HASIL MUSYAWARAH BESAR TNEI 17 JULY 2019

Day 4,257, 03:25 Published in Indonesia Indonesia by T N E I



Salam Satu Komando o7

Mubes TNeI telah terlaksana dimulai pada 13 Juli 2019 s/d 17 Juli 2019 dihadiri oleh :

1. handray
2. Buji
3. Namakuiwa
4. Arraku
5. Anak rajo
6. RezKk
7. irfaneA
8. arie s
9. Dionz
10. Nazril2
11. DW/Eraclev
12. Kymen
13. NoKendor
14. Enriek9080
15. Luch90
16. Blacksoldier
17. phoed
18. metafisis
19. Nirvash TypeZero
20. Pazera Mishima
21. Munawar Musso
22. Gorres
23. Brabuz Max
24. Azmibaharudin
25. N K R I
26. Angie aprilia
27. Rye Dawa
28. Sang Amurwabhumi
29. Altalis
30. C U P I
31. Izan Putra
32. forest_gump
33. kong77
34. ScimitarInd

Peninjau:
1. HilmanMaarif 🤭
2. Riyan BG



Hasil MUBES TNeI
1. Menetapkan Komandan TNeI : handray
Masa bakti : 3 bulan atau sampai MUBES TNeI berikutnya
Wakil Komandan dan Captain Regiment akan diangkat oleh Komandan TNeI
Masa bakti Wakil Komandan dan Captain adalah 1 bulan sama dengan periode Presiden, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan TNeI.

2. Program Kerja :
- Subsidi Training Ground
Sudah berhasil membantu 4 member Full TG yaitu : arie s, Dionz, C U P I, dan Izan Putra
- Pembagian Logistik Food harian
- Reward Kill 5 cc/kill buat Pilot di Air Battle per weekly challenge
- Program lainnya dapat dikondisikan sesuai dana dan kebutuhan TNeI

3. Logistik Officer :
- BlackSoldier
- Dionz
- Luch90
- Gorres

4. Menetapkan Perubahan AD/ART TNeI yang baru sebagai pedoman ke depan



ANGGARAN DASAR TENTARA NASIONAL EINDONESIA

BAB I. NAMA, WAKTU
Pasal 1 : Military Unit (MU) ini bernama Tentara Nasional eIndonesia, disingkat TNeI.
Pasal 2 : TneI resmi didirikan pada tanggal 25 Juni 2012 atau hari ke 1679 eDay.

BAB II. VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 3 : Visi TNeI adalah Menjaga keutuhan & kesatuan Negara Kesatuan eRepublik Indonesia.
Pasal 4 : Misi TNeI adalah :
1. Sebagai MU Nasional dibawah komando Diktator atau Presiden terpilih yang sah
2. Sebagai simbol utama Pemerintah dalam bidang militer

Pasal 5 : Motto TneI adalah " Persatuan, Pengorbanan, Kesetiaan"

BAB III. BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 6 : TNeI memiliki badan perlengkapan sebagai berikut:
1. Diktator/Presiden
2. Komandan/Wakil Komandan
3. Kapten
4. Petugas Logistik
5. Prajurit

BAB IV. KEORGANISASIAN
Pasal 7 : MU TNeI dipimpin oleh Commander TNeI dimana Diktator eIndonesia atau Presiden eIndonesia merupakan panglima tertinggi. Apabila Commander non aktif, maka Diktator/President dapat mengangkat Pelaksana Tugas Commander TNeI sampai MUBES TNeI berikutnya.

Pasal 8 : Struktur Organisasi TneI
1. Komandan (Commander)
2. Wakil Komandan (2nd Commander)
3. Kapten (Regiment Captain)
4. Petugas Logistik (Logistic Officer)
5. Prajurit (Soldier)

BAB V. Atribut
Pasal 9 : Atribut TNeI merupakan identitas TNeI yang berbentuk Seragam
Pasal 10 : Seragam/Avatar TNeI wajib dikenakan setiap prajurit sesuai dengan Regimentnya dan Jabatannya
Pasal 11 : Pergantian seragam TNeI dapat dirubah setelah diputuskan di MUBES TNeI dan dipublikasikan
Pasal 12 : Seragam Prajurit dan Officer TNeI adalah yang termuat di :
https://s1290.photobucket.com/user/Coffee-Doeloe/library/Seragam%20TNeI%20Baru?sort=6&page=1

