[Usulan-gila]Menambah Pendapatan Negara Melalui Pajak ePernikahan

Day 1,117, 19:46 Published in Indonesia Indonesia by a h a s r a p

Ide ini muncul dilatarbelakani oleh atmosfer bulan ini yang dipenuhi oleh acara epernikahan.
melalui sebuah diskusi gila di #PKS muncul pertanyaan mngapa energi yang potensial ini tidak disalurkan untuk kesejahteraan Negara, karena itulah melalui artikel ini saya mengajukan proposal pengenaan pajak epernikahan yang akan dijelaskan lebih lanjut dibawah ini.

A. Dasar Hukum
Pada dasarnya pemerintah mempunyai kekuatan untuk memaksakan pungutan resmi pada warganya demi kesejahteraan bangsa.


B. manfaat yang diperoleh atas Pajak ini

1. Meningkatkan Pendapatan Negara diatas kegembiraan warganya
Dengan pengenaan pajak ini, maka sumber pendapatan negara dapat ditingkatkan dengan cara ekstesifikasi perpajakan di luar game mechanic. Hal ini sangat dimungkinkan menurut saya karena secara sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggarannya dapat kita terapkan yaitu berupa pemboikotan acara epernikahan tersebut. dan saya rasa para pengantin yang berbahagia itu tidak akan melakukan pelanggaran atas perpajakan ini (kecuali mau ekawin sirih).

2. Melindungi Warga Negara dari kesemenaan epernikahan
Memperhatikan kejadian epernikahan belakangan ini, dimana banyak pihak-pihak yang memprotes epernikahan dengan alasan status sng pengantin masih menikah. Maka dengan adanya pajak ini setiap pernikahan akan dicatatkan ketika mereka membayar, sehingga dapat menjadi alat bukti yang kuat ketika mereka ditinggal enikah lagi. dan saya rasa sudah menjadi kewajiban negara melindungi warganya.


c. Penerapan Tarif

1. Diterapkan satu tarif dan bersifat nominal bukan persentase
Penerapan ini lebih mudah dalam pelaksanaannya dan lebih pasti. untuk sistem ini saya mengusulkan pengenaan pajak 10 Gold untuk setiap epernikahan

2. Persentase berdasarkan penghasilan pasangan
Sistem ini diperhitungkan dengan cara menjumlah kedua penghasilan mempelai berdasarkan gaji tertinggi dipasaran pada skill masing-masing, untuk kemudian dikalian dengan 30 hari dan dikalikan persentase pengenaan pajak.

D.lain-lain
1. membangun database pernikahan yang bisa dibuat melalui gdocs, yang kemudian pelaksaannya bisa ditempatkan pada salah satu departemen yang ada.
2. untuk ePernikahan yang telah terjadi sebelumnya tidak terikat atas pajak ini, namun diwajibkan melaporkan diri pada bagian pencatatan epernikahan

Mungkin terdengar gila, namun hal-hal diatas masih rasional untuk dilaksanakan dan diterapkan.

signed


rebel