[KRITIK-WL] UU Diktator yang Tidak Matang
Alex Rival
Sudah lama tidak nulis koran karena kebanyakan hibernasi.. 🙂
koran ini saya tulis untuk mengikuti event dari Frontal.
Langsung saja mumpung isunya masih hangat, saya ingin mengkritik kinerja WL terkait UU Diktator. Kritik ini menurut pendapat saya pribadi, saya mempersilahkan bila ingin berdiskusi bisa diskusi di comment artikel ini.
Kritik saya adalah UU Diktator ini dibuat dengan sangat terburu-buru dan masih banyak mengandung kesalahan.
RUU ini muncul pertamakali pada hari ke 2887. dalam rapat cong hanya ada beberapa yang berdiskusi mengenai RUU ini. sampai disahkannya menjadi UU oleh kongres pada hari ke 2889.
nah contoh beberapa kesalahan yang ada di UU ini adalah :
1. Pasal 23, kalimat ini belum lengkap.
2. dalam UU tersebut hanya mengatur bagaimana tatacara menjadi sistem kediktatoran tetapi tidak mengatur bagaimana mekanisme keluar dari sistem kediktatoran
3. Pasal 32 berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
padahal dibawah pasal tersebut tidak ditulis tanggalnya (karena masih kosong maka bisa diartikan UU ini belum sah dan coup ini ilegal)
Melihat banyaknya "kecacatan" dalam UU tersebut, maka saya simpulkan gerakan coup ini sangat prematur, UU ini hanya semata-mata sekedar "basa-basi" untuk melegalkan coup.
Wahai Pak Pres kenapa terburu-buru sekali apakah bapak sudah tidak punya waktu untuk mengecek UU ini?
NB:
1. sekalian menyelesaikan misi junior jurnalis yan gak selesai2.. mohon VCS nya ya.. 🙂
2. Semua hadiah yang saya terima dari event ini akan saya bagi pada beberapa orang yang komentar. Akan saya pilih beberapa orang dengan komentar paling menarik untuk saya bagikan sovenirnya. (selamat buat yg dapet ya ..)
Salam
Comments
Silahkan VCSE
[removed]
Done
Menurut kabar kabur dari laler-laler yg beterbangan bakal ada tamu tak diundang dr negeri laler putih :3
Lebih baik prematur drpd terlambat
o/
VCS itu artinya apa ya?
Vote Comment Subscribe Endorse .. 🙂
vcs = vote, comment, subscribe
kadang ada tambahan e = endorsed
Hayo lho CPnya gak nulis tanggal disahin sih XD
Waduh maaf ane sebagai Ketcong menanggung malu di Sahkannya UU Diktatorship dengan banyak celah yang membuat UU Diktator ini tergesa-gesa dan prematur. Mari kita perbaiki UUnya sekalian Amandemen eUUD.
Mari .. 🙂
Terima kasih koreksinya, saya siap menanggung segala konsekuensi atas jabatan saya ini, terkait tidak lengkapnya pengesahan (secara tertulis di UU, secara tersurat bisa meninjau mass PM gov-Cong) dan ketidaklengkapan pasal 23 dari sumpah jabatan diktator.
diktaktor itu hasil dari murpri bukan murba.
murpri=musyawarah pribadi
cuy, tgl berapa sih skrg ? di RL ya
jabarin dong dikoran biar rame, jangan gambar doang. ga enak ama erik ya? nyahahahah
erik antek gov
kok w gy si nich?
V
kritis o/
hoho
bagus sarannya....
UU Diktator yang Tidak Matang
Kritik yang Terlambat
"Kritik yang Terlambat" menurut saya ini relatif 🙂
Dan jika bicara soal "terlambat" , bukankah tidak relevan jika kita kaitkan dengan sebuah kelangsungan hidup? Jika bicara berkaitan dengan sebuah target / ekspetasi yang spesifik, tentu kata terlambat akan relevan.
Setidaknya dengan kritik ini sedikit-banyak orang dapat sadar akan kekurangan dari sebuah sistem yang sedang berlangsung. Terlebih dari itu, sedikit-banyak dari kita dapat menyadari opsi-opsi terbaik yang dapat kita terapkan pada saat ini, atau mungkin esok hari.
Dalam hidup, saat kita terlambat dunia tidak seketika kiamat, kita pun tidak seketika mati. Life goes on, 'till God tells otherwise. Dalam hidup, tidak ada kata terlambat..
maaf om saya terbatas jam OL nya gak bisa sering2... 🙂
UU Diktator yang Tidak Matang
Kritik yang Terlambat
sedangkang gw cong yang ........
kalo ruu-nya blom disahkan maka pres yang jadi sasaran kritik.
kalo sudah disahkan maka harusnya cong yang jadi sasaran kritik kenapa bisa sampe disahkan.
gitu, kk.
btw, ts kan cong? day 2887 - 2889 ngapain ajah?
