[TNeI] Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI

Day 1,735, 07:09 Published in Indonesia Indonesia by Antasena


Respect o7

Berikut ini adalaht AD/ART TNeI yang sudah disahkan oleh Presiden republik eIndonesia pada
Tanggal : Selasa, 21 Agustus 2012
Jam : 20.39 WIB
Tempat : #TNeI




ANGGARAN DASAR TENTARA NASIONAL EINDONESIA


BAB I NAMA, WAKTU
Pasal 1 : Military Unit (MU) ini bernama Tentara Nasional eIndonesia, disingkat TNeI.
Pasal 2 : TneI resmi didirikan pada tanggal 25 Juni 2012 atau hari ke1679 eDay.

BAB II VISI, MISI DAN MOTTO
Pasal 3 : Visi TNeI adalah Menjaga keutuhan & kesatuan Negara Kesatuan eRepublik Indonesia.
Pasal 4 : Misi TNeI adalah :
1. Sebagai MU Utama Negara dibawah komando Presiden terpilih yang sah
2. Sebagai simbol utama Pemerintah dalam bidang militer
3. Sebagai symbol kesatuan dan persatuan eIndonesia di bidang Militer
4. Sebagai wadah penempaan kedisiplinan, kepemimpinan dan strategi militer rakyat eIndonesia dibawah kendali Pemerintah
Pasal 5 : Motto TneI adalah "Professionalism, Discipline, Leadership"

BAB III BADAN PERLENGKAPAN
Pasal 6 : TNeI memiliki badan perlengkapan sebagai berikut:
1. Country President (CP)
2. Dewan Pengawas (DP)
3. Chief of Joint Commander (CJC)
4. Division Commander (CO)
5. Division 2nd Commander / Logistic Coordinator (LC)
6. Regiment Captain (RC)
7. Logistic Officer (LO)
8. Prajurit

BAB IV KEORGANISASIAN
Pasal 7 : TNeI dipimpin oleh CJC dimana Presiden eIndonesia merupakan panglima tertinggi.
Pasal 8 : TNeI dibagi Menjadi 4 Divisi yaitu :
1. Divisi Capung (Capung Military Academy)
2. Divisi Batik
3. Divisi Baja
4. Divisi Elite








Pasal 9 : Struktur Organisasi TneI




Pasal 10 : Struktur Organisasi Divisi TNeI



BAB V Atribut
Pasal 11 : Atribut TNeI merupakan identitas TNeI yang berbentuk Seragam
Pasal 12 : Seragam/Avatar TNeI Harus dikenakan sebagai Profile Picture Setiap anggota TNeI sebagai Identitasnya
Pasal 13 : Seragam/Avatar TNeI tidak boleh diedit/ditambah/diubah/diganti oleh gambar apapun dengan alasan apapun
Pasal 14 : Pergantian seragam TNeI dapat dirubah melalui Musyawarah Besar TNeI


Pasal 15 : Seragam Prajurit TNeI adalah :
1. Seragam TNeI Divisi Capung / Capung Military Academy


2. Seragam TNeI Divisi Batik


3. Seragam TNeI Divisi Baja


4. Seragam TNeI Divisi Elite


Pasal 16 : Seragam Officer TNeI adalah :
1. Chief of Joint Commander


2. Division Commander


3. Division 2nd Commander / Logistic Coordinator


4. Logistic Officer


5. Regiment Captain


BAB VI JALUR KOMANDO TNEI
Pasal 17 : Urutan Rantai Komando TNeI adalah :
1. Presiden Republik eIndonesia : Merupakan Rantai Komando tertinggi, Perintah/Order Finalnya tidak dapat dibantah siapapun di Kesatuan, dan Harus dipatuhi
2. Chief Joint Commmander (CJC) : Merupakan Rantai Komando kedua dibawah President, jika Priority dari CP telah aman, CJC dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota TNeI melalui Division Commander
3. Division Commander : Merupakan Rantai Komando Ketiga dibawah President, jika Priority dari President dan CJC telah aman, Division Commander dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota TNeI Yang dibawahinya melalu Regiment Captain
4. Regiment Captain : Merupakan Rantai Komando Keempat dibawah President, jika Priority dari President, dan Division Commander & Division 2nd Commander telah aman, Regiment Captain dapat menentukan Priority kepada Seluruh Anggota Regiment Yang dibawahinya

