eDekrit Princessinside

Day 1,551, 04:49 Published in Indonesia Indonesia by princessinside

Selaku ketua PKeI periode februari-maret 2012 maka saya, Princessinside, dengan dukungan para pengurus serta anggota partai membuat keputusan menambahkah pasal ke 7 dalam AD/ART PKeI.

Adapun maksud penambahan pasal demi menentukan arah dan tujuan yang jelas dari militer PKeI yang di pawangi Red Guerilla.

Berikut adalah isi pasal ke 7 :
a. PKeI memiliki Military Unit yang kemudian disebut dengan Red Guerilla
b. Anggota dari Red Guerilla adalah anggota PKeI
c. Red Guerilla berperang untuk kepentingan dan kesenangan dari anggotanya.
d. Pemerintah dapat meminta bantuan Red Guerilla dengan menyertakan sejumlah logistik sesuai kesepakatan bersama dan dibayar di muka.
e. Selama Pemerintah tidak meminta bantuan, Komandan Red Guerilla berhak mengkoordinir anggotanya untuk berperang di mana saja, termasuk di sisi yang berseberangan dengan Pemerintah.

==============================================

Dengan penambahan pasal ke 7 tersebut di atas maka keseluruhan AD/ART PKEI menjadi :
AD/ART PKeI

Lokasi: eIndonesia
Orientasi Politik: Kiri Jauh

PROFIL

Nama Partai : Partai Komunis eIndonesia
Singkatan : PKeI

VISI
Menjadikan eIndonesia menjadi negara yang menjamin kesamaan sosial dan ekonomi penduduknya

MISI
Memperjuangkan newbie dan buruh dari kesewenangan dan kearoganan orang/golongan yang mengeksklusifkan diri atas senioritas,elit,ekonomi dan politik

Pasal 1
Ketua Partai :
Seorang yang di amanatkan tugas dan kewajiban untuk memimpin dan memastikan berjalannya kebijakan partai yang telah di sepakati oleh kader kader.

Pasal 2
Kewajiban/hak Ketua Partai :
Dalam menjalankan tugasnya ketua partai mempunyai hak dan kewajiban untuk menunjuk anggota partai untuk menunjuk tugasnya.

Pasal 3
Masa Jabatan Ketua :
Masa jabatan ketua tidak lebih dari satu (1) kali masa jabatan.

Pasal 4
Calon Ketua Partai :
calon ketua partai adalah kader partai yang belum pernah menjadi ketua partai.

Pasal 5
Kewajiban/hak Anggota
- setiap anggota wajib untuk bekerja di perusahaan partai
- setiap anggota yang tidak bekerja di perusahaan partai wajib mendonasikan minimal setengah penghasilannya kepada perusahaan partai
- setiap anggota partai yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan logistik secara berkala dari perusahaan partai
- setiap anggota partai yang bekerja di perusahaan partai berhak mendapatkan rumah dinas.

Pasal 6
Kebebasan berpendapat :
Kader Pkei menghormati dan mendukung kebebasan berpendapat yang sehat dan pintar di media dan artikel.

Pasal 7
Militer :
a. PKeI memiliki Military Unit yang kemudian disebut dengan Red Guerilla
b. Anggota dari Red Guerilla adalah anggota PKeI
c. Red Guerilla berperang untuk kepentingan dan kesenangan dari anggotanya.
d. Pemerintah dapat meminta bantuan Red Guerilla dengan menyertakan sejumlah logistik sesuai kesepakatan bersama dan dibayar di muka.
e. Selama Pemerintah tidak meminta bantuan, Komandan Red Guerilla berhak mengkoordinir anggotanya untuk berperang di mana saja, termasuk di sisi yang berseberangan dengan Pemerintah.


PENUTUP
Perubahan atau hal-hal lain yang belum diatur akan diatur kemudian melalui mekanisme rapat partai

==============================================

Atas perhatian dan bantuan dari rekan2..saya ucapkan terimakasih.


HAIL PKEI!
SALAM SAMA RASA SAMA RATA

princessinside