yang work as manager diambil dari rata-rata gaji bersih yang diberikan oleh pengusaha berkewarganegaraan eIndonesia kepada karyawannya dalam satu bulan terakhir.
4. sementara dasar pengenaan pajak penghasilan untuk karyawan yang bekerja di perusahaan orang lain diambil dari besaran gaji yang diberikan oleh pemilik kumpeni (Gross daily salary).

Dari pemahaman tersebut,
Saya pun coba menelusuri dan membandingkan bagaimana kebijakan pajak yang berlaku di negara-negara superpower saat ini, negara pembandingnya adalah negara-negara dengan rank 10 tertinggi di tab country
https://www.erepublik.com/en/main/rankings-countries/1/1
dan 10 negara dengan GDP food tertinggi
https://erepbox.russianwill.ru/content/country/

Berikut penampakan dari hasil penerawangannya



dari tabel tersebut dapat kita lihat bahwa 11 dari 15 negara menerapkan kebijakan work tax 1%, dan 12 dari 15 negara memiliki tingkat VAT 1%, terutama untuk food, weapon, dan house.

Kita dapat melihat bahwa sebagian besar negara superpower berupaya untuk meningkatkan take home pay para pekerja dan pengusaha dengan work tax 1%, serta berusaha mengurangi harga produk di pasar dengan VAT 1%.

Lantas, bagaimana sebaiknya pajak kita?

Bila kita benar-benar mau pol-polan untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara
Kita pun harus sungguh-sungguh mengupayakan agar lebih banyak uang diserap ke kantong warga dibandingkan ke treasury, terutama untuk barang-barang yang secara langsung dapat meningkatkan penghasilan warga negara secara mandiri.

Jadi, dengan ini saya mengusulkan:

1. menurunkan tingkat pajak work tax menjadi 1%
2. menurunkan VAT house menjadi 1%%
3. meningkatkan import tax untuk food raw material menjadi 20%-99%
4. meningkatkan import tax untuk food menjadi 20%-99% dengan VAT food 1%

Mengapa?

Work Tax
Tingkat work tax yang rendah akan mengurangi biaya produksi warga negara di kumpeninya sendiri.
Semakin banyak uang yang bisa dihasilkan warga negara, semakin banyak kesempatan warga untuk menambah kumpeni dari hasil tabungannya.
Dalam jangka panjang, secara akumulatif hal ini akan meningkatkan pemasukan negara dari sektor pajak, karena semakin banyak warga yang work as manager di banyak kumpeni yang mereka masing-masing miliki.

VAT House
House merupakan salah satu barang keperluan pokok yang idealnya dimiliki oleh masing-masing warga negara.
Kalaulah negara saat ini tak bisa mensubsidi pembelian house untuk tiap warganya, paling tidak harganya di pasar bisa kita tekan sebisa mungkin dengan mengurangi pajak pertambahan nilai (PPN) house ini di marketplace dalam negeri.

VAT Food
Less VAT, cheaper price.
Murahnya harga roti akan membuat harga di dalam negeri menjadi sangat bersaing dengan pasar global.
Para tengkulak dapat menjual kembali harga roti yang dibeli dari pasar dalam negeri ke pasar luar negeri.
Tentu saja sebuah kesempatan yang baik untuk para pengusaha yang memiliki storage besar ataupun export license yang banyak ke negara-negara tetangga.

Import tax untuk food dan food raw material
apabila kita bisa sepakat untuk meningkatkan pajak impor untuk sektor yang menjadi fokus industri pada ZEE kita saat ini, yaitu industri roti,
maka selain bisa menambah pendapatan pajak impor,
kebijakan ini juga dapat melindungi pengusaha dalam negeri dari serangan harga barang-barang luar negeri,
yang kalau kita banding-bandingkan kualitasnya,
tak kalah-lah kelezatan rasa roti buatan mang udin dibandingkan roti buatan paman sam.
Ya nggak mang udin?

Jadi rekan-rekan…
Please, pencet “anu”-nya…


Keep Cool, Calm, and Confident!


qriepiek
ps: masih malas nyari gambar