Pasal 18 : Skema Jalur Komando TNeI adalah :


BAB VII RAPAT
Pasal 19 : Jenis-Jenis Rapat yang dilaksanakan oleh TNeI adalah :
1. Rapat Bulanan
2. Rapat Istimewa
3. Musyawarah Besar

BAB VIII Pendidikan
Pasal 20 : Pendidikan TNeI merupakan proses pembelajaran berkesinambungan dalam TNeI.
Pasal 21 : Pendidikan di dalam TNeI terdiri atas: Pendidikan Dasar (DikSar) dan Pendidikan lanjutan (DikLan).
Pasal 22 : Pendidikan Dasar merupakan proses Pendidikan formal yang diikuti oleh Calon Anggota Biasa TNeI di dalam Capung Military Academy .
Pasal 23 : Pendidikan lanjutan merupakan proses Pendidikan informal yang dialami oleh anggota Biasa TNeI dalam divisinya masing-masing

BAB IX HARTA DAN KEKAYAAN
Pasal 24 : Keuangan TNeI diperoleh dari: Presiden Republik eIndonesia melalui Minister of Finance

BAB X PEMBUBARAN TNeI
Pasal 25 : Pembubaran terjadi jika dibutuhkan berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 26 : Pembubaran TNeI diputuskan dalam Musyawarah Besar.

BAB XI PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 27 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan jika dirasa perlu berdasarkan hasil evaluasi.
Pasal 28 : Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI diputuskan dalam Musyawarah Besar.

PENUTUP
Pasal 29 : Hal-hal lain yang belum diatur pada Anggaran Dasar akan diatur pada Anggaran Rumah Tangga




ANGGARAN RUMAH TANGGA
TENTARA NASIONAL EINDONESIA


BAB I KEANGGOTAAN
Pasal 1 : Prajurit Muda adalah calon Anggota TNeI yang sedang menjalani Pendidikan Dasar (DikSar) di Capung Military Academy (CMA).
Pasal 2 : Prajurit biasa adalah Prajurit TNeI yang telah menyelesaikan DikSar di Capung Military Academy terhitung pada [HARI CMA DIBUKA] .
Pasal 3 : Hal-hal Dasar anggota TNeI :
1. Setiap Prajurit TNeI wajib menaati tata tertib umum yang berlaku dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain yang berlaku dalam TNeI.
2. Setiap Prajurit TNeI wajib memelihara, menjaga, dan menjunjung tinggi nama baik dari Negara Kesatuan eIndonesia dan TNeI.
3. Setiap Prajurit TNeI mempunyai hak bersuara dan mengeluarkan pendapat.
4. Seluruh anggota TNeI dan jajaran pemimpinnya tanpa terkecuali adalah prajurit profesional yang dapat menempatkan diri secara proporsional dalam bidang Militer dan Politik
5. Bersikap Sopan santun dan ramah tamah terhadap seluruh Rakyat eIndonesia
6. Bertanggung jawab menjaga kedaulatan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
7. Bertanggung jawab menjaga Persatuan & Kesatuan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
8. Bertanggung jawab menjaga kestabilan NKeRI Bersama seluruh Rakyat eIndonesia
9. Tunduk kepada seluruh hukum yang berlaku di NKeRI
10. Melaksanakan Seluruh Perintah Atasan sesuai dengan Rantai Komando dan tidak membantah perintah
11. Setia kepada NKeRI
12. Menjalankan Seluruh Kewajiban yang dibebankan kepadanya
13. Disiplin dalam menjalankan Tugas & Kewajiban
14. Memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit
15. Menjaga seluruh Rahasia Militer yang dibuat Pemerintah, dan tidak menyebarkanya ke publik

