[KRITIK-WL] UU Diktator yang Tidak Matang

Day 2,890, 09:09 Published in Indonesia Indonesia by Alex Rival

Sudah lama tidak nulis koran karena kebanyakan hibernasi.. 🙂
koran ini saya tulis untuk mengikuti event dari Frontal.


Langsung saja mumpung isunya masih hangat, saya ingin mengkritik kinerja WL terkait UU Diktator. Kritik ini menurut pendapat saya pribadi, saya mempersilahkan bila ingin berdiskusi bisa diskusi di comment artikel ini.

Kritik saya adalah UU Diktator ini dibuat dengan sangat terburu-buru dan masih banyak mengandung kesalahan.

RUU ini muncul pertamakali pada hari ke 2887. dalam rapat cong hanya ada beberapa yang berdiskusi mengenai RUU ini. sampai disahkannya menjadi UU oleh kongres pada hari ke 2889.

nah contoh beberapa kesalahan yang ada di UU ini adalah :
1. Pasal 23, kalimat ini belum lengkap.
2. dalam UU tersebut hanya mengatur bagaimana tatacara menjadi sistem kediktatoran tetapi tidak mengatur bagaimana mekanisme keluar dari sistem kediktatoran
3. Pasal 32 berbunyi "Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan."
padahal dibawah pasal tersebut tidak ditulis tanggalnya (karena masih kosong maka bisa diartikan UU ini belum sah dan coup ini ilegal)

Melihat banyaknya "kecacatan" dalam UU tersebut, maka saya simpulkan gerakan coup ini sangat prematur, UU ini hanya semata-mata sekedar "basa-basi" untuk melegalkan coup.

Wahai Pak Pres kenapa terburu-buru sekali apakah bapak sudah tidak punya waktu untuk mengecek UU ini?

NB:
1. sekalian menyelesaikan misi junior jurnalis yan gak selesai2.. mohon VCS nya ya.. 🙂
2. Semua hadiah yang saya terima dari event ini akan saya bagi pada beberapa orang yang komentar. Akan saya pilih beberapa orang dengan komentar paling menarik untuk saya bagikan sovenirnya. (selamat buat yg dapet ya ..)

Salam