Anyak-unyuk Tata Negara

Day 897, 16:59 Published in Indonesia Indonesia by akrom bopal


Gelombang protes dan rasa tidak senang terhadap kongres bisa dimaklumi mengingat sepak terjang para anggotanya selama ini. Tapi sebuah republik jelas membutuhkan mekanisme kongres. Di erep sendiri kekuasaan mengelola negara hanya terdapat dua jalur: eksekutif(gov) dan legislatif (kongres). Dalam sebuah sistem yang saling menjaga satu sama lain.

Begitu besarnya kekuasaan kongres sehingga bila mereka menggolkan RUU menjadi UU, pihak eksekutif tidak bisa lagi membatalkannya. Ini sangat berbahaya. Idealnya, antara eksekutif dan legislatif tidak boleh ada yang lebih dominan. Harus ada sebuah mekanisme konstitusional dimana eksekutif bisa mengontrol RUU yang diloloskan kongres sedemikian rupa sehingga legislatif pun bisa melakukan hal yang sama terhadap eksekutif.

Kenapa di sebutkan mekanisme konstitusional?
Karena dari mekanisme erep sendiri oleh admin, RUU memang tidak bisa dapat dibatalkan setelah menjadi UU
Tapi mungkin bisa dicegah, dengan komunikasi antara legislatif dan eksekutif.

Lebih lanjut ini memasuki bentuk kerja bersama antara gov dengan kongres.
Misal, RUU berkaitan dengan ekonomi ya partner kerja dengan menko ekuin, soal pertahanan yaa dengan menhan dan seterusnya.
*kenapa tidak ada menteri hukum yaa, cita-cita keadilan tanpa supremasi hukum?


Kita butuh waktu untuk mencapai titik seimbang dalam mekanisme check and balance antar legislatif dan eksekutif, proses pendidikan demokrasi yang matang bagi elite politik dan kesadaran politik yang dewasa bagi seluruh komponen bangsa.

Masyarakat eIndonesia saat ini sudah seharusnya tidak mengenal menyerah dalam menyoroti kinerja anggota kongres. Toh anggota kongres adalah wakil kita juga dan kita berhak untuk menyorotinya.





rehat dulu nih sedikit penyegaran xD

yang digadang-gadang sebagai srikandi reformasi


semua pasti tahu siapa doi


lagi nih, salah satu anggota dewan


sayang yang ini gaa jadi :hammer:






Hal lain yang menjadi perhatian penulis sedari kemarin dulu.
Dalam erep dimungkinkan untuk menjabat posisi legislatif dan eksekutif dalam kurun periode yang sama.

Misal, menjadi anggota kongres dan menteri di saat yang bersamaan.


Pada hakikatnya mekanisme yang terdapat di dalam suatu negara yang menerapkan pemisahan kekuasaan adalah mekanisme check and balance.

Di implementasikan ke eIndonesia, mekanisme tersebut haruslah berjalan antara gov dan kongres. Di samping itu meraka juga menjadi suatu partner kerja.

Kan lucu, kalo misalnya eksekutif iya, legislatif iya.
Berarti dirinya sendiri bekerjasama dengan dirinya sendiri.
Dirinya sendiripun mengawasi kinerja dirinya sendiri.

Memang sudah ideal dan sepatutnya jika seorang pejabat legislatif akan menduduki jabatan Eksekutif untuk meletakkan dulu jabatannya dan sebaliknya.





Mungkin hal-hal ini perlu ditinjau lebih jauh oleh para petinggi bangsa eIndo.
Apakah implementasinya dapat diterapkan di mari atau tidak saya juga tidak tahu. LOL.

Tapi sekiranya kita sama-sama mengertilah mana yang dagelan mana yang tidak.
Demi eIndonesia yang lebih maju!


Sebenernya masih banyak mekanisme dan/atau konstitusi negara nyeleneh yang mengundang perhatian saya. Tapi kedua poin diatas yang paling penting menurut saya untuk diagendakan secepetnya.
*akan lebih baik kalo kita punya UUD, falsafah negara, ideologi negara, bla-bla-bla.... omong kosong gaa sih? xD


Sekian anyak-unyuk ngalor-ngidulnya *akibat dari gaa bisa tedor 🙁
vote and subs Gores Pena


salam,

akrom bopal