[GOV]Usulan Formulasi Pajak 2 (Land dan Construction)

Day 863, 20:16 Published in Indonesia Indonesia by Maximus Sammitto

Artikel ini melanjutkan usulan sebelumnya mengenai formulasi pajak yang baru. Pada artikel sebelumnya, pemerintah mengajukan usulan mengenai pajak sektor manufaktur, maka sekarang kita akan beralih menuju sektor konstruksi dan land. Beberapa bulan yang lalu, sektor ini merupakan unggulan dari perekonomian kita. Saat itu kita memiliki Western Siberia, Western Australia, Karnataka, Northern Cape, dan tentu saja Sumatra. Sekarang keadaan yang terjadi adalah Sumatra satu-satunya penopang bagi sektor land.

Kembali kita menuju data berikut. Dari data tersebut bisa kita lihat bagaimana penyebaran industri dari sektor land. 11.03 % adalah angka kontribusi sektor oil terhadap perekonomian eIndonesia, dan berturut-turut diikuti oleh (secara persentase distribusi) wood, iron, diamond. Ketiga sektor terakhir secara kontribusi mungkin tidak akan terlalu signifikan dalam perekonomian kita. Hal ini disebabkan karena mereka berdiri di atas tanah yang tidak memiliki kadar yang tinggi untuk beroperasi.



Bisa kita amati juga keadaan eWorld saat ini, dimana sektor land mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Terjadi over supply di mana-mana, tanpa adanya demand yang besar untuk mengkonsumsi supply yang tersedia. Struktur pajak di eIndonesia saat ini bisa kita lihat dari gambar berikut ini



Artikel sebelumnya memngisyaratkan bahwa kita perlu mengoptimalkan sektor pajak untuk meningkatkan pemasukan kas negara. Bagaimana kita bisa mengoptimalkan pemasukan sektor ini? Jujur saja sulit. Selama kita masih melihat banyaknya perusahaan-perusahaan asing
yang mendominasi pasar eIndonesia, dan nampaknya keengganan atau mungkin ketiadaan modal bagi para pengusaha kita untuk membuka license menuju eIndonesia, akan sangat sulit untuk mengutak-atik sektor ini.

Usulan dari pemerintah hanyalah untukmenyeragamkan PPh sektor ini menjadi 5 %, dan mungkin kenaikan kecil pada sektor oil menjadi 7 %, tetapi itu kami serahkan pada hikmat dan kebijaksanaan para anggota dewan. Ada pengusaha-pengusaha kita yang berbaik hati menyediakan
lapangan pekerjaan untuk sektor selain oil, mari kita hargai mereka untuk menyeragamkan menjadi 5 %. Pemerintah saat ini juga saat ini hanya bisa berharap agar para pengusaha yang mempunyai perusahaan di luar negeri agar mengekspor produk raw material anda langsung ke eIndonesia. Memang, biayanya cukup mahal untuk membeli license tersebut. Tapi, bukankah lebih baik anda membuka cabang disini dari pada bersesak-sesakanan berebut porsi kue (yang sebeneranya juga sudah sangat kecil) dengan pemain-pemain lainnya d negara sumber raw material tersebut. Dan bagi pengusaha oil, jual produk anda di negara-negara dengan potensi besar (dengan pertimbangan jumlah penduduk dan kemampuan mereka untuk mobile). Sekali lagi kami memohon maaf, negara saat ini tidak sanggup membantu anda-anda semua dalam membeli license.

Sekarang kita menuju sektor terakhir, sektor konstruksi. Setelah mengalami kelesuan yang amat sangat beberapa bulan terakhir, sektor house bergairah kembali. Harga sempat melonjak menjadi sangat tinggi seminggu yang lalu, namun harga mulai kembali mencari equilibrium baru saat ini. Walaupun masih mahal, tetapi seiring dengan bertambahnya perusahaan-perusahaan baru, kita akan mampu menopang diri kita sendiri, pada sektor ini. Kelangkaan rumah yang terjadi di eIndonesia beberapa waktu yang lalu, menurut hemat kami adalah karena mati surinya industri perumahan, dan untuk memulai kembali hingga terciptalah sebuah rumah yang nyaman bagi konsumen juga membutuhkan waktu. Harga yang mahal saat ini, bukan karena kelangkaan bahan baku, tetapi lebih karena kelangkaan pekerja. Kembali hukum permintaan dan penawaran di sini terlihat. Mahalnya gaji para pekerja sektor ini adalah sebagai akibat dari kelangkaan mereka.



Saat ini, para pekerja-pekerja baru mulai bermunculan. Membutuhkan waktu memang untuk bisa sampai pada taraf skill yang cukup (skill 4). Berdasarkan struktur pajak sektor ini, seperti yang terlihat di bawah ini :



Pemerintah mengusulkan untuk pajak sektor house :
1. Menurunkan PPN/VAT menjadi 3-4 % dengan alasan seperti yang telah kami terangkan pada artikel pertama, perputaran IDR dan konsumsi. Diharapkan dengan penurunan itu, harga sedikit terdorong turun, namun konsumsi bertambah. Walaupun mungkin karena ini adalah barang mewah, konsumsi tidak bertambah secara drastis. Namun, every bit counts.

2. Menaikkan pajak impor menjadi 10-15 %. Kelangkaan rumah beberapa waktu yang lalu bukan karena ketidakmampuan kita untuk self sustain, tetapi lebih karena membutuhkan waktu untuk memproduksi sebuah rumah. Angka itu masih dalam batas psikologis sehingga para pengusaha asing yang ingin mengadu nasib di eIndonesia tetap menggelontorkan produknya (sehingga negara juga mendapat pemasukan dari mereka), tetapi juga cukup untuk memberi kesempatan kepada para pengusaha pribumi di sektor ini untuk bernapas dan juga mengadu nasib. Permintaan dan penawaran tetap akan berperan di sini. Seiring dengan tumbuhnya sektor ini, menjamurnya
pengusaha-pengusaha baru, supply akan bertambah, dan persaingan akan terjadi.

Akhir kata, pemerintah yang diwakilkan oleh Maximus Sammitto, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas perhatian publik dan anggota dewan yang terhormat. Besar harapan kami untuk para anggota dewan menindaklanjuti usulan-usulan kami.
Hormat kami kepada pihak-pihak yang berwenang.

Maximus Sammitto

A Common People Who Loves His Country Dearly