Nah ini
Udah di sahkan tapi belum di tulis tanggal sama Warok Lawu karena blm ol di Lappy, 😐
Secara explisit kan jg menjelaskan di koran CP dan Congress kalau UU sudah di sahkan,,
Halo Om Petung terimakasih sudah comment disini. Seperti yg saya jabarkan diatas, hanya ada beberapa yg berdiskusi. Itu termasuk saya. dan menurut saya pribadi RUU itu terlalu cepat dilemparkan ke Gov untuk disetujui. dan kesalahan Gov disini adalah menyetujui RUU yang masih jauh dari sempurna.
Dalam diskusi itu pun saya juga mengemukakan adanya beberapa kesalahan tetapi memang saya gak bisa OL terlalu sering karena keterbatasan jam OL.
poted aja..
Gak salah alamat ni? Harusnya ke Congress kk, kan sudah disahkan.
#pacarketinggalankereta
om tua masih bertahan aja xD
genap
kalo boleh komen, ane lbh dukung dic secepetnya, sambil benahi UU..
rapat gov-cong berkali2, tapi progres lambat.. (menurut ane)
keburu di mto lg.. ntu sobat2 ally lg sibuk perang di eropa loh..
sebagian cong juga rasanya gk kliatan kinerjanya (kek di RL 😛 )
gk kliatan koordinasinya, disuruh hold vote, malah vote yes.. jiakakakaka..
jadi yg nyacong berikutnya semoga emg bener2 ikhlas, coz gk dpt gold, gk tau kalo medal, dapet gk?
Medal dapet dan uang dapet dari gold Diktator.. 50+5+5+5 = 65G nanti dijadikan CC dan dibagi ke Cong dan CP
kalau orangnya cacat (anggota kongres yg ga aktif) bukan berarti argumennya cacat
syarat pas (minimal) diktator (sebagai operator) : amanah, aktif online erep, dikenal/dapat dihubungi di RL
tampan ga dimasukin, kk? 🙁
klo tampan dimasukin, ga ada yg pas syaratnya kecuali om petung..
xD
.donate
si petung has transferred 25 Q7 Weapons to your storage.
trimakasih kk..
xD
Coba nanggepin ya om:
1. Ini saya sepakat, pasal 23 itu memang tidak lengkap.
2. Kalau masalah keluar dari sistem kediktatoran, sudah diatur dalam pasal 25 ayat 2 dan 3, bahwa Revolusi hanya bisa dilakukan oleh TNeI-Akmil setelah ultimatum Presiden tidak diindahkan oleh Diktator.
3. Ini memang kesalahan fatal, tapi tidak serta merta membuat coup ini dapat disebut ilegal. Yang menjadi dasar penyusunan UU ini adalah hasil Murba yang diinisiasi oleh Ketua Kongres, yang kemudian diikuti oleh penyusunan RUU Kediktatoran sebagai supporting system untuk menjalankan pemerintahan di bawah sistem diktator. Dan yang perlu diingat adalah semua hal ini dilakukan SEBELUM coup dilaksanakan. Ada proses dialog dan pengambilan pendapat antara unsur2 kelengkapan negara (gov, cong, dan TNeI) dengan rakyat sebelum coup dilakukan. Pertanyaannya adalah sebagai anggota cong, di mana TS pada waktu pembahasan tersebut sehingga kritik ini dikeluarkan setelah RUU disahkan menjadi UU? Mengingat UU ini adalah produk bersama antara cong dan gov.
Sebagai non-partisan, saya jadi mempertanyakan bagaimana komunikasi di internal Kongres dan bagaimana detail pengesahan RUU ini. Apakah melalui sidang paripurna yang benar-benar valid, entah itu di IRC atau di mass PM, atau hanya disahkan oleh sebagian kecil sahaja? Tentu jika semua berjalan baik-baik saja artikel ini tidak perlu keluar, keh keh keh
setahu saya justru om Alex dan Eraclev yang sering bersuara mengenai RUU di mass pm cong
Makanya kan saya di sini komen sebagai non partisan yang tidak tahu apa mengenai internal cong-gov, baik dalam mass PM atau apapun itu, keh keh keh
Halo Om Musso terimakasih sudah comment, kita diskusi disini ya :
Untuk masalah point no 2 yang saya maksud adalah bukan cara menggulingkan diktator, tapi lepas dari sistem kediktatoran. bila kita melihat UU diatas dikatakan kita mengambil sistem kediktatoran semata hanya karena "Ketakutan" di MTO pihak lain. misal bila nanti Determination Point nya menjadi tinggi apakah itu tidak mengundang pihak2 luar yang kepingin punya medal.? hal ini kan belum diatur dalam UU tersebut.