Pasal 4 : Hak berserikat dan berhimpun anggota TNeI :
1. Seluruh anggota TNeI yang terlibat dalam politik, baik partai, kongres maupun pemerintahan wajib menjaga kenetralitasannya untuk tetap dapat melaksanakan order yg telah ditetapkan sesuai dengan rantai komando
2. Seluruh anggota TNeI yang merasa tidak mampu menjaga kenetralitasannya dapat mengajukan pengunduran diri dari TNeI
3. Seluruh anggota TNeI dapat tetap terlibat dalam permasalahan partai dimana dia bernaung namun tidak mengurangi keprofesionalannya dalam melaksanakan perintah sesuai rantai komando
4. Struktur Pengurus TNeI Tidak dapat merangkap sebagai Ketua Partai atau Congress.
5. Pelanggaran dalam hal ini dapat berujung pada pengadilan militer oleh Dewan Pengawas.

Pasal 5 : Status keanggotaan biasa hilang tetap jika :

6. Pengunduran diri prajurit yang disertai dengan surat pengunduran diri yang di publish di koran.
7. Dikeluarkan secara tidak hormat dari kesatuan TNeI.

Pasal 6 : Status keanggotaan hilang sementara jika tidak melaksanakan kewajiban anggota

BAB II RAPAT BULANAN
Pasal 7 : Hak dan kewajiban :
1. Rapat Bulanan wajib meminta laporan pertanggungjawaban Chief of Joint Commander dan Division Commander di akhir masa jabatan.
2. Rapat Bulanan wajib membahaskan dan menentukan Chief of Joint Commander dan Division Commander yang baru.
3. Rapat Bulanan berhak meminta laporan keuangan TNeI di akhir masa kepengurusan.

Pasal 8 : Tata tertib Rapat Bulanan:
1. Musyawarah Anggota dipimpin dan diselenggarakan oleh Presiden Republik eIndonesia.
2. Peserta Rapat Bulanan adalah Presiden Republik eIndonesia, Dewan Pengawas, CJC, dan Division Commander.
3. Agenda wajib pertama Rapat Bulanan TNeI adalah laporan Pertanggung jawaban TneI oleh kepengurusan sebelumnya
4. Agenda wajib kedua Rapat Bulanan TneI adalah Laporan Keuangan TNeI oleh kepengurusan sebelumnya
5. Agenda wajib ketiga Rapat Bulanan TNeI adalah pembahasan dan penentuan Chief of Joint Commander dan Division Commander yang baru


BAB III RAPAT ISTIMEWA
Pasal 9 : Rapat Istimewa diadakan untuk membahas hal-hal yang mendesak dan membutuhkan keputusan yang cepat
Pasal 10 : Hal-hal yang menjadi latar belakang diadakannya Rapat Istimewa:
1. Pemecatan pengurus TNeI.
2. Pengangkatan pengurus TNeI baru sebelum akhir masa kepengurusan.
3. Hal-hal lain yang harus diputuskan segera melalui rapat istimewa

Pasal 11 : Tata tertib Rapat Istimewa:
1. Rapat Istimewa dipimpin dan diselenggarakan oleh Presiden Republik eIndonesia.
2. Peserta Rapat Istimewa adalah Presiden Republik eIndonesia, Dewan Pengawas, CJC, dan Division Commander.


BAB IV MUSYAWARAH BESAR
Pasal 12 : Hak dan kewajiban :
1. Musyawarah Besar berhak meminta pertanggungjawaban Chief of Joint Commander bila sewaktu-waktu dianggap perlu.
2. Musyawarah Besar dapat mengubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI bila dianggap perlu.
3. Musyawarah Besar dapat membubarkan TNeI bila dianggap perlu.

