-=10th Edition=- Menteri Juga Manusia

Day 785, 15:34 Published in Indonesia Indonesia by ijnapanji
13 Januari 2009, Day 785 of the New World



Dari Redaksi
Sejauh ini trending topic artikel-artikel media eIndonesia masih seputaran soal babyboom, dan yang membuat saya terkesan, beberapa pemain terus tergerak untuk menulis di korannya. Koran-koran baru bermunculan, bahkan salah satu koran legendaris kita, Dunia Dalam Berita kini lahir kembali dengan nama eDunia Dalam Berita.

Sementara itu tampaknya muncul pro dan kontra terkait peraturan kementrian komunikasi dan informasi yang sejauh ini nampaknya justru memancing minat menulis masyarakat untuk menulis. Yang disoroti dari kritik pada umumnya adalah tentang definisi short junk yang tidak jelas dan pemberlakuan peraturan lama tentang pemecatan karyawan dari GM tempat pelaku bekerja.

Jawaban Soal Aturan Media
Saya akan mencoba untuk menjelaskan lagi tentang alasan saya membuat aturan tersebut;
Berdasarkan aturan yang terangkum dalam “Rules Addendum” tertulis bahwa “All citizens are born free and equal in dignity and rights.” Artinya kita semua memiliki hak yang sama dalam menulis, dan saya pun tidak berwenang untuk membatasi siapapun menulis. Siapa sih gw? Newbie kemaren sore udah berani kayak gitu.

Lalu mengapa saya tetap membuat aturan tersebut?

Dalam peraturan admin tersebut pun sebenarnya sudah dijelaskan, dan Peraturan Media yang dibuat MoCI tentang artikel yang tidak berhubungan dengan eRepublik sudah akur dengan harapan khalayak. Sebelum melangkah lebih jauh, mari kita bahas apa itu spam menurut admin…

(sebelumnya saya minta maaf karena translatenya pake google translator ya, males deh translate murni, hehehehe…)


Spam

Spam is defined as any incoherent text, or lack of text itself, or text copied from another source that serves no other purpose than to flood the media in order to keep other articles from being seen.

Spam didefinisikan sebagai teks tidak koheren, atau kurangnya teks itu sendiri, atau teks disalin dari sumber lain yang tidak melayani tujuan lain selain untuk membanjiri media untuk menyimpan artikel-artikel lain dari yang terlihat.

Lalu apa saja yang termasuk spam menurut admin?

* transmitting any unsolicited, unauthorized materials or any other form of solicitation that ERPK Web considers in its sole discretion to be of such nature;
* posting comments which are not related to the conversation;
* posting articles or topics of real world events not directly related to eRepublik;
* multiple posting of topics or comments in a short period of time, and publishing duplicate articles;
* posting material that is not authored by the publisher himself or herself;
* posting of articles of irrelevant nature that are flooding the news module (for example: Playboy-like articles);
* posting article and article comments in order to advertise products or companies.


===translated====

* Memindahkan segala bentuk, materi yang tidak sah atau bentuk lain yang tidak diinginkan yang menganggap Web ERPK atas kebijakannya sendiri untuk menjadi alam seperti itu;
* Posting komentar yang tidak berhubungan dengan apa yang dibicarakan;
* Posting artikel atau topik-topik peristiwa dunia nyata tidak terkait langsung dengan eRepublik;

* Beberapa posting topik atau komentar dalam waktu singkat, dan penerbitan duplikat artikel;
* Posting materi yang tidak ditulis oleh diri penerbit sendiri;
* Posting artikel dari alam yang tidak relevan yang membanjiri berita modul (misalnya: artikel seperti majalah Playboy);
* Posting artikel dan komentar artikel dalam rangka untuk mengiklankan produk atau perusahaan.
=================

Apakah salah jika saya ingin mengingatkan kawan-kawan semua soal berita RL yang tidak berkaitan dengan eRepublik lalu dibawa kesini..?

Seperti yang saya katakan ini semua demi kebaikan media kita, tidak ada maksud saya membatasi kreatifitas pihak manapun.


Memang mungkin yang agak rancu menurut beberapa orang soal short junk, definisinya, kategorinya, dan sebagainya. Mari sejenak kita tinjau lagi peraturan yang saya terbitkan di artikel sebelumnya;

3. Short Junk
Selain itu, JUNK ARTICLE juga dapat didefinisikan sebagai artikel yang hanya berisikan tulisan beberapa baris saja, yang rasanya lebih cocok kalau dituliskan di komentar artikel orang lain, atau di forum resmi EI.


