Komisi Ombudsman Ketenagakerjaan

Day 320, 14:46 Published in Indonesia Indonesia by FranSeven

berdasarkan SK Menteri Ekonomi tentang pembentukan Komisi Ombudsman Ketenagakerjaan, dimana komisi ini memiliki fungsi, tugas, dan wewenang sebagai berikut:

Fungsi Komisi : menerima dan menyelidiki tuduhan-tuduhan dan sengketa yang menyangkut bidang ketenagakerjaan.

Tugas Komisi : menyelesaikan sengketa ketenagakerjaan, atau bila tidak ada titik temu, mempublikasikan hasil penyelidikannya kepada masyarakat beserta opini Komisi agar masyarakat sendiri yang akan menilai perkara tsb.

Wewenang Komisi : walau berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan menyelesaikan sengketa, komisi tidak diberi wewenang untuk memblacklist suatu perusahaan dari kegiatan ekonomi, atau seorang tenaga kerja dari seluruh penawaran kerja. Wewenang seperti ini ada di tangan presiden, atas usulan dari Komisi.

Komisi menerima pengaduan dari masyarakat (via media, PM, YM, dll) tentang adanya tindakan sewenang-wenang dari pengusaha terhadap buruhnya, menyelidikinya, menyelesaikan, lalu mengeluarkan statement resmi perihal hasil penyelidikannya.

Dan saya selaku Ketua Komisi Ombudsman Ketenagakerjaan yang ditunjuk oleh Menteri Ekonomi eIndonesia telah menunjuk rekan-rekan dibawah ini sebagai anggota Komisi Ombudsman Ketenagakerjaan.

• [a url=http://www.erepublik.com/profile-965761.html]ButoCakil[/a] ym: cluritz21
• [a url=http://www.erepublik.com/profile-654291.html]Rifkey[/a] ym: rifkey@rocketmail.com

Melalui komisi ini, pemerintah akan dapat melihat:
- apakah memang ada masalah di seputar hubungan buruh dan pemilik modal
- apakah memang ada dikotonomi antara buruh dan pemilik modal
- apakah memang ada penindasan oleh pemilik modal terhadap tenaga kerja
- apakah pemilik modal sedang ditindas oleh tenaga kerjanya

Soeharto Jr.
Ketua Komisi Ombusman Ketenagakerjaan