Pasal 13 : Tata tertib Musyawarah Anggota:
Musyawarah Anggota diselenggarakan oleh Presiden Repulik eIndonesia
6. Musyawarah Anggota dipimpin oleh Presiden Republik eIndonesia.
7. Peserta Musyawarah Besar adalah Seluruh Anggota TNeI.
8. CJC, Dewan Pengawas dan Division Commander wajib hadir dalam musyawarah besar

BAB V PRESIDEN REPUBLIK EINDONESIA
Pasal 14 : Hak Presiden Republik eIndonesia:
1. Menetapkan COtD dan strategi Militer negara secara general [rencana jalan2, pemenuhan resources, dan semacamnya]
2. Mengangkat Chief Joint Commander dan Commander Division TNeI yang telah lolos Fit and Propertes oleh Dewan Pengawas.
3. Memberhentikan Chief Joint Commander dan Commander Division TneI yang terbukti melanggar.
4. Akses penuh terhadap Data-Data Lengkap Mengenai TNeI (Anggota, Struktur, AD/ART, Sistem, Logistik, Pengeluaran, dll)
5. Mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TneI yang telah di setujui didalam Musyawarah Besar.


Pasal 15 : Kewajiban Presiden Republik eIndonesia:
1. Menyiapkan pendanaan bagi TNeI
2. Menjaga netralitas TNeI dari politik
3. Bertanggung jawab atas seluruh kegiatan Militer yang dilakukan TNeI kepada Rakyat eIndonesia


BAB VI DEWAN PENGAWAS TNeI

Pasal 16 : Anggota Dewan Pengawas TNeI:
1. Minister of Defense (Merangkap Ketua Dewan Pengawas)
2. Minister of Finance
3. Chief of Joint Commander of the TNeI
4. 1 Congress Member
5. 1 Civil Representative

Pasal 17 : Kewajiban Dewan Pengawas TNeI:
1. Menjaga netralitas TNeI dari politik
2. Mengawasi Jalan & Perkembangan TNeI
3. Memeriksa laporan keuangan TneI yang di paparkan pada Musyawarah Besar.
4. Menggelar Sidang Untuk Anggota TNeI yang terbukti melanggar Rule & AD/ART
5. Memimpin proses Fit and Propertes calon CJC dan Commander Division TneI yang di usukan oleh CJC bulan sebelumnya.
6. Mengusulkan kepada Presiden terhadap pengangkatan CJC dan atau Commander Divison TNeI yang lolos Fit and Propestes.
7. Mengusukan kepada Presiden terhadap pemecatan CJC dan atau Commander TNeI yang terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 18 : Hak Dewan Pengawas TNeI:
1. Bertindak sebagai team penasihat seluruh kebijakan yang dibuat di TNeI
2. Menentukan Hukuman Untuk Anggota TNeI yang terbukti melanggar peraturan & AD/ART, Sesuai dengan peraturan & AD/ART yang berlaku
3. Memberikan nasihat dan saran-saran terhadap rencana, taktik, & strategy untuk menghadapi perang jika diperlukan oleh Presiden dan MoD
4. Akses penuh terhadap Data-Data Lengkap Mengenai TNeI (Anggota, Struktur, AD/ART, Sistem, Logistik, Pengeluaran, dll)

Pasal 19: Pemilihan Dewan Pengawas TNeI:
1. Perwakilan Congres ditunjuk oleh ketua congres
2. Perwakilan Civil Representative dilakukan melalui mekanisme yang ditentukan oleh Presiden
3. Dewan Pengawas TNeI dilantik oleh Presiden paling lama 5 hari setelah pelantikan Presiden.

