[MoCI] Peraturan MENKOMINFO tentang Media eIndonesia

Day 933, 21:11 Published in Indonesia Indonesia by Akhuna

[img]http://wiki.erepublik.com/images/thumb/9/93/IndonesiaCoA.JPG/600px-IndonesiaCoA.JPG[/img]





Dengan Hormat,

Sehubungan dengan artikel tentang program kerja Kementrian Komunikasi dan Informasi yang telah disusun, untuk itu perlu ada tindak lanjut tentang peraturan pemerintah periode bulan ini soal media sebagai berikut:

Menimbang
Perlunya ada suatu aturan dalam sirkulasi media eIndonesia demi menjaga suasana yang nyaman serta kondusif dalam dunia media eIndonesia

Mengingat
Terbatasnya jumlah slot “Latest News” dalam halaman utama game eRepublik serta kebutuhan akan informasi yang beragam dari setiap warga eIndonesia

Memperhatikan
Peraturan Menkominfo Sebelumnya
Peraturan Freedom of Press is Absolute dari Erepublik

Memutuskan,
Menetapkan sebuah aturan baru (terlampir) dengan acuan dasar aturan-aturan tersebut dengan revisi yang relevan dengan kondisi eIndonesia saat ini.

Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan, hingga masa Jabatan Menkominfo berakhir pada 05 Juli 2010.


Ditetapkan di e-Java, 11 Juni 2010.
Menteri Komunikasi dan Informasi


Akhuna




Lampiran
Peraturan Media eIndonesia

BAB I
Kebebasan Pers dan Syarat


Kebebasan pers adalah mutlak, tetapi harus memenuhi syarat di bawah berikut:
1. Tidak mengandung unsur pornografi, ketidak sopanan, penghinaan, spam, atau iklan untuk produk atau jasa eksternal.
2. Kutipan dari percakapan pribadi tanpa izin dari pihak-pihak yang terlibat adalah dilarang.
3. Tidak diperbolehkan untuk Junk

BAB II
Kategori Junk


1. Flooding Junk
Adalah berita yang tidak berkaitan dengan EI dan diposting secara terus menerus, atau Media penerbit melakukan flooding atau biasa dikenal dengan membanjiri slot dengan artikel tulisannya. Dengan alasan bahwa slot "Latest News" di halaman home setiap citizen hanya 5, maka ditetapkan bagi artikel yang di post hingga 2 kali dengan isi berita yang sama atau 3 artikel dengan penerbit yang sama dalam satu waktu termasuk dalam kategori ini.

2. Original Junk
Berita yang dipublikasikan di Media yang ada di erepublik, baik yang ditulis sendiri oleh owner media tersebut, ataupun yang didapat dari hasil copy paste terhadap media lain dalam bentuk apapun dan TIDAK BERHUBUNGAN secara langsung dengan kehidupan di erepublik.

3. Short Junk
Selain itu, JUNK ARTICLE juga dapat didefinisikan sebagai artikel yang hanya berisikan tulisan beberapa baris saja, yang rasanya lebih cocok kalau dituliskan di komentar artikel orang lain, atau di forum resmi EI.
a. artikel yang berisi kurang dari 141 karakter termasuk dalam kategori ini. Mengapa? Karena 140 karakter adalah batas maksimal untuk anda post dalam shoutout anda, jika anda merasa ingin membuat tulisan lebih panjang dari 140 karakter, silakan menulis artikel. Tetapi jika kurang dari 140 karakter, bisa ditulis di shotout anda atau di komentar artikel yang lainnya
b. artikel yang tidak termasuk dalam kategori “a” tetapi menuliskan berita tidak bermutu dan sama sekali tidak informatif terhadap perkembangan berita di eIndonesia juga termasuk dalam kategori ini. Nilai mutu dari berita sendiri akan ditentukan oleh kementrian komunikasi dan informasi secara objektif.
c. artikel yang tidak termasuk dua kategori di atas, tetapi artikel beberapa baris untuk mengarahkan pembaca ke artikel yang sebelumnya juga termasuk dalam kategori ini.

