[KONGRES] PERANGKAT & AMANDEMEN eUUD eRI PERIODE FEBRUARI-MARET 2020

Day 4,504, 20:41 Published in Indonesia Indonesia by Pranata Kongres Indonesia



Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera

Kepada :
1. Seluruh Anggota Kongres eRepublik eIndonesia periode Februari-Maret 2020.
2. CP Terpilih beserta Anggota Kabinet Periode Maret-April 2020.
3. Seluruh Rakyat eIndonesia.
4. Negara sahabat.

Selamat Pagi, Siang , Malam Warga eIndonesia.

Kami akan memberikan beberapa UPDATE terkait Kongres eIndonesia

Jangan lupa untuk Vote, Comment dan Subscribe seluruh koran resmi eIndonesia agar informasinya selalu ada di Top Rated Articel





PERANGKAT KONGRES PERIODE FEBRUARI - MARET 2020

Ketua : Tenryuubito D Bombay
Wakil Ketua : Izark
Sekretaris : HcKidz





AMANDEMEN eUUD eRepublik eIndonesia

Dengan beberapa kali diskusi panjang di internal Kongres, maka pada 18 Maret 2020 (Day 4.502) di sepakati secara voting untuk meng-AMANDEMEN beberapa bab dan pasal eUUD eRI.

Hasil voting :
Draft A dengan 13 suara
Draft B dengan 7 suara

Adapun sebagai berikut hasil AMANDEMEN (Periode Februari-Maret 2020):


BAB V.
KONGRES eINDONESIA


Pasal 16

(1) Kongres eIndonesia memiliki Badan Kelengkapan untuk memudahkan proses koordinasi dan kinerja Kongres yang terdiri dari:
a. Ketua Kongres

b. Wakil Ketua Kongres

c. Sekretaris Kongres

(2) Kongres eIndonesia memiliki Komisi/Divisi yang membidangi bidang tertentu sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan.

(3) Ketua kongres berasal dari partai urutan pertama pilcong, wakil ketua kongres berasal dari partai urutan kedua pilcong, sekretaris kongres berasal dari partai urutan ketiga pilcong.
(4) Partai 3 besar pemenang pilcong 1 x 24 jam sesudah hasil pilcong keluar sudah harus menentukan anggota yang menjadi perangkat kongres.
(5) Apabila ada partai yang tidak mau menjabat perangkat kongres maka seluruh anggota kongres dari partai itu tidak dilibatkan dalam setiap kegiatan kongres dan partai urutan berikut nya otomatis naik mengisi posisi perangkat kongres sesuai urutan peringkat saat pemilihan.

(6) Ketua kongres, wakil ketua kongres dan sekretaris kongres mendapat kan gaji dari treasury dgn jumlah yg di sepakati antara kongres dan pemerintah periode sebelum nya.
(7) Terkait dengan pasal (6), ketentuan gaji diikuti dengan kewajiban memimpin rapat, menerbitkan koran pranata kongress, mulai dari susunan perangkat sampai pembahasan atau hasil rapat RAPBeN.


BAB IX

Pasal 23


(1) Usulan Perubahan Undang-Undang Dasar diajukan oleh 50% + 1 anggota kongres yang disertai pasal yang akan di ubah, di tambah maupun di hapus dan alasannya.

(2) Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar yang di usulkan di bahas dan disahkan oleh kongres melalui rapat kongres yang khusus membahasa perubahan Undang - Undang Dasar.

(3) Perubahan Undang Undang Dasar baru sah apabila di sepakati oleh 50% + 1 anggota kongres yang hadir rapat khusus pembahasan mengenai perubahan Undang - Undang Dasar.

(4) Khusus untuk Bab I Kedaulatan Negara tidak dapat dilakukan perubahan.





Demikian UPDATE dari ruang Kongres eRepublik eIndonesia, mohon maaf apabila ada kekurangan.

Wassalamu'alaikum Wr. Wb
Salam Sejahtera

Ketua Kongres eRepublik eIndonesia
Periode Februari-Maret 2020
Tenryuubito D Bombay