BAB VII CHIEF OF JOINT COMMANDER

Pasal 20 : Chief of Joint Commander adalah pemimpin dari commander-commander Divisi TNeI yang melapor langsung pada Presiden Republik eIndonesia

Pasal 21 : Kewajiban Chief of Joint Commander TNeI:
1. Melaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TNeI
2. Menjaga netralitas TNeI dari politik
3. Menyampaikan Perintah dan/atau Order Dari President republik eIndonesia ke Division Commander TNeI
4. Mengkoordinasikan Kegiatan Perang seluruh Anggota TNeI
5. Menyampaikan Laporan Dari Commander Perihal Data TNeI ke President secara berkala
6. Memprioritaskan order perang untuk eIndonesia baik defend borders maupun offensive strike

Pasal 22 : Hak Chief of Joint Commander TNeI:
1. Menentukan Prioritas Battle Field Kepada Division Commander TNeI
2. Bersama President, Merencanakan Taktik, & Strategi untuk Menghadapi Perang yang jika diperlukan dapat melakukan konsultasi dengan Dewan Pengawas
3. Memberikan Perintah Langsung Ke Division Commander TNeI Mengenai Order di Battle Field
4. Bersama Presiden, Dewan pengawas dan Congress, melakukan revisi AD/ART jika diperlukan, sesuai dan sejalan dengan visi dan misi tujuan pembentukan TNeI

Pasal 23 : Masa Jabatan Chief of Joint Commander TNeI adalah 1 Bulan

Pasal 24 : Pemilihan Chief of Joint Commander TNeI:
1. Kandidiat Chief of Joint Commander TNeI diambil dari TNeI Divisi Elite oleh DP sebelumnya beserta CP.
2. Kandidiat Chief of Joint Commander TNeI akan melakukan fit n proper test untuk menilai kapabilitas kandidat
3. Keputusan pemilihan Chief of Joint Commander TNeI di putuskan pada rapat oleh Presiden Republik eIndonesia dan Dewan Pengawas.
4. Chief of Joint Commander TNeI yang baru dilantik pada tanggal 5 Setiap Bulannya.


