[PENTING] Dimana Naskah Asli UUD eRI?

Day 3,527, 07:02 Published in Indonesia Indonesia by Si.Badut

Baiklah, ini bukan edisi The eIndonesia Journal, Nubie sedang dalam proses menulis untuk artikel terbaru, namun Nubie mengalami kendala ketika membaca Undang-Undang Dasar Negara Republik eIndonesia (UUD eRI). Ketika Nubie membaca Pasal 19 UUD eRI, yang berbunyi:

Pasal 19

(1) Presiden dapat diberhentikan melalui proses pemakzulan / impeachment oleh Kongres eIndonesia jika terjadi hal-hal berikut :

(2) Apabila paling sedikit salah satu dari hal-hal seperti pada ayat (1) pasal ini telah terjadi, maka Kongres memutuskan Pengalihan Kekuasaan Presiden dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Dalam hal presiden berhenti atau diberhentikan, maka Kongres eIndonesia memutuskan Penerus Kekuasaan Presiden dalam waktu tidak lebih dari 2 x 24 jam setelah jatuhnya putusan pemberhentian tersebut
b. Dalam hal kekosongan kekuasaan dengan kondisi darurat, Kongres eIndonesia dapat mengupayakan hal terbaik demi kepentingan negara


Maka dapat pembaca temukan ada kejanggalan dalam Pasal 19 ayat (1). Benar! tidak ada klausul alasan pemberhentian Presiden. Padahal pada ayat (2) ada frasa Apabila paling sedikit salah satu dari hal-hal seperti pada ayat (1), yang berarti bahwa Pasal 19 ayat (1) tidak tertulis secara lengkap, karena ayat (2) mengindikasikan ayat (1) memuat beberapa hal mengenai alasan impeachment Presiden.

Nubie lantas tidak tinggal diam dan mencoba mencari versi lain dari UUD eRI. Dari hasil pencarian tersebut Nubie menemukan beberapa sumber diantaranya:
1. Arsip Fatan Oscha
2. Arsip Erepindo
3. Arsip Catatan Cupi

Semua sumber tersebut diatas, memuat ketentuan Pasal 19 yang cacat dan tidak lengkap. Sehingga melalui media ini, Nubie meminta bantuan, apakah masih ada yang menyimpan naskah UUD eRI selain sumber diatas?

Salam,
eIndonesia Prevail!

Catatan Tangan:
Terima kasih bagi yang berkenan untuk vote, subscribe, comment, endorse dan transfer IDR ke Nubie yang masih dalam masa pertumbuhan dan sedang lucu-lucunya ini.