SEBUAH & PERNYATAAN SIKAP

Day 3,402, 19:27 Published in Indonesia Indonesia by kidger



Selamat pagi, siang, malam

Karena ramainya simpang siur yang beredar maka saya sebagai anggota congress periode februari maret akan memberikan klarifikasi sbb:

Pengambil alihan CP oleh diktator : TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASARKAN UU

Diktator sdr Ir. Demas belum pernah diangkat dan disidangkan dalam sidang pengangkatan diktator, dan sesuai UU, pada periode sebelumnya seharusnya CP saat itu yang memegang amanah diktator.
rujukan :
Pasal 25
(1) Dalam hal anggota Diktator berhenti dan diberhentikan, diktator pengganti sementara adalah
Presiden eIndonesia sebelum musyawarah TNeI dan Sidang pengangkatan diktator dilakukan.

Selain itu, pengambil alihan pemerintahan oleh diktator pun tidak bedasarkan UU karena TIDAK ADA penetapan kongres yang menetapkan diktator mengambil alih pemerintahan.
rujukan:
Pasal 8
(1) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Diktator mempunyai wewenang:
a. Menanyakan kembali terkait keputusan pemerintah dana tau kongres jika dirasa kurang jelas.
b. meminta keterangan dan pernyataan kepada kongres jika dirasa keputusan pemerintah cacat hukum; dan
c. meminta dan mendapatkan dokumen dari pemerintah jika perlu di publikasikan oleh diktator eIndonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal diperlukan, untuk melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Diktator dapat meminta penetapan kongres dalam rangka upaya paksa jika presiden tidak hadir dan tidak bisa dihubungi baik langsung di game maupun tidak langsung.
(3) Dalam pelaksanaan penetapan kongres sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Diktator dapat menjalankan fungsi pemerintahan dengan tetap berkoordinasi dengan pemerintahan sampai keputusan terkait presiden ditetapkan oleh kongres eIndonesia.

Oleh karena itu, seusai amanat UU, saya harus mengatakan kabinet periode sekarang adalah kabinet ILEGAL, karena tanpa persetujuan congress.

Demikian pernyataan saya sebagai anggota congress periode februari-maret.