Maskapai Penerbangan Terapkan Aturan tentang "Power Bank" bagi Penumpang

Day 3,765, 22:24 Published in Indonesia Indonesia by FeryantoHutapea

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel dan Baterai Litium Cadangan pada Pesawat Udara. Aturan yang berlaku per 9 Maret 2018 dan sudah diterapkan sejumlah maskapai saat di Indonesia. Berdasarkan ketentuan yang ditetapkan, besaran daya power bank yang diizinkan dibawa ke pesawat adalah yang berkapasitas maksimal 20.000 milliamps hour (mAh) atau tidak lebih dari 100 watt per hour dengan voltase 5 volt. Jika penumpang membawa power bank dengan daya yang lebih dari itu, wajib melaporkannya kepada petugas untuk mendapatkan persetujuan.

Adapun ketetapan dimana enumpang yang membawa perangkat tersebut tidak diizinkan mengisi daya atau terhubung dengan perangkat elektronik lain selama penerbangan. Sehingga penumpang juga tidak diperbolehkan mengisi daya peralatan elektroniknya dengan power bank ketika masih dalam perjalanan. Aturan itu dibuat untuk menyikapi peristiwa power bank meledak dalam sebuah penerbangan di China baru-baru ini. Meski belum ada kejadian yang sama di Indonesia, dengan surat edaran tersebut diharapkan bisa mencegah hal yang sama dan menjaga kegiatan penerbangan komersial tetap aman.