BAB VI. JALUR KOMANDO TNEI
Pasal 13 : Urutan Rantai Komando TNeI adalah :
1. Diktator/Presiden Republik eIndonesia :
Merupakan Rantai Komando tertinggi, Perintah/Order Finalnya tidak dapat dibantah siapapun di Kesatuan, dan Harus dipatuhi
2. Komandan :
Merupakan Rantai Komando kedua, Komandan dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota TNeI
3. Wakil Komandan :
Merupakan Rantai Komando Ketiga, jika Priority dari Diktator/President dan Komandan telah aman, dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota TNeI Yang dibawahinya melalu Regiment Captain
4. Regiment Captain :
Merupakan Rantai Komando Keempat, jika Priority dari Diktator/President, Komandan dan Wakil Komandan telah aman, Regiment Captain dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota Regiment Yang dibawahinya

BAB VII. RAPAT
Pasal 14 : Jenis-Jenis Rapat yang dilaksanakan oleh TNeI adalah :
1. Musyawarah Besar adalah rapat tertinggi TNeI.
2. Rapat Istimewa adalah rapat yang mendesak dilakukan yang dipimpin oleh Diktator/Presiden eIndonesia.
3. Rapat Rutin adalah rapat internal dipimpin oleh Komandan untuk pergantian pengurus TNeI dan membahas Program Kerja.

BAB VIII. Pendidikan
Pasal 15 : Pendidikan TNeI diatur dan dikelola oleh pimpinan TNeI sesuai dengan perkembangan fitur dan perubahan game mechanic

BAB IX. HARTA DAN KEKAYAAN
Pasal 16 : Keuangan utama TNeI diperoleh dari: Diktator/Presiden Republik eIndonesia melalui Gubernur Bank Sentral (Governor of NBeI)
Pasal 17 : Keuangan tambahan dapat diperoleh dari Donatur untuk pengembangan prajurit TNeI

BAB X. PEMBUBARAN TNeI
Pasal 18 : Pembubaran TNeI hanya dapat diputuskan dalam Musyawarah Besar.

BAB XI. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan apabila diperlukan supaya relevan dengan perkembangan eIndonesia.
Pasal 20 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI diputuskan dalam Musyawarah Besar.

PENUTUP
Pasal 21 : Hal-hal lain yang belum diatur pada Anggaran Dasar akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga



ANGGARAN RUMAH TANGGA TENTARA NASIONAL EINDONESIA

BAB I. KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Hal-hal Dasar anggota TNeI :
1. Setiap anggota TNeI wajib menaati tata tertib umum yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam TNeI.
2. Setiap anggota TNeI wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik dari Negara Kesatuan eIndonesia dan TNeI.
3. Setiap anggota TNeI wajib menjunjung tinggi Persatuan, Rela Berkorban dan Setia terhadap Negara.
4. Setiap anggota TNeI wajib memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit.
5. Setiap anggota TNeI harus dapat menempatkan diri secara proporsional dalam bidang Militer dan Politik.
6. Setiap anggota TNeI Menjaga seluruh Rahasia Militer yang dibuat Pemerintah, dan tidak menyebarkanya ke publik.

Pasal 2 : Hak Berserikat dan Berhimpun anggota TNeI :
1. Seluruh anggota TNeI dapat terlibat dalam politik, baik partai, kongres maupun pemerintahan, namun wajib menjaga kenetralitasannya dan patuh kepada rantai komando.
2. Seluruh anggota TNeI yang merasa tidak mampu menjaga kenetralitasannya dapat mengajukan pengunduran diri dari TNeI.
3. Khusus untuk Pimpinan TNEI (Komandan dan Wakil Komandan), tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai kongres dan atau ketua partai selama berturut turut lebih dari 1 periode (30 hari). Masa tenggang larangan rangkap jabatan ini adalah 2 periode setelah Pimpinan TNEI tersebut menyelesaikan 1 periode rangkap jabatan.
4 Setiap anggota TNeI yang menjabat sebagai Kongres hanya berkapasitas sebagai jembatan informasi antara TNeI dan Kongres. Anggota TNeI dilarang mengambil keputusan mewakili Komandan TNeI dalam Kongres.
5. Pelanggaran dalam hal ini dapat diputuskan dalam Rapat Istimewa TNeI.

Pasal 3 : Status keanggotaan hilang jika :
1. Keluar dari MU TNeI karena pengunduran diri atau cuti. Dapat bergabung kembali ke TNeI di masa yang akan datang.
2. Dikeluarkan secara tidak hormat dari kesatuan TNeI melalui Pengadilan Militer. Dilarang bergabung kembali di masa yang akan datang.

BAB II. RAPAT RUTIN
Pasal 4 : Hak dan kewajiban :
1. Rapat RUTIN wajib meminta laporan pertanggungjawaban Komandan di akhir periode masa jabatan Presiden.
2. Rapat RUTIN wajib membahas dan menentukan Wakil Komandan, Kapten, dan Petugas Logistik periode selanjutnya.
3. Rapat RUTIN berhak meminta laporan keuangan TNeI di akhir masa kepengurusan.