Multitafsir, ya benar..
Saya mengakui ada celah disini, dan murni hal ini merupakan kekeliruan saya sebagai manusia yang ingin gampangnya saja dengan copy-paste dari aturan sebelumnya. 🙂

Untuk itu dengan ini saya memohon maaf atas kekeliruan tersebut dan akan membuat aturan tambahan tentang penjelasan definisi short junk ini:

a. artikel yang berisi kurang dari 141 karakter termasuk dalam kategori ini. Mengapa? Karena 140 karakter adalah batas maksimal untuk anda post dalam shoutout anda, jika anda merasa ingin membuat tulisan lebih panjang dari 140 karakter, silakan menulis artikel.

b. artikel yang tidak termasuk dalam kategori “a” tetapi menuliskan berita tidak bermutu dan sama sekali tidak informatif terhadap perkembangan berita di eIndonesia juga termasuk dalam kategori ini. Nilai mutu dari berita sendiri akan ditentukan oleh kementrian komunikasi dan informasi secara objektif.

c. artikel yang tidak termasuk dua kategori di atas, tetapi artikel beberapa baris untuk mengarahkan pembaca ke artikel yang sebelumnya juga termasuk dalam kategori ini.


Saya pribadi menghargai niat dan itikad baik anda membuang 2 gold untuk menulis, dan keinginan anda semua untuk berperan aktif dalam menulis artikel. Tapi sekali lagi saya hanya bisa menghimbau untuk menghargai dan apresiasi terhadap tulisan-tulisan yang bermutu.


APAKAH KITA LANJUT, ADA PERTANYAAN SAMPAI DISINI??



Lalu bagaimana tentang kritikan terhadap sanksi?

Sebuah koran bahkan menuliskan surat peringatan (SP-1) untuk saya tentang penerapan poin tindakan pencegahan berikut ini:

“2. Apabila dalam 1x24 jam media/pemilik media tersebut tidak mengindahkan peringatan maka saya akan merekomendasikan kepada GM tempat dia bekerja untuk mengeluarkan dari pekerjaan karena dianggap merugikan negara, untuk itu dimohon kerja sama para GM dalam hal ini.”

Lagi-lagi saya mengakui apa yang saya lakukan adalah copy-paste, saya tidak akan menghindar dari tuduhan itu. Mungkin karena referensi yang kurang, umur erepublik yang masih belia, saya telah bodoh dengan mentah-mentah menerima aturan yang sudah tidak sesuai dengan zamannya.

Dan rekomendasi soal sanksi dari Redaksi AHA yang isinya adalah:

“Apabila dalam 1x24 jam media / pemilik media tersebut tidak mengindahkan peringatan maka saya akan merekomendasikan kepada Admin untuk menghapus koran anda karena dianggap merugikan negara.”

Diterima tanpa syarat apapun oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi.

Saya pribadi sangat berterimakasih atas kritik yang disertai solusi ini, dan akan terus menerima segala bentuk kritikan ke depannya terhadap kinerja kementrian (MoCI), maupun pemerintah secara umum. Segala bentuk koreksi akan segera diupdate ke artikel Peraturan Media Indonesia.


Akhir kata redaksi mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari para pembaca, seluruh voters media, para press director, dan terutama kepada si petung dan redaksi AHA yang menyampaikan kritik dengan dua cara yang berbeda. Saya anggap masalah kekeliruan persepsi tentang aturan ini telah selesai.
======================================== ==============================

BERITA TAMBAHAN


Istana Negara eRepublik Indonesia akan membuka sesi OpenHouse kepada Rakyat, Seluruh Jajaran Kabinet akan diusahakan untuk hadir pada:

Hari / Tanggal : Kamis / 14 Januari 2009
Jam : 20.00 WIB
Tempat : Kantor Kementrian Komunikasi dan Informasi eIndonesia (MoCI) #MoCI server: irc.rizon.net

Untuk itu kami mengundang anda dan siapkan pertanyaan serta saran dan kritik anda terhadap pemerintahan, ide-ide cemerlang dari anda adalah masukan yang berharga bagi kami.


Salam,



Anies Baswedan