Menko Polhukam : Tak Bisa Sembarangan Tenggelamkan Kapal

Day 2,557, 11:16 Published in Indonesia China by Fakhmi1990

Jakarta— Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan, Badan Keamanan Laut (Bakamla) tidak dapat seenaknya menenggelamkan kapal asing yang dianggap ilegal. Sebab, ada prosedur penindakan hukum yang berlaku di laut dan disepakati oleh dunia internasional.

“Kalau sudah diperingati dulu, ya ‘dor, dor, dor’ (tembak ke udara) saja. Ada aturan yang berlaku, tidak sembarangan menindak, nanti kita diklaim (melanggar hukum) internasional,” ujar Tedjo di kantornya, Rabu (19/11/2014).

Tedjo mengatakan, kondisi keamanan laut di Indonesia memang butuh penanganan serius. Banyak sekali pelanggaran yang terjadi di sana. Misalnya, penjarahan hasil laut oleh kapal asing, penyelundupan barang hingga manusia, dan lain-lain. Oleh karena itu, Tedjo sangat mendorong revitalisasi Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menjadi Bakamla.

“Kalau Bakorkamla dulu kan koordinator saja. Jadi, kalau ada apa-apa, dia yang minta kapal ke sini. Kalau tidak ada yang kirim, tidak bisa disalahkan. Kalau Bakamla, ini sudah menjadi pusat komando untuk menggerakkan,” ujar dia.

Perubahan tersebut, lanjut Tedjo, tidak berarti ada perubahan struktur kelembagaan. Bakamla akan tetap didukung oleh 12 satuan keamanan laut dari berbagai instansi, antara lain TNI, Polri, BIN, Bea Cukai, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, Kementerian Perhubungan, serta Kejaksaan Agung.

Namun, Tedjo sekali lagi mengingatkan bahwa penindakan hukum di laut memiliki caranya sendiri. Ada peraturan internasional yang sudah bertahun-tahun disepakati. Untuk diketahui, hukum laut internasional yang dihormati di Indonesia adalah United Nations Convention on the Law of the Sea (Unclos).

Revitalisasi Bakorkamla ini masih menunggu Keputusan Presiden. Tedjo memprediksi, keppres akan keluar pada Desember 2014 mendatang. Bakamla itu sendiri akan diresmikan bertepatan dengan Hari Nusantara, 13 Desember, di Kota Baru, Yogyakarta.

Sekadar gambaran, pengubahan Bakorkamla menjadi Bakamla adalah amanah dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 yang diundangkan pada 17 Oktober 2014. Poin UU itu adalah pembentukan Bakamla dengan tugas, pokok, dan fungsinya, mulai dari pencegahan dini gangguan keamanan laut hingga penindakan.

Seperti diberitakan, Presiden Jokowi “geregetan” atas ulah kapal penjarah hasil laut di Indonesia. Dia menyebut, negara merugi Rp 300 triliun per tahun atas jarahan tersebut. Dia pun meminta keamanan laut untuk bertindak tegas terhadap kapal pencuri hasil laut.

“Enggak usah tangkap-tangkap, langsung saja tenggelamkan. Tenggelamkan 10 atau 20 kapal, nanti baru orang mikir,” ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Selasa (18/11/2014). (Kompas.com).