BAB VIII DIVISION COMMANDER & DIVISION 2ND COMMANDER
Pasal 25 : Division Commander TNeI adalah pemimpin dari Divisi TNeI yang melapor langsung pada Chief Joint Commander
Pasal 26 : Division 2nd Commander atau Logistic Coordinator TNeI adalah Wakil dari division commander dari Divisi TNeI yang mengawasi persediaan dan distribusi Logistik di Divisi Tersebut.
Pasal 27 : Kewajiban Division Commander & Division 2nd Commander TNeI:
1. Menjaga netralitas TNeI dari politik
2. Mengarahkan DO Divisi sesuai dengan arahan CJC
3. Rekapitulasi Laporan Dari Regiment Captain Perihal Data TNeI ke CJC
4. Bertanggung jawab atas seluruh anggota TNeI yang dibawahinya
5. Bertanggung jawab atas Kesesuaian Secondary DO dengan Priority Dari CJC
6. Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggota TNeI yang dibawahinya
Pasal 28 : Hak Division Commander & Division 2nd Commander TNeI:
1. Memecat/Mengkick Anggota yang tidak aktif/Melanggar Rule dan/atau AD/ART yang sudah di sidang terlebih dahulu oleh Dewan Pengawas
2. Memecat/Mengkick Regiment Captain yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik
3. Menerima Laporan Mengenai Data Kesatuan Militer di regimentnya dari Regiment Captain
4. Menentukan jumlah kebutuhan logistik divisi yang dipegangnya
5. Menerima Logistik Dari Pemerintah dan diserahkan ke Logistic Officer Regiment untuk dibabagikan seluruh anggota
6. Mengawasi & Mengatur penempatan anggota TNeI yang dibawahinya
Pasal 29 : Masa Jabatan Division Commander & Division 2nd Commander TNeI adalah 1 Bulan
Pasal 30 : Pemilihan Division Commander & Division 2nd Commander TNeI:
1. Kandidiat Division Commander & Division 2nd Commander TNeI diambil dari Divisinya Masing-masing dengan rekomendasi oleh CJC.
2. Kandidiat Division Commander akan melakukan fit n proper test untuk menilai kapabilitas kandidat
3. Keputusan pemilihan Division 2nd Commander TNeI di putuskan oleh CJC atas usulan Divison Commander terpilih dan dipertanggungjawabkan kepada Presiden Republik eIndonesia dan Dewan Pengawas.
4. Division Commander TNei dilantik tanggal 10 setiap bulannya bersamaan dengan pelantikan CJC
5. Division 2nd Commander TNeI yang baru dilantik paling lama 5hari setelah pelantikan Division Commander.
BAB IX REGIMENT CAPTAIN
Pasal 31 : Regiment Captain TNeI adalah pemimpin dari regiment dalam sebuah divisi TNeI yang melapor langsung pada Division Commander dari divisi tersebut.
Pasal 32 : Kewajiban Regiment Captain TNeI:
1. Membangun suasana kondusif di regiment
2. Melakukan rekapitulasi Data Regiment yang dibawahinya meliputi Logistik, STR, Rank, Influence, dan lain lain
3. Bertanggung jawab atas seluruh anggota Regiment yang dibawahinya
4. Bertanggung jawab atas Kesesuaian Primary DO dengan Priority Dari Division Commander
5. Mengarahkan DO Regiment sesuai dengan arahan atasan (President/MoD/Commander) bilamana Division Commander disaat itu berhalangan melakukan tugasnya.
6. Membina, Mengawasi & Membimbing Seluruh anggoa Regiment yang dibawahinya
7. Melaporkan Anggota yang tidak aktif/Melanggar Rule dan/atau AD/ART kepada Division Commander
Pasal 33 : Hak Regiment Captain TNeI:
1. Mengawasi & Mengatur penempatan anggota Regiment yang dibawahinya
2. Memberikan rekomendasi-rekomendasi terkait operasional Divisi kepada Division Commander
Pasal 34 : Masa Jabatan Regiment Captain TNeI adalah 1 Bulan
Pasal 35 : Pemilihan Regiment Captain TNeI:
1. Kandidiat Resmi Regiment Captain TNeI direkomendasikan oleh Division Commander yang dipertanggungjawabkan kepada CJC.
2. Proses pemilihan Regiment Captain TNeI diserahkan kepada Prajurit dengan sistem yang telah disediakan oleh game.
BAB X REGIMENT LOGISTIC OFFICER TNEI
Pasal 36 : Regiment Logistic Officer adalah penanggung jawab terhadap distribusi logistik di masing – masing regiment.
Pasal 37 : Kewajiban Regiment Logistic Officer
1. Bertanggung jawab terhadap penyaluran logistik di regiment
2. Melaporkan kepada Regiment Captain terhadap pelanggaran yang ditemukan
Pasal 38 : Hak Logitic Officer Regiment
1. Mengawasi penggunaan logistik oleh prajurit regiment
2. Merekomendasikan terkait logistik kepada Regiment Captain
Pasal 39 : Masa jabatan Logitic Officer Regiment adalah 1 bulan
Pasal 40 : Pemelihan Logitic Officer Regiment:
Dipilih oleh Regiment Captain dari anggota regiment yang dirasa mampu untuk menjadi Logitic Officer Regiment
BAB XI LOGISTIK TNEI
Pasal 41 : Sistem Logistik TNeI adalah sebagai Berikut :
1. Logistik dibagikan hanya ke Anggota TNeI yang aktif, terdaftar, & mengikuti Order
2. Logistik TNeI berasal dari kas Negara (NBeI) yang dibeli dari market eIndonesia
3. Logistik TNeI berupa Food & Tank, sesuai dengan Laporan penggunaan Health (food fight) yang dilaporkan
4. Dana logistik TNeI Diberikan Oleh negara (NBeI) kepada CJC yang akan diteruskan Division 2nd Commander yang nantinya akan dibelanjakan dan dibagikan ke Logistic Officer
5. Logistik TNeI dibagikan oleh Logistic Officer ke masing-masing anggota Regimentnya
6. Logistik TNeI diberikan sesuai dengan laporan yang dilaporkan anggota kepada Logitic Officer Regiment
7. Anggota TNeI Mengisi Form Influence yang nanti akan disediakan oleh masing-masing Regiment Captain
8. Logitic Officer Regiment melaporkan seluruh Penggunaan sesuai dengan bukti yang telah tercantum di Laporan Influance ke Division Commander & Division 2nd Commander
9. Division 2nd Commander melakukan rekapitulasi untuk nantinya dilaporkan ke CJC dan President
3. CJC nantinya akan melaporkan semua laporan ke Dewan Pengawas sebagai bukti Tranparasi

BAB XII PENEGAKAN DISIPLIN TNEI

Pasal 42 : Pengeakan disiplin didalam TNeI adalah sebagai berikut
1. TNeI yang mendapatkan Tindakan Disiplin adalah Anggota TNeI yang melanggar isi AD/ART TNeI
2. Satu tindakan pelanggaran dari AD/ART akan mendapatkan Surat Peringatan dari Atasannya melalu PM di Game sebanyak maksimal 2 kali.
3. Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah mendapatkan Surat Peringatan dan tidak meresponsenya akan dibawa ke sidang Dewan Pengawas
4. Anggota TNeI yang Melanggar Salah satu AD/ART TNeI, yang sudah dibawa ke Sidang Dewan Pengawas, akan diberikan Tindakan Disiplin sesuai dengan Bentuk Hukuman yang telah diputuskan oleh Dewan Pengawas.
5. Tindakan Disiplin akan diberlakukan secara ketat guna menciptakan Tentara Nasional eIndonesia yang profesional dan dapat menjadi contoh baik dalam bidang militer maupun politik

Pasal 43 : Bentuk hukuman yang digunakan untuk menegakkan disiplin anggota TNeI adalah :
1. Mendapatkan Logistik Setengah dari jumlah seharusnya selama 3 Hari
2. Tidak mendapatkan Logistik selama 3 Hari
3. Diturunkan dari Jabatannya
4. Diturunkan ke Capung Military Academy
5. Dikeluarkan Dari TNeI secara tidak hormat

BAB XIII PEMBUBARAN TNEI
Pasal 44 : TNeI hanya dapat dibubarkan atas usulan CP kepada Congres

Pasal 45 : Dalam mengusulkan pembubaran tnei presiden harus menyertakan alasan dan bukti2

Pasal 46: Dalam melakukan pembahasan atas usulan pembubaran TNeI oleh CP, Congress wajib mendengarkan pertimbangan-pertimbangan dari Dewan Pengawas TNeI, TNeI dan pihak2 yang dirasakan perlu.

BAB XIV LAIN-LAIN
Pasal 47 : Hal-hal lain yang tidak tercantum dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini dapat diatur dalam peraturan internal masing-masing divisi TNeI.



Untuk Gambar yang Belum Lengkap Dapat dilihat di :

http://erepublikiiw.blogspot.com/2012/08/tnei-uniform-revisitag.html
dan
https://docs.google.com/document/d/1-49en6jFRcoucLE1XRZUledUo5-KAML_Ba8SY1QYkyY/edit

kalo punya akun 4shared lebih oke lagi. bisa di download pdfnya di http://www.4shared.com/office/3DhoXpRI/ADART_TNeI.html?

Sekian Dari Saya, Terima Kasih
WE WILL NOT TIRED, WE WILL NOT FALTER, AND WE WILL NOT FAIL

Proud To Be TNeI eIndonesia




Red : Antasena (TNeI Divisi Batik, Sekertaris Tim Formatur AD/ART TNeI)