Untuk Point no 3 ini saya mengkritisi dari segi "Tata Negara", coba lihat koran CP, koran TNeI mereka "mengatasnamakan" Penegakan Hukum (UU) padahal UU nya salah. dalam RL pun UU ssetelah disetujui oleh DPR akan diserahkan ke Presiden untuk ditandatangani. (disahkan). Memang Coup itu membutuhkan payung hukum dan UU inilah payung hukumnya.
Saya juga sudah mengemukakan kok beberapa kelemahan yg lain pada ssaat masih RUU.
Saya akui memang ada dalam internal Kongres sendiri masih segelintir orang yang aktif, tetapi ketergesa-gesaan dalam memutuskan suatu yg penting sangat disayangkan.
Oooh i see, mungkin poin nomor 2 itu bisa dilihat sebagai sesuatu hal yang tentatif om. Menurut saya pribadi, sistem kediktatoran diperlukan selama masih ada "celah" dari sistem kediktatoran ini secara game mech. Dengan kata lain, selama ancaman MTO masih ada maka sistem kediktatoran masih relevan untuk dijalankan. Tapi tentu saja, ini berpulang kepada bapak/ibu pejabat eIndo saat ini. Revisi UU dalam waktu dekat, mungkin?
Kalau terkait penyusunan RUU ini, memang benar jika sebaiknya Presiden mengecek terlebih dahulu sebelum UU yang akan disahkan sebelum ditandatangani. Namun adalah suatu hal yang aneh jika Ketua Kongres dan Presiden sudah mempublikasikan UU tersebut di koran resmi, tapi sebenarnya masih ada keberatan dari Om Alex, yang notabene juga masih anggota Kongres terhadap UU itu sendiri. Saya justru bertanya-tanya apakah benar Kongres sudah satu suara mengenai UU ini atau hanya sebahagian saja.
Terlepas dari itu, langkah Gov dan Cong untuk melakukan musyawarah dan menyusun UU sebagai payung hukum patut diapresiasi. Ini membuat coup kali ini lebih "legal" dari sebelumnya. Adapun kesalahan-kesalahan yang terjadi menurut saya wajar, toh ini cuma game xD
kalo cuma sebatas ikutan event buat koran dan nyelesaikan misi seh..okok aja om
tp klo kritiknya telat dan salah alamat, yah rasanya kok basi yah..hehe
kalau bukan cuma sebatas ikut event buat koran dan nyelesaikan misi berarti oke kan?
Kalau istilah "telat" itu masih bisa diperdebatkan dan tuduhan "salah alamat" membuat saya bertanya-tanya emang alamat yang benar kemana?
Jangan sampai ada preseden bahwa RUU jika sudah dilemparkan ke legislatif untuk diputuskan maka eksekutif lepas. Karena pada dasarnya yang akan dan harus mengeksekusi UU adalah eksekutif. Saya rasa ini berlaku juga di RL maupun erep.
Karena itu saya apresiasi tanggapan dari Kongres dan Gov yang bersama-sama merasa bertanggungjawab terhadap UU ini.
Mengenai Kritik om Alex ini saya setuju sekali.
semoga sukses ya..
silahkan komen subscribe, vote dikoran saya ya
http://www.erepublik.com/en/article/-kritik-wl-mana-janji-mu-pak-pres--2558238/1/20#comments
Kalo menurut saya sih bner kyak yg bilang diatas mending prematur dripada telat dan enegara udah jatuh dluan.
Dan juga ane spndpat klo hrusnya ke cong bukan gov karena udah disahkan
Mngkinkah intern cong perlu dibuat dewan kehormatan cong agar cong tidak melalaikan tugas dan tanggung jawabnya??? Atau mungkin sudah ada dan kbtulan saya tidak tau??
Terima kasih
menurut saya sendiri, mungkin perlu di ingat atau disadari kembali, bahwa :
- sistem kediktatoran tidak serta merta menjadikan eIndonesia negara yang kuat dan sejahtera
- sistem demokrasi tidak serta merta menjadikan eIndonesia negara yang kuat dan sejahtera
pertanyaan saya :
1. sebenernya negara itu apasih ?
2. jika sistem kediktatoran / demokrasi tidak serta merta menjadikan eIndonesia negara yang kuat dan sejahtera, maka apakah yang menjadikan sebuah bangsa menjadi bangsa yang kuat?