HAPUS PASAL KARET ITU

Day 784, 10:10 Published in Indonesia Indonesia by si petung

[Day 784]

&quot😉engan Menulis Kita Punya Identitas"
Jargon diatas mungkin sering kita lihat pada artikel MoCI (Minister of Communication & Information) kita yang baru, Anies Baswedan. Beliau adalah rekan yang saya hormati dan saya menyukai banyak tulisannya. Namun artikel terakhirnya tentang Peraturan Media eIndonesia tidak membuat saya menekan tombol 'Vote' seperti biasanya. Ada dua hal yang saya rasa perlu perbaikan didalamnya.

Pertama, definisi short junk yang tidak jelas dan mengambang.
Disana dikatakan bahwa short junk adalah "... artikel yang hanya berisikan tulisan beberapa baris saja, yang rasanya lebih cocok kalau dituliskan di komentar artikel orang lain, atau di forum resmi EI." Beberapa baris saja itu menurut ukuran siapa? Apa standarnya suatu artikel lebih cocok dituliskan di komentar atau forum? Tentu tiap orang memiliki standar masing-masing atas hal ini. Saya bisa men-judge artikel anda junk karena kurang dari 20 baris, atau menurut saya bisa dimuat di komentar artikel si A, dll. Saya tidak melebih-lebihkan dalam hal ini, silahkan anda lihat isi dan komentar dari artikel ini, ini, dan ini yang ketiganya ditulis setelah peraturan tersebut dikeluarkan.

Kedua, mengenai tindakan pencegahan (sepertinya Pak Menteri keliru menafsirkan antara pencegahan dan penanggulangan).
Pada poin pertama alangkah lebih baiknya jika untuk menegur yang bersangkutan cukup lewat PM. Bukankah ada pepatah "Jika kamu menasihati saudaramu di depan orang banyak, kamu telah menghancurkannya. Jika kamu menasihati saudaramu secara sembunyi, kamu telah membangunnya". Menegur lewat komentar seperti vonis yang dijatuhkan tanpa memberi kesempatan pada yang bersangkutan untuk memperbaiki diri.
Membaca poin kedua, saya mengernyitkan dahi. Kalau orang yang terkena sanksi tersebut bekerja di perusahaan saya, saya katakan "Anda tidak berhak menyuruh saya untuk memecat karyawan yang saya pekerjakan!". Walaupun sifatnya hanya rekomendasi.
WTF (Work, Train, Fight 😛)!! Ada apa dengan poin ketiga ini, Pak Menteri? Kita putar otak untuk menjaring pemain, dan anda ingin melaporkan rekan senegara anda kepada mimin untuk RA (Report Abuse)? Koreksi saya jika keliru, jika pemain tersebut di RA dan mimin menjatuhkan FP (Forfeit Point) maka akan ada TB (Temporary Banned). Salah satu kemungkinan hasilnya adalah si pemain hengkang!

Jika kedua hal diatas digabungkan, yang saya lihat adalah kewenangan yang teramat besar dari MoCI yang jauh melampaui apa yang menjadi haknya. Silahkan lihat kembali apa yang menjadi Tupoksi MoCI yang telah ditetapkan Presiden (Pak Presiden pun menguatkan peraturan ini menjadi Keppres 😑'). Kalau saya mengatakan artikel anda adalah junk, apa daya saya? Tapi jika MoCI dan deputinya yang mengatakan artikel anda adalah junk, bersiaplah kena semprot. Bahkan jika anda membandel (boleh jadi karena anda tidak menganggap tulisan anda adalah junk), FP dari mimin akan menghampiri anda.

Saya mengerti alasan MoCI terkait peraturan tersebut dan saya mendukung tujuan yang ingin dicapainya. Artikel yang saya tulis ini adalah bukti saya peduli dan dukungan moril dari saya. Tidak perlu MoCI terlalu jauh melampaui wewenangnya. Mengenai Flooding Junk dan Original Junk saya rasa tidak perlu diperdebatkan, tapi mengenai apa yang MoCI katakan sebagai Short Junk biarkanlah masyarakat yang menilai. Apalagi jika hanya untuk melindungi artikel top five, saya rasa masyarakat eIndonesia sudah cukup cerdas untuk bisa memilih mana artikel yang layak untuk di vote dan tidak.

&quot😉ENGAN MENULIS KITA PUNYA IDENTITAS"

"BIARKANLAH KAMI BEBAS BEREKSPRESI, TANPA RASA TAKUT"

salam frontal