BAB III
Pengaduan

Pengaduan akan media eIndonesia yang melanggar baik yang disebabkan karena melanggar atau menghina pihak tertentu, bisa disampaikan langsung ke kantor kami di Server IRC.Rizon.Net channel #MoCI atau PM ke Menteri atau Deputi

BAB IV
Pencegahan dan Sanksi


1. Media dan orang yang melanggar, akan diberi peringatan baik lewat komentar di artikel media tersebut maupun lewat pesan personal (PM) untuk menghapus seluruh atau sebagian artikel junk yang telah diterbikan.
2. Apabila dalam 1x24 jam media/pemilik media tersebut tidak mengindahkan peringatan maka saya akan merekomendasikan kepada Admin untuk menghapus koran anda karena dianggap merugikan negara.
3. Apabila dalam 2x24 jam tidak ada itikad baik dari penerbit maka akan dilaporkan ke admin dengan judul report abuse.


Demikian aturan ini dibuat demi kenyamanan kita bersama.


Ditetapkan di e-Java, 11 Juni 2010
Menteri Komunikasi dan Informasi eIndonesia.



Akhuna




Penjelasan Peraturan

Pornografi
Dalam komunitas dunia internasional, standar pornografi yang dipakai sangatlah bervariasi. (Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Pornografi adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu berahi; bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu berahi dalam seks.).

Ketidak Sopanan
Contoh kasus-kasus tidak sopan adalah sebagai berikut:
* Penggunaan kata-kata yang umumnya dianggap tidak sopan dan kata-kata umpatan/kutukan
* Penggunaan nama pengguna atau avatar yang tidak sopan

Penghinaan
Ada perbedaan antara perbedaan pendapat dan penghinaan. Sebuah propaganda tidak akan dianggap sebagai sebuah upaya untuk menghina warga lain. Dan senda gurau yang ramah dan akrab, tidak akan menjadi sebuah pelanggaran apabila pelaporan dilakukan oleh pihak ketiga. Namun, apabila ada pihak yang merasa tersinggung, harus segera melaporkan konten tersebut.

Spam
Tindakan berikut yang dianggap spam adalah:
1. Posting artikel atau topik peristiwa dunia nyata yang tidak secara langsung berhubungan dengan eRepublik;
2. Posting topik ganda dalam waktu yang singkat, dan penerbitan artikel ganda yang berisikan sama;
4. Posting artikel yang tidak ditulis oleh dirinya sendiri;
5. Posting artikel yang tidak relevan dengan kodrat manusia dan membanjiri ruang berita (misalnya: artikel seperti Playboy);
6. Posting artikel dan komentar dalam rangka untuk mengiklankan produk atau perusahaan;
7. Mempromosikan sebuah artikel dengan menerbitkan beberapa artikel dalam satu atau lebih negara yang memiliki subyek yang sama atau menghubungkan ke artikel dipromosikan;
8. Artikel undian / taruhan.

Tindakan berikut ini TIDAK dianggap spam:
1. Posting artikel dalam bahasa yang berbeda dari bahasa negara di mana artikel ini diterbitkan;
2. Membuat konten yang berisi puisi, humor, lelucon atau ironi. Selama konten tersebut menghormati Hukum eRepublik.

Iklan untuk Produk Eksternal
Tindakan berikut dianggap kasus iklan untuk produk eksternal:
1. Posting link atau menyebutkan permainan lainnya;
2. Posting link atau menyebutkan situs-situs lain yang tidak berhubungan dengan eRepublik;
3. Iklan lain yang tidak berhubungan dengan eRepublik baik produk, jasa, amal, agama, organisasi, dll.

Kutipan dari Percakapan Pribadi tanpa Persetujuan
Termasuk diskusi yang diadakan di:
1. Pribadi IRC channel atau chatting lainnya (MSN, Yahoo, dll);
2. Pribadi forum luar eRepublik;
3. Pesan pribadi.