[Breeze] - Ga Dobel, Ga Seru

Day 4,505, 09:07 Published in Indonesia Indonesia by HeavenSoldier


Selamat pagi,siang,sore dan malam semua. Tentu semua sudah tahu bahwa di penghujung masa jabatannya congress eIndo telah mengamandemen eUUD eRI khususnya pada Pasal 16 dan Pasal 23. ([KONGRES] PERANGKAT & AMANDEMEN eUUD eRI PERIODE FEBRUARI-MARET 2020). Iseng-iseng saya coba buka eUUD eRI yang diarsipkan di koran milik Fatan Oscha yang dipublish Day 2897 (Tolong jika ada yang nemu arsip yang sebenarnya dan terbaru bisa share linknya di komen yaa). Ada hal yang menarik yang saya temukan, bukan Pasal 16 atau pasal 23, melainkan pasal 15. Apa bunyinya?



Pasal 15 eUUD eRI

Pasal 15
(1) Anggota Kongres eIndonesia terdiri dari perseorangan pemenang pemilihan umum (Congress Election) yang telah dicalonkan oleh partai politiknya masing-masing.
(2) Anggota Kongres eIndonesia dalam setiap periode pemilihan bekerja selama sebulan.
(3) Anggota Kongres eIndonesia memiliki hak politik individu dalam setiap kebijakan negara baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Kongres eIndonesia; baik dalam sistem voting yang telah diatur di dalam eRepublik maupun yang berlaku di dalam Konstitusi Negara eIndonesia.
(4) Anggota Kongres Indonesia tidak diperkenankan masuk ke dalam struktur Pemerintah


Pertanyaannya, apakah Pasal 15 ayat 4 masih berlaku?. Saya bertanya seperti ini karena saya menemukan fakta bahwa :



#Uhuk
#Ehem
#Ahhh
#Mmppshh
Silahkan dilanjut hashtagnya di komen 🙂





Salam Perubahan !