= KONGRES = Debat... Kusir... End!

Day 1,660, 01:17 Published in Indonesia Indonesia by def0




Mengingat:

Pembukaan eUUD paragraf 1:
Bahwa telah diakui suatu kedaulatan Bangsa eIndonesia di ranah eRepublik. Dan oleh sebab itu, disusunlah suatu Undang-Undang Dasar ini untuk menjadi dasar dalam perikehidupan Bangsa eIndonesia dengan tujuan untuk membentuk suatu Bangsa eIndonesia yang memegang teguh persatuan bangsa, mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi atau golongan, dan memajukan kesejahteraan serta mencerdaskan kehidupan Bangsa eIndonesia



Menimbang:

1. Pasal 7
Sebagai negara hukum, eIndonesia memiliki Perangkat Peraturan Perundangan yang wajib dipatuhi oleh seluruh WNeI dan harus sejalan dengan Peraturan Admin Erepublik.

2. Pasal 8
Undang Undang Dasar (UUD) merupakan Perangkat Peraturan Perundangan tertinggi di eIndonesia dan memiliki cakupan yang bersifat umum.

3. Pasal 13
Tugas Kongres eIndonesia meliputi:
a. Sebagai penyambung aspirasi rakyat eIndonesia

4. Pasal 23
(1) Usulan Perubahan Undang-Undang Dasar diajukan dalam sebuah rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.
(2) Kongres dapat membentuk komisi adhoc atau komisi konstituante dalam penyusunan Perubahan Undang-Undang Dasar.
(3) Rancangan Perubahan Undang-Undang Dasar disahkan oleh kongres melalui rapat kongres yang sah sesuai Undang-Undang.

5. Tidak adanya Game Mech yang disediakan oleh Mimin sebagai sarana punishment bagi pelanggaran ketentuan yang terdapat dalam eUUD

6. Tanggung jawab dan niat baik Kongres, untuk menyudahi polemik Bangsa eIndonesia terkait dengan politik dualisme yang sudah mengurat akar dan dapat menjadi sumber perpecahan eBangsa dimasa depan.



Maka dengan ini diputuskan bahwa:

Selaku ketua kongres, saya def0 dengan ini mengumumkan pada seluruh anggota kongres untuk hadir pada rapat kongres melalui in game mass pm Kongres Mei – Juni 2012 Circuler 3 dan atau di #ruangkongres pada day 1660 pukul 08.00 eRep Time untuk melakukan pembahasan Usulan Perubahan eUUD.

Agenda pembahasan adalah:
1. Penghapusan Ayat 4 Pasal 15 eUUD yang berbunyi, Anggota Kongres eIndonesia tidak diperkenankan masuk ke dalam struktur Pemerintah



Seluruh Anggota Kongres Dihimbau Agar:
Encouraged To All Members of Congress:


-Tidak Mem-vote Proposal secara sembarang / To Not vote any Proposal carelessly
-Tidak Mengajukan Proposal Secara sembarang / To Not propose proposal carelessly
-Hadir tepat waktu pada saat rapat / Punctual attendance at meetings
-Aktif dalam melaksanakan kewajiban sebagai Congress / Active in carrying out duties as Congress
-Bersikap Tenang,dan tidak terburu" dalam segala hal / Be calm, and not in a hurry in all aspects
-Saling menghormati sesama warga eIndonesia / Mutual respect for fellow citizens of eIndonesia



eBogor, June 6, 2012 / Day 1660

Disclaimer: Artikel ini adalah artikel resmi Kongres, harap di-vote agar info dapat tersebar lebih luas.