[GOV-MESRA] Revisi UNDANG UNDANG PERKAWINAN EREPUBLIK INDONESIA

Day 310, 18:20 Published in Indonesia Indonesia by vanezza

======================================== ==========================
[Rev] UNDANG-UNDANG PERKAWINAN EREPUBLIK INDONESIA
(Bulan September 2008 ),
======================================== ==========================

BAB I
DASAR PERKAWINAN

Pasal 1
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang citizen dan seorang citizen lainnya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal.

Pasal 2
Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum dan terdaftar di Kantor Urusan Nikah eIndonesia (KUNieI)

Pasal 3
Pada asasnya seorang citizen hanya boleh memiliki satu orang pasangan.


BAB II
SYARAT - SYARAT PERNIKAHAN

Pasal 4
Perkawinan didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.

Pasal 5
Untuk melangsungkan perkawinan seorang harus berumur 30 (Tiga Puluh) Hari.

pasal 6
dalam perkawinan harus ada eMahar yang di berikan oleh calon esuami kepada calon eIstri, bila pernikahan ini merupakan pernikahan sejenis maka yang memberikan emahar adalah dari pihak yang dianggap sebagai calon eSuami.

pasal 7
Biaya administrasi pernikahan sebesar 1 Gold harus di transfer ke BeI

pasal 8
KUNeI , tidak memberi izin kepada seorang esuami untuk bereisteri lebih dari seorang, atau seorang eistri beresuami lebih dari seorang kecuali atas ijin esuami atau eistri yang bersangkutan.


BAB III
PELAKSANAAN PERKAWINAN

Pasal 9
Pernikahan harus di ikrarkan dalam media yang nantinya akan disyahkan oleh pejabat KUNeI

pasal 10
Dalam pernikahan harus disaksikan minimal oleh 2 orang saksi dan 1 orang petugas KUNeI sebagai Penghulu ( juru nikah)

pasal 11
setelah pelaksanaan pernikahan harap segera mendaftarkan pernikahan ke KUNeI


BAB IV
BATALNYA SEBUAH PERKAWINAN

pasal 12
Perkawinan dapat dibatalkan, apabila tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

pasal 13
ang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu eSuami atau eisteri atas persetujuan KUNeI

pasal 14
Permohonan pembatalan perkawinan diajukan kepada KUNeI


BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN eSUAMI eISTERI

Pasal 15
Hak dan kedudukan eisteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan esuami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat Erepublik

pasal 16
Suami eisteri wajib saling cinta-mencintai hormat-menghormati, setia dan memberi bantuan lahir bathin yang satu kepada yang lain baik dalam masa perang maupun tidak


BAB VI
PUTUSNYA PERKAWINAN SERTA AKIBATNYA

Pasal 17

Perkawinan dapat putus karena :
a. kematian (esuami atau eistri kebanned)
b. perceraian dan
c. atas keputusan KUNeI.

BAB VII
LAIN - LAIN

Pasal 18
setiap Pasangan yang sudah menikah di anjurkan untuk mengadopsi Newbe, dan membantu mereka dalam mempelajari Indahnya eWorld ini, baik secara moril(memberikan panduan) maupun materi (memberikan pekerjaan,dll.) hingga mereka dapat aktif di Erepublik ini.



Mentri Sayang Rakyat (MESRA)
mentri : [a url=http://www.erepublik.com/profile-156861.html]Zakazack[/a]
Deputy : [a url=http://www.erepublik.com/profile-872322.html]Vanezza[/a]

======================================== ==========================
[a url=http://www.erepublik.com/article-598832.html]Panduan Buat Newbe Harap Baca[/a]
======================================== ==========================