USULAN SISTEM TATA NEGARA PERIODE DIKTATOR

Day 2,679, 17:37 Published in Indonesia Indonesia by handray

Tahap Pertama
Pemilihan Sistem Demokratis atau Diktator
a. Apabila memilih Demokratis, kembali seperti dahulu.
b. Apabila memilih Diktator, lanjut ke tahap berikutnya.

Tahap Kedua
Pembentukan DEWAN DIKTATOR
DEWAN DIKTATOR terdiri dari : CP periode berjalan, Semua Mantan CP, dan Ketua Umum 5-10 partai terbesar di eIndonesia.
DEWAN DIKTATOR berwewenang :
* Memilih/mengangkat/menetapkan dan memberhentikan/mengganti Diktator eIndonesia.
* Mengawasi dan Menilai pekerjaan Diktator eIndonesia.
* Menetapkan mekanisme kerja dan target yang harus dicapai oleh Diktator eIndonesia.
* Mengatur rentang waktu minimal/maksimal seorang Diktator menjabat.
* Merumuskan kriteria persyaratan menjadi Diktator dan parameter penilaiannya.

Tahap Ketiga
Pemilihan Sistem Diktator
1. Sistem Diktator Penuh
Sistem ini Diktator terpisah dari CP, Diktator menjadi Kepala Negara sedangkan CP sebagai Kepala Pemerintahan.
Fungsi Diktator diawasi oleh DEWAN DIKTATOR.

2. Sistem Presiden Diktator
Sistem ini CP terpilih diangkat sebagai Diktator dan menjalankan fungsi Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan.
Fungsi Diktator ini juga tetap diawasi oleh DEWAN DIKTATOR.
Apabila CP sebagai Diktator dianggap tidak aktif dan tidak mampu memimpin negara, maka DEWAN DIKTATOR berhak mengganti Diktator dengan orang lain.

Anggota Kongres tetap menjalankan fungsinya dalam kedua sistem Diktator ini dan memberi masukan pada CP dan Diktator.

Note:
Sistem ini berlaku selama negara mengadopsi Sistem Diktator, dan akan dimodifikasi atau dirumuskan kembali apabila ada perubahan modul yang mendasar.