BAB III. RAPAT ISTIMEWA
Pasal 5 : Rapat Istimewa diadakan untuk membahas hal-hal yang mendesak dan membutuhkan keputusan yang cepat
Pasal 6 : Hal-hal yang menjadi latar belakang diadakannya Rapat Istimewa:
1. Pengadilan Militer bagi anggota TNeI yang melakukan pelanggaran.
2. Pengangkatan Komandan TNeI baru sebelum MUBES TNeI.
3. Hal-hal lain yang harus diputuskan segera melalui rapat istimewa
Pasal 7 : Tata tertib Rapat Istimewa:
1. Rapat Istimewa dipimpin dan diselenggarakan oleh Presiden Republik eIndonesia.
2. Peserta Rapat Istimewa adalah Diktator/Presiden Republik eIndonesia, Minister of Defense dan seluruh Pengurus TNeI.

BAB IV. MUSYAWARAH BESAR
Pasal 8 : Hak dan kewajiban :
1. Musyawarah Besar berhak meminta pertanggungjawaban Commander bila sewaktu-waktu dianggap perlu.
2. Musyawarah Besar dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI bila dianggap perlu.
3. Musyawarah Besar dapat membubarkan TNeI bila dianggap perlu.
Pasal 9 : Tata tertib Musyawarah Besar:
Musyawarah Besar diselenggarakan oleh Diktator/Presiden/Komandan TNeI.
1. Musyawarah Besar dipimpin oleh Diktator/Presiden/Komandan TNeI.
2. Peserta Musyawarah Besar adalah Seluruh Anggota TNeI, bekas Anggota TNeI dan peninjau yang berkenan hadir.
3. Pengurus TNeI wajib hadir dalam Musyawarah Besar.

BAB V. PRESIDEN REPUBLIK EINDONESIA
Pasal 10 : Hak Presiden Republik eIndonesia:
1. Menetapkan COtD dan strategi Militer negara secara general [rencana jalan2, pemenuhan resources, dan semacamnya]
2. Memberhentikan Commander TneI yang terbukti melanggar.
3. Akses penuh terhadap Data-Data Lengkap Mengenai TNeI (Anggota, Struktur, AD/ART, Sistem, Logistik, Pengeluaran, dll)
4. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TneI yang telah di setujui didalam Musyawarah Besar.

Pasal 11 : Kewajiban Presiden Republik eIndonesia:
1. Menyiapkan pendanaan bagi MU TNeI.
2. Membina dan memelihara MU TNeI sebagai kesatuan militer nasional.
3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Militer yang dilakukan TNeI kepada Rakyat eIndonesia.

BAB VI. KOMANDAN & WAKIL KOMANDAN
Pasal 12 : Kewajiban Commander & 2nd Commander TNeI:
1. Mengarahkan Daily Order
2. Bertanggung jawab atas seluruh anggota TNeI yang dibawahinya
3. Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggota TNeI yang dibawahinya
4. Mengundang calon anggota khususnya new citizen untuk dibina dan dibimbing dalam TNeI
5. Melakukan rekapitulasi Data Member yang meliputi Logistik, STR, Rank, Influence, dan lain lain
Pasal 13 : Hak Commander & 2nd Commander TNeI:
1. Memecat/Mengkick Anggota yang tidak aktif/Melanggar Rule dan/atau AD/ART yang sudah diputuskan oleh Rapat Istimewa.
2. Mengangkat Regiment Captain dan Logistic Officer untuk periode tertentu.
3. Menentukan jumlah kebutuhan logistik anggota.
4. Menerima Logistik Dari Pemerintah dan diserahkan ke Logistic Officer Regiment untuk dibagikan seluruh anggota
5. Mengawasi & Mengatur penempatan anggota TNeI yang dibawahinya

Pasal 14 : Masa Jabatan Commander dan 2nd Commander :
1. Masa Jabatan Commander adalah minimal 3 bulan atau sampai MUBES selanjutnya.
2. Apabila Komandan berhalangan lebih dari 1 bulan, maka wajib digantikan oleh PLT Komandan TNeI.
3. Apabila PLT Komandan berhalangan lebih dari 1 bulan, maka MUBES TNeI harus dipercepat untuk memilih Komandan TNeI.
4. Masa Jabatan Wakil Komandan adalah 1 bulan, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
5. Wakil Komandan diangkat dari internal dan eksternal TNeI.
6. Wakil Komandan dari eksternal adalah Presiden atau Menteri Pertahanan yang berasal dari luar TNeI selama 1 periode.

BAB VII. REGIMENT CAPTAIN
Pasal 15 : Regiment Captain TNeI adalah pemimpin dari regiment TNeI yang melapor langsung pada Commander/2nd Commander.
Pasal 16 : Kewajiban Regiment Captain TNeI:
1. Bertanggung jawab atas Kesesuaian Primary DO dengan Priority Dari Commander
2. Mengarahkan DO Regiment sesuai dengan arahan atasan (President/MoD/Commander) bilamana Commander disaat itu berhalangan melakukan tugasnya.
3. Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggota Regiment yang dibawahinya
4. Melaporkan Anggota yang tidak aktif/Melanggar Rule dan/atau AD/ART kepada Commander/2nd Commander
Pasal 17 : Hak Regiment Captain TNeI:
1. Mengawasi & Mengatur penempatan anggota Regiment yang dibawahinya
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait operasional regiment kepada Commander
Pasal 18 : Masa Jabatan Regiment Captain TNeI adalah 1 Bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

BAB VIII. LOGISTIC OFFICER TNEI
Pasal 19 : Logistic Officer adalah penanggung jawab terhadap distribusi logistik.
Pasal 20 : Kewajiban Logistic Officer
1. Bertanggung jawab terhadap penyaluran logistik di regiment
2. Melaporkan hasil distribusi logistik kepada Komandan/Wakil Komandan
Pasal 21 : Hak Logistic Officer
1. Menerima dana logistik dari Komandan/Wakil Komandan untuk disalurkan kepada anggota
2. Mengawasi dan memberi rekomendasi terkait logistik kepada Komandan/Wakil Komandan
Pasal 22 : Masa jabatan Logistic Officer Regiment adalah 1 bulan dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

BAB IX. LOGISTIK TNEI
Pasal 23 : Sistem Logistik TNeI adalah sebagai Berikut :
1. Logistik dibagikan hanya ke Anggota TNeI yang terdaftar, aktif berperang, dan mengikuti Order.
2. Logistik TNeI berasal dari kas Negara (NBeI) maupun dari donatur yang berkenan memberikan ke TNeI.
3. Dana logistik TNeI Diberikan Oleh negara (NBeI) kepada Commander yang akan dibelanjakan dan dibagikan ke Logistic Officer.
4. Logistik yang berasal dari Donatur digunakan dan dibuatkan laporan logistik tersendiri.
5. Mekanisme Logistik TNeI diatur oleh Komandan TNeI sesuai dengan program kerja TNeI.
6. Logistic Officer melaporkan seluruh Penggunaan sesuai dengan catatan donasi logistik.

BAB X. PENEGAKAN DISIPLIN TNEI
Pasal 24 : Penegakan disiplin didalam TNeI adalah sebagai berikut
1. TNeI yang mendapatkan Tindakan Disiplin adalah Anggota TNeI yang melanggar isi AD/ART TNeI
2. Satu tindakan pelanggaran dari AD/ART akan mendapatkan Surat Peringatan dari Komandan TNeI melalu PM di Game sebanyak maksimal 3 kali.
3. Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah mendapatkan Surat Peringatan dan tidak meresponsenya akan dibawa ke sidang Rapat Istimewa.
4. Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah dibawa ke Sidang Rapat Istimewa, akan diberikan Tindakan Disiplin sesuai dengan Bentuk Hukuman yang telah diputuskan.
Pasal 25 : Bentuk hukuman yang digunakan untuk menegakkan disiplin anggota TNeI adalah :
1. Mendapatkan Logistik Setengah dari jumlah seharusnya selama 7 Hari
2. Tidak mendapatkan Logistik selama 7 Hari
3. Diturunkan dari Jabatannya
4. Dikeluarkan Dari TNeI secara tidak hormat

BAB XI. PEMBUBARAN TNEI
Pasal 26 : TNeI hanya dapat dibubarkan apabila tidak dapat diurus setelah dilakukan MUBES TNeI dan pembubarannya diusulkan oleh Presiden kepada Congress eIndonesia.
Pasal 27 : Dalam mengusulkan pembubaran TNeI, Presiden harus menyertakan alasan dan bukti2
Pasal 28: Dalam melakukan pembahasan atas usulan pembubaran TNeI oleh CP, Congress wajib mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari Pengurus TNeI, mantan pengurus TNeI dan pihak2 yang dirasakan perlu.

BAB XII. LAIN-LAIN
Pasal 29 : Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan internal TNeI bila dianggap perlu.


Tertanda,

handray
Commander TNEI


Tembusan :
- Presiden eIndonesia
- Kongres eIndonesia
- Seluruh Citizen eIndonesia