SEBUAH & PERNYATAAN SIKAP
kidger
Selamat pagi, siang, malam
Karena ramainya simpang siur yang beredar maka saya sebagai anggota congress periode februari maret akan memberikan klarifikasi sbb:
Pengambil alihan CP oleh diktator : TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASARKAN UU
Diktator sdr Ir. Demas belum pernah diangkat dan disidangkan dalam sidang pengangkatan diktator, dan sesuai UU, pada periode sebelumnya seharusnya CP saat itu yang memegang amanah diktator.
rujukan :
Pasal 25
(1) Dalam hal anggota Diktator berhenti dan diberhentikan, diktator pengganti sementara adalah
Presiden eIndonesia sebelum musyawarah TNeI dan Sidang pengangkatan diktator dilakukan.
Selain itu, pengambil alihan pemerintahan oleh diktator pun tidak bedasarkan UU karena TIDAK ADA penetapan kongres yang menetapkan diktator mengambil alih pemerintahan.
rujukan:
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Diktator mempunyai wewenang:
a. Menanyakan kembali terkait keputusan pemerintah dana tau kongres jika dirasa kurang jelas.
b. meminta keterangan dan pernyataan kepada kongres jika dirasa keputusan pemerintah cacat hukum; dan
c. meminta dan mendapatkan dokumen dari pemerintah jika perlu di publikasikan oleh diktator eIndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Diktator dapat meminta penetapan kongres dalam rangka upaya paksa jika presiden tidak hadir dan tidak bisa dihubungi baik langsung di game maupun tidak langsung.
(3) Dalam pelaksanaan penetapan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Diktator dapat menjalankan fungsi pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintahan sampai keputusan terkait presiden ditetapkan oleh kongres eIndonesia.
Oleh karena itu, seusai amanat UU, saya harus mengatakan kabinet periode sekarang adalah kabinet ILEGAL, karena tanpa persetujuan congress.
Demikian pernyataan saya sebagai anggota congress periode februari-maret.
Comments
[removed]
:yawn:
Koran legenda ikutan terbit \o/
HANYA MENYATAKAN ILEGAL?
SOLUSI KALAU KEADAAN NYA SEPERTI INI? MENTAH BANGET SIH..
Lah, gimana kami mau rapat kalo direcokin terus sama kalean, alien alien parasit!
Sejak awal gue dah bikin koran mengajak cong untuk accept permintaan pertemanan dari dictator, coz mau dibuat mass pm cong ngebahas kelanjutan sistem diktator ini, tapi yang nongol di mass pm justru alien2 parasit yang mau nerusin program sampah yang dah kadaluarsa.
Dan sekarang, sok2an ngatain cong ngga ada aksi, dasar kiri sampah!
tapi setuju kan kalau ilegal ? XD
solusi banyak dan akan dibahas di sidang revisi UU yang sudah dicanangkan Ir. Demas, tapi yang nunda pembahasan revisi UU diktator kan diktator sendiri karena ada program ilegal yang didahulukan, silahkan ikut memberikan suara di sidang pembahasan revisi UU diktator walaupun hanya menjadi penonton.
dan di koran ini saya menyatakan pernyataan dan klarifikasi yang objektif, sesuai UU karena UU diktator banyak dicatut didalam koran koran sebelumnya dengan tidak jelas (tidak menyertakan pasal yang terkait), bukan opini saya sebagai pribadi yang subjektif
hmm.. masuk akal juga :/
kalo gitu saya sepakat dan mendukung tuntutan saudara: bubarkan kabinet ilehal!!
*bagi tank dong kak
Voted..
Ikut2an buat pernyataan sikap:
https://www.erepublik.com/en/article/-aridanra-pernyataan-sikap-2634687/1/20
Tolong dikomentari artikelnya.. XD
bawel nih
aaaa bapa maho turun gunung 🙁
kangen